NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A
Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi merusak fasilitas umum. Hal ini dikarenakan fasilitas umum yang dirusak merupakan fasilitas layanan publik dan dalam pembangunannya membutuhkan anggaran negara. Sehingga dalam melakukan demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum dan taati peraturan yang ada dalam menjalankan demonstrasi. Bagi yang merusak fasilitas umum pada saat demonstrasi dapat diberikan sanksi tegas apabila terdapat bukti seperti rekaman cctv bahwa orang tersebut yang benar benar merusaknya walaupun dirinya mengaku tidak bersalah. Dalam melakukan aksi demonstrasi ditengah pandemi yang pastinya harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 dan juga menerapkan protokal kesehatan untuk meminimalisirkan potensi penularan covid 19.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?Untuk permasalahan kedua belah pihak dalam mengedepankan kepentingan hak dan kewajibannya dapat terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak terselesaikan dapat melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Jika masih gagal, maka dapat diselesaikan dengan jalur Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?- kesadaran diri sendiri. Setiap orang harus memiliki kesadaran dalam menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seperti yang kita ketahui sebagian orang masih kurang kesadarannya akan hal ini. Sehingga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh negara dilanggar/tidak dipatuhi.
- Pemerintahan. Sebagian aparat pemerintahan masih sewenang-wenang terhadap peraturan yang ada maupun terhadap rakyat. Hal ini akan berdampak buruk bagi bangsa dan negara kedepannya. Maka untuk itu pemerintah harus lebih lagi dalam memperhatikan, melindungi, menegakkan keadilan terhadap peraturan dan kepentingan rakyat.