Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama : Abdul Rahman Wahid
NPM : 2115061014
Kelas : PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis video yang berjudul” Supremasi Hukum” sebagai berikut:
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala kegiatan diatur dan dilindungi oleh hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum digunakan untuk mengatur dan menata suatu negara berserta masyarakat didalamnya. Peran hukum sangat penting demi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila hukum tidak ditegakkan secara semestinya, maka akan terjadi penyelewengan hukum seperti aparatur negara yang melakukan tindakan korupsi, hakim yang memanipulasi hasil persidangan, dan sebagainya.
Kemunculan hukum berawal dari hal sederhana yang dimana muncul dari hukum alam hingga masyarakat modern yang kompleks di dalamnya. Jika masih menggunakan hukum alam, maka terjadi ketidaksesuaian dan ketidakefektifan antara masyarakat dan negara. Hukum yang modern saat ini dibuat dengan menggunakan order yang disengaja agar menyesuaikan dengan zaman dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan sangat erat dengan kehidupan modern yang semakin kompleks. Reformasi 1998 menjadi awalan baru untuk Indonesia dalam mengalami perubahan penyelenggaraan hukum. Setelah peristiwa Reformasi 1998, hukum di Indonesia mulai mengalami kemajuan dengan slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi yang membuat semakin terbukanya penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selain itu, untuk memastikan penyelenggaran hukum di Indonesia tidak menyimpang seperti sebelumnya, saat ini banyak ditemukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI(Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri
Nama : Abdul Rahman Wahid
NPM : 2115061014
Kelas : PSTI B
Saya akan menyampaikan hasil analisis video yang berjudul” Supremasi Hukum” sebagai berikut:
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mana segala kegiatan diatur dan dilindungi oleh hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum digunakan untuk mengatur dan menata suatu negara berserta masyarakat didalamnya. Peran hukum sangat penting demi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila hukum tidak ditegakkan secara semestinya, maka akan terjadi penyelewengan hukum seperti aparatur negara yang melakukan tindakan korupsi, hakim yang memanipulasi hasil persidangan, dan sebagainya.
Kemunculan hukum berawal dari hal sederhana yang dimana muncul dari hukum alam hingga masyarakat modern yang kompleks di dalamnya. Jika masih menggunakan hukum alam, maka terjadi ketidaksesuaian dan ketidakefektifan antara masyarakat dan negara. Hukum yang modern saat ini dibuat dengan menggunakan order yang disengaja agar menyesuaikan dengan zaman dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum modern menjadi peran sosial politik yang penting dan sangat erat dengan kehidupan modern yang semakin kompleks. Reformasi 1998 menjadi awalan baru untuk Indonesia dalam mengalami perubahan penyelenggaraan hukum. Setelah peristiwa Reformasi 1998, hukum di Indonesia mulai mengalami kemajuan dengan slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi yang membuat semakin terbukanya penyelenggaraan hukum di Indonesia. Selain itu, untuk memastikan penyelenggaran hukum di Indonesia tidak menyimpang seperti sebelumnya, saat ini banyak ditemukan lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, dan MAPPI(Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Sekian hasil analisis yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warhmatullahi Wabarakatuh.