Nama : Alida Shidqiya Naifa U.
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UU 1945 versi yang berlaku saat ini. Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu, 1) Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, 2) Indonesia pernah berubah menjadi RIS dengan konstitusi yang berubah menjadi RIS, 3) Indonesia berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara yang dinamakan interim constitution (UUD sementara), 4) setelah pemilu pada 1955, pada 1956 dibentuk konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden dapres 150 sehingga tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945.
Terdapat perubahan pada UUD 1945 saat diberlakukan kembali pada 1959, saat UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan namun saat disahkan kembali dengan dekrit presiden terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan UUD disusun oleh soepomo dkk baru diumumkan pada 15 Februari 1946. Sehingga penjelasan merupakan dokumen terpisah yang kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh keppres no 150 tahun 1959.
Sekarang sesudah adanya reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4). Status perubahan 1-4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya, diadakan perubahan dengan metode addendum. Addendum maksudnya adalah lampiran jadi amandemen hanya berupa lampiran yang artinya naskah sendiri lalu terdapat naskah orisinal (UUD 45 versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan).
Di aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke-4 pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis namun metode perubahan seperti Amerika dengan addendum. Dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal masih dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Untuk memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1-4.