NPM : 2115061001
Kelas : PSTI 21 A
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Menurut saya pernyataaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini adalah benar, karena anak-anak sekolah yang dibawah umur dalam demonstrasi tersebut kebanyakan hanya ikut-ikutan saja. Anak-anak yang melakukan aksi demonstrasi tersebut kebanyakan tidak mengetahui maksud dan tujuan dirinya mengikuti aksi demonstrasi. Di tambah lagi dengan umur yang belum mencapai 17 tahun membuat aparat petugas menjadi lebih sulit untuk melakukan tindakan tegas karena anak dibawah 17 tahun masih dipayungi undang-undang perlindungan anak dan karena hal tersebut anak-anak rentan untuk dieksploitasi untuk melakukan tindakan-tinndakan yang anarkis. Namun terdapat hal positif yang dapat diambil dalam artikel tersebut adalah paham demokrasi yang sudah tertanam dalam anak-anak sekolah yang apabila diarahkan kearah yang baik maka akan menjadi penerus bangsa yang peduli terhadap negaranya, karena pada dasarnya anak-anak sekolah juga memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, jadi anak-anak harus ada pembimbing yang dapat menjelaskan bagaimana demonstrasi yang benar menurut undang-undang.
Menurut saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah para demonstran harus tau apa yang ia perjuangkan atau demonstran harus memahami permasalahan apa yang sedang terjadi yang menyebabkan dirinya ikut serta dalam aksi. Tiap demonstran dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan teratur mengikuti undang-undang yang berlaku atau sudah ada rangkaian susunan aksi dan semuanya dijalankan secara tenang, supaya tidak ada celah masuk bagi provokator. Kemudian dari aparat yang berwenang dalam pengawasan jalannya aksi harus tegas dalam mencari provokator, akan tetapi tidak disertai dengan tindakan yang berlebih (tindak kekerasan) yang malah menyulut emosi masa yang melihat. Kemudian yang didemo oleh masa harus dapat meluangkan waktunya untuk turun dalam aksi, karena momen ini yang dicari masa, orang ini harus dapat memberikan pernyataan yang dapat menenangkan hati pendemo atau minimal membuat para pendemo merasa dihargai, bisa melalui diskusi perwakiilan pendemo dengan yang didemo. Karena kebanyakan aksi demonstrasi hanya didiamkan saja oleh pihak yang didemo sehingga merasa tidak dihargai dan dari situlah tindakan anarkis timbul.
Menurut undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 ayat 2 kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut adalah kewajiban dasar manusia:
1. Pasal 67, setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
2. Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 69
4. Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
Dari kewajiban-kewajiban tersebut tentunya tidak akan menjadikan hak menjadi dibatasi karena hak dan kewajiban adalah hal yang tidak bisa dipisahkan akan tetapi saling berharmoni. Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena pada dasarnya hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warganegara dengan negara yang sifatnya timbal balik. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu kita harus dapat mengetahui posisi dari kita sendiri. sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Pada dasarnya hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang apabila masyarakatnya tidak bergerak untuk mengubahnya oleh karena itu diperlukanlah keharmonian kewajiban dan dan hak negara dan warga negara.