Kiriman dibuat oleh NOVITA ANGGARWATI

PKN PGSD 2E 2022 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NOVITA ANGGARWATI -
Nama : Novita Anggarwati
NPM : 2113053200
Kelas : 2E
Prodi : PGSD

Awan gelap untuk HAM di Indonesia

Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang jatuh setiap 10 Desember, beberapa lembaga mencatat bahwa kinerja Indonesia terkait HAM selama 2019 masih buruk.
Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah, terutama soal pelanggaran HAM berat di masa lalu dan penanganan konflik sumber daya alam (SDA).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut tahun ini demokrasi dibawa mundur jauh ke belakang dan kembalinya rezim otoritarian menjadi ancaman nyata yang terlihat dari ruang-ruang kebebasan sipil yang mulai ditutup.
Kami bertanya ke beberapa pakar tentang pandangan mereka terkait HAM pada 2019. Mereka setuju bahwa walaupun 2019 terlihat suram, namun ada beberapa perkembangan baik dan bisa menjadi harapan ke depannya.

Tahun kelam
Usman Hamid - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Direktur Amnesty International Indonesia
Tahun 2019 dapat dikatakan sebagai tahun yang kelam; banyak agenda HAM mengalami kemacetan, mutu HAM pun mengalami kemunduran, dan bahkan begitu banyak serangan terhadap para pembela HAM.
Hal ini ditunjukkan lewat beberapa hal. Pertama, tidak ada proses keadilan dan akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Kedua, menguatnya pembatasan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang sewenang-wenang melalui aturan maupun praktik kebijakan. Ketiga, diskriminasi berbasis gender yang mengakar serta pelanggaran hak-hak perempuan yang diikuti oleh pernyataan pejabat yang diskriminatif dan merendahkan martabat perempuan.
Keempat, kegagalan pemerintah dalam menghadirkan keadilan, pengungkapan kebenaran, dan pemulihan untuk korban pelanggaran HAM masa lalu. Kelima, pelanggaran HAM yang masih berlangsung bahkan meningkat tajam di Papua. Dan keenam, berlanjutnya penjatuhan dan penerapan hukuman kejam baik melalui vonis mati maupun juga tindakan-tindakan eksekusi hukum di luar pengadilan, dengan cara tembak di tempat misalnya.
Namun, kabar baik masih ada. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia terus melakukan beberapa langkah reformasi kunci guna memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, menegakkan supremasi hukum, dan mereformasi sektor keamanan publik.
Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional, dan masih terus terlihat berkomitmen untuk meratifikasi konvensi lainnya meski belum terwujud. Salah satunya adalah konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa.
Harapan juga terlihat dari kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara. Di Bali, gerakan masyarakat masih kuat menolak reklamasi Teluk Benoa. Di Kendeng, Jawa Tengah, komunitas masyarakat pegunungan masih mampu mempertahankan tuntutannya di tengah tekanan dari segala penjuru - termasuk ancaman kriminalisasi dan kekerasan.

Bhinneka tapi bercanda
Asmin Fransiska - Dekan Fakultas Hukum di Universitas Katolik Atma Jaya
Saya sepakat atas temuan berbagai lembaga mengenai buruknya HAM di Indonesia. Dua dekade pelembagaan pengadilan HAM melalui undang-undang tidak kunjung berhasil mengadili penjahat HAM.
Catatan penting muncul pada dorongan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur rekonsiliasi. Rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran akan sia-sia dan justru membuat pelanggaran HAM baru dengan membuka jalur impunitas tanpa pengakuan atas terjadinya kejahatan.
Terkait situasi di Papua, terdapat dua kejahatan HAM yang telah diselesaikan penyelidikannya oleh Komnas HAM yaitu Kasus Wasior dan Wamena. Namun, hingga kini kasus tersebut berjalan di tempat tanpa kepastian penyelesaiannya.
Persoalan di Papua bukan sekadar sekelompok orang ingin merdeka, tapi anggota suatu bangsa diperlakukan berbeda karena gaya hidup, tradisi, serta warna kulit yang dianggap memiliki identitas sosial yang berbeda.
Rasisme sendiri dianggap tidak pernah menjadi masalah di Indonesia. Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD) sejak tahun 1999, namun persoalan rasisme tetap disembunyikan.
Isu kemiskinan, ketidaksetaraan akses ekonomi, kesehatan dan pendidikan menjadi tertutup dengan isu pemekaran daerah dan usaha kemerdekaan. Prinsip HAM sangat jelas, yaitu tiada seorang pun yang boleh dilanggar kemerdekaan dan kebebasannya serta diperlakukan diskriminatif.
Melihat hanya pada isu kemerdekaan kelompok dan ketakutan atas runtuhnya wilayah negara, tanpa melihat kewajiban negara atas HAM - yaitu kemerdekaan dari kemiskinan dan pembodohan - sama saja memastikan masalah yang sama sejak awal kemerdekaan terus ada.
Masyarakat sipil sebagai pilar penegakan HAM berperan penting. Salah satunya memastikan capaian indikator pemenuhan HAM terjadi, serta kritis terhadap kebijakan yang berdasarkan atas asumsi moralitas dan populisme semata tanpa data dan ilmu.

https://theconversation.com/refleksi-2019-awan-gelap-untuk-ham-di-indonesia-128625

Analisis Soal!
A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab:
Berdasarkan artikel di atas, menurut saya bangsa Indonesia masih mempertahankan dan menjunjung tinngi HAM di Indonesia namun disisi lain banyk bangsa Indoneisa yang melanggar HAM tersebut. Namun, dengan di tegakkannya hukum di Indonesia maka sedikit dan berharap berkurangnya kejahatan dan pelanggaran HAM.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab:
Demokrasi merupakan suatu sistem yang dibuat atau dirancang oleh pemerintah Indonesia, yang pasti di dalamnya terdapat unsur nilai serta budaya khas Indonesia. Selain itu, kedua unsur tersebut pastinya sudah melekat pada diri bangsa Indonesia dan tidak dapat terpisahkan. Demokrasi yang berlaku di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Dalam menjalankan suatu negara yang demokrasi, maka perlu sesuai dengan jati diri atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia. Untuk mencapai sistem pemerintahan yang baik dan lancar, demokrasi tersebut harus sesuai dan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimanapun Pancasila menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum dari negara Indonesia.

Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut saya segala sistem demokrasi serta kadiah-kaidah untuk menjalankan serta menyelenggarakan NKRI berdasarkan ajaran prinsip yang paling tepat serta nilai moral dari ajaran Tuhan. Menurut saya, prinsip yang seperti adalah , karena menggunakan kaidah dari Tuhan. Kaidah sendiri merupakan edoman atau patokan atau aturan yang telah dibuat untuk mengatur perilaku, tindakan manusia dalam berkehidupan bermasyarakat.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab:
Menurut saya, demokrasi saat ini sudah menunjukkan kesesuaian dengan Pancasila dan UUD 1945 serta sudah menjunjung tinggi HAM, namun di dalam menjalankan semua itu, pasti ada kendala yang terjadi. Untuk menyikapi kendala tersebut, dibutuhkan kerja sama antara para praktik demokrasi serta bangsa Indonesia. Dengan demikian, demokrasi berdasarkan Pancasila dan Uud 1945 serta HAM di Indonesia dapat berjalan sesuai tujuan.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab:
Menurut saya, anggota tersebut harus mementingkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sendiri dan politik. Selain itu berempati dengan konstituennya yang ada di daerah, kampung-kampug, yang miskin, yang terpinggirkan. Harusnya mereka itu yang dibantu bukan mensejahterakan dirinya sendiri. Semua patologi tersebut lahir akibat dasar kepentingan kelompok "predator" di tingkat lokal tidak dilumpuhkan seiring runtuhnya Orde Baru (Hadiz, 2010). Justru sebaliknya perubahan rezim di Jakarta menghasilkan tekanan baru bagi elite lokal untuk memanfaatkan sebanyak mungkin kekuasaan yang didelegasikan kepada mereka demi melindungi kepentingan ekonomi dan politik mereka sendiri (Robinson & Hadiz, 20130). Namun dengan cara seperti ini, cara mengatasnamakan rakyat, pendapat atau permintaan mereka akan lebih didengarkan serta akan dipertimbangkan, bahkan saat ini dengan mengatasnamakan rakyat, semua permintaan anggota parlemen di kabulkan.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab:
Karena di Indonesia pada kenyataannya masih banyak yang minim pengetahuan dan pemahaman agama serta tradisi serta mereka “rakyat biasa” kurang memahami makna politik Negara, hal ini dimanfaatkan mereka “para penguasa yang berkharismatik”. Mereka membodoh-bodohi masyarakat yang minim pemahaman tersebut. Tokoh politik tersebut menjanjikan hadiah tertentu (tumbal) dengan syarat rakyat harus ikut dalam mempromosikan/kampanye politik dalam ajaran mereka.