Kiriman dibuat oleh DWIKA PANGESTUTI

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh DWIKA PANGESTUTI -
Nama : Dwika Pangestuti
NPM : 2117051055
Kelas : A
Analisis Soal II
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
Berdasarkan artikel tersebut, disebutkan bahwa penegakan HAM di Indonesia buruk, setelah menamati sekitar menurut benar adanya isi artikel tersebut tentang buruknya penegakkan HAM di Indonesia. Sebaiknya penegakkan HAM perlu di perhatiak lagi buakn hanya oleh pemerintah, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawab :
Pada dasarnya Demokrasi memiliki prinsip dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Maka untuk itu demokrasi yang diambil dari nilai nilai adat istiadat baik dilakukan, karena hal tersebut masih berkaitan dengan nilai pancasila, karna hakikatnya demokrasi harus bersumber dari pancasila dan Demokrasi harus sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan setiap sila Pancasila seperti, Demokrasi di Indonesia harus berketuhanan sesuai dengan sila pertama.

3. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawab :
Menurut saya praktik demokrasi Indonesia saat ini belum baik karena dari segi penegakkan HAM di Indonesia sendiri masih belum baik, untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia tidak bisa mengabaikan penegakan Hak Asasi Manusia sebagai bagian yang inheren dalam proses demokrasi, karena penegakkan hak asasi manusia merupakan salah satu indikator tercipatanya negara yang demokratis. Dengan kata lain, jika dalam suatu negara belum mengapresiasi dan menegakkan hak-hak dasar manusia dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sesungguhnya negara tersebut masih berjalan pada demokrasi yang semu dan belum menapai demokrasi yang sebenarnya.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawab :
Menurut saya yang dilakukan oleh anggota parlemen itu kurang etis dan harus diwaspadai, sebaiknya hal-hal seperti itu juga perlu diperhatikan lebih lagi karna hal tersebut juga bisa merugikan masyarakat.

5. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawab :
Menurut saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat perlu mendapatkan perlakuan yang tegas, karena tindakan mereka bertolak belakang dengan hak asasi manusia yang ada di Indonesia, apalagi tujuan yang mereka capai tidak jelas.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh DWIKA PANGESTUTI -
NAMA : DWIKA PANGESTUTI
NPM : 2117051055
KELAS : A

Setelah melihat vidio yang disajikan, hasil analisis saya adalah sebagai berikut : pendidikan kewarganegaraan penting dalam dunia pendidikan dan tidak berhenti di tingkat sma saja tetapi tingkat perguruan tinggi juga sama pentingnya. karena pendididkan kewarganegaraan dapat melatih peserta didik berfikir lebih kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai nilai pancasila, hal tersebut dapat menciptakan mahasiswa yang lebih berkarakter. pendidikan kewarganegaraan juga sangat dibuthkan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa, karena pancasila merupakan sumber sosiologis. pendidikan kewarganegaraan juga berfungsi untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan perkembanganan iptek yang positif untuk membangun negara. kesimpulannya adalah pendidikan kewarganegaran sangat penting baik didunia pendidikan maupun seluruh masyarakat karna pendidikan kewarganegaraan berpengaruh pada pembentukkan karakter.

PKN ILKOM KELAS AB 2022 -> FORUM ANALISIS JURNAL

oleh DWIKA PANGESTUTI -
NAMA : DWIKA PANGESTUTI
NPM : 2117051055
KELAS : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritisdan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan,persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik, dan juga saluran-saluran non-formal seperti fasilitasfasilitas umu, atau ruang public (public spheres) sebagai sarana interaksi sosial seperti radio, televisi, media sosial dan lain sebagainya. Sarana ini dapat digunakan oleh semua warga negara untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat dan sikap harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil.