NPM : 2115061001
KELAS : PSTI 21 A
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI 21
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini sudah terjadi beberapa kali melakukan perubahan konstitusi negara. Konstitusi pertama yaitu berlaku tepat hari kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) yaitu UUD 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 kembali dilakukan perubahan konstitusi yaitu berlakunya UUD RIS. Namun UUD RIS hanyalah berlaku setahun saja dan digantikan menjadi UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena ada masalah internal yaitu terdapat perselisihan antara Islam dan kebangsaan tepatnya kubu Islam melakukan pengajuan Piagam Jakarta menjadi konstitusi, kemudian berdasarkan dekrit presiden maka tepat pada tanggal 5 Juli 1959 konstitusi yang berlaku di Indonesia berubah kembali menjadi ke konstitusi awal yaitu UUD 1945 dan konstitusi ini berlaku hingga saat ini.
Namun UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 tidak sama dengan UUD 1945 yaitu terdapat perubahan pada UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 terdapatnya penjelasan UUD yang dilampirkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan. Penjalasan tersebut baru dibuat Soepomo dan yang lainnya, lalu baru diumumkan pada tahun 15 Agustus 1946 sehingga UUD 1945 versi tahun 1945 masih belum terdapat penjelasan. Jadi perbedaan antara UUD yang berlaku pada tahun 1945 dan 1959 adalah hanya pada lampiran penjelasan yang menjadi satu bagian. Penjelasan tersebut berisi " Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian UUD 1945 yang tak terpisahkan.
Konstitusi yang menjadi pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 julis 1959 ditambah dengan 4 lampiran amandemen. Status pada perubahan 1 - 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) yang berarti akan lampiran dan juga naskah utama (original).
Akan tetapi pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di amandemen keempat pada tahun 2002 banyak orang yang salah menafsirkan yaitu menganggap UUD tidak ada lagi penjelasan yang sebenarnya metode yang dilakukan adalah metode yang seperti dilakukan Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran yaitu tetap menyertakan lampiran asli naskah UUD 1945 versi tahun 1959. Namun untuk mempermudah dalam sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. Akan tetapi untuk naskah asli masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah asli, amandemen 1, amandemen 2, amandemen 3, dan amandemen 4.
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI 21 A
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI 21 A
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Prodi : Teknik Informatika
Jurusan : Teknik Elektro
Fakultas : Teknik
Bagaimana pendapat dan sikap Anda terhadap sejumlah masalah dan tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia? Apakah hal itu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia? Mengapa hal ini terjadi?
Menurut saya memang benar globalisasi sangatlah berpengaruh terhadap keadaan Indonesia saat ini, karena hadirnya IPTEK membuat informasi seperti kran air yang selalu terbuka atau dapat dibilang informasi terus mengalir tanpa mengenal waktu. Sayangnya ada yang memanfaatkan celah dari keuntungan hadirnya IPTEK yaitu hadirnya hoax dan propaganda buzzer yang membuat goyahnya hubungan antar golongan masyarakat. Ditambah minat baca masyarakat Indonesia itu sendiri bisa dibilang rendah, sehingga masyarakat rentan terpengaruh oleh berita hoax maupun penggiringan opini oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Apalagi semenjak pemilu masyarakat dapat dibilang terbagi menjadi dua kubu, yang mana keduanya saling menganggap kubunya lah yang terbaik sampai-sampai di media sosial terkadang sering kali ribut mengenai masalah tersebut, yang padahal seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi karena memang tidak ada untungnya dan ujungnya hanya makin memperjauh jarak antar masyarakat. Belum lagi permasalahan agamasentrisme maupun etnosentrisme, dimana seharusnya di media sosial dapat dijadikan ajang untuk berdiskusi untuk mempererat hubungan malah dijadikan ajang perbandingan untuk mencari mana yang lebih baik. Apabila hal tersebut terus terjadi bisa-bisa NKRI hanya menjadi sejarah. Sikap saya mengenai permasalahan tersebut tentunya sangatlah prihatin, karena seharusnya hadirnya IPTEK dapat menghubungkan antar sesama malah membuat jarak antar masyarakat karena saling mencemooh antar lainnya.
Apabila permasalahan ini terus berlangsung tentunya akan mempengaruhi integrasi nasional, karena integrasi nasional akan tumbuh saat masyarakat Indonesia memiliki rasa sama yaitu rasa persatuan. Sekarang justru berbanding terbalik banyak yang mengorbankan rasa persatuan demi suatu kepentingan tertentu. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada integrasi nasional. Hal tersebut terjadi karena masyarakat Indonesia yang berasal dari suku, ras, agama, dan budaya yang berbeda justru kurang pemahaman tentang pentingnya identitas nasional dan integritas nasional terhadap kestabilan bangsa. Sehingga dalam masyarakat cenderung rentan terjadi gesekan karena masalah sepele. Ditambah lagi dengan adanya tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi penenang diantara gaduhnya masyarakat kita justru tokoh tersebut turut mengkompori kegaduhan tersebut itulah salah satu permasalahan pada masyarakat Indonesia. Kemudian dengan munculnya perasaan ketidakadilan pembangunan yang dilakukan yang menambah gesekan antar daerah. Permasalahan-permasalahan itulah yang mengikis dasar integrasi masyarakat Indonesia.
Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai pemersatu dibalik keberagaman dan pluralnya bangsa Indonesia?
Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa dengan angka tersebut tentunya juga sama dengan jumlah kebudayaan yang ada di Indonesia. Dengan banyaknya kebudayaan yang dimiliki Indonesia tentunya dapat dimanfaatkan sebagai ajang untuk melakukan persatuan. Slogan "Bhineka Tunggal Ika" juga menjadi dasar untuk menghadapi perbedaan yang ada dalam artian lain kita harus menghargai dan menghormati kebudayaan lain, selain itu juga tidak boleh ada perasaan bahwa ada kebudayaan yang paling baik. Untuk menjadikan budaya sebagai alat pemersatu bangsa dapat dilakukan dengan bersama-sama menjaga keberadaan budaya itu sendiri dengan mempelajarinya karena budaya merupakan aset penting bagi bangsa maupun persatuan, memperkenalkannya ke daerah lain dengan melakukan pegelaran bersama atau mengadakan festival kebudayaan, menanamkan rasa cinta tanah air yaitu bangga dengan keberagaman budaya Indonesia.