NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Nilai pada dasarnya memiliki salah satu sifat yaitu normatif (harapan, keinginan, dan suatu keharusan). Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai fundamental dan ideologi bangsa yang menimbulkan kesadaran akan nilai yang mengandung landasan penyelenggaraan negara. Salah satu pelaksanaan dari sila ke empat yaitu Pemilihan Umum yang dimana mengedepankan nilai kerakyatan, kebijaksanaan, serta permusyawaratan/perwakilan. Maka dari itu hal ini disebut dengan demokrasi. Makna dari sila ke-4 sendiri adalah sebagai berikut.
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
b. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran, secara bulat, sehingga membawa kejujuran bersama dan nilai identitasnya sendiri yaitu permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu cinta terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong masih dini dan menuju proses kedewasaan demokrasi, terutama dalam hal Pemilukada. Buktinya adalah Pemilukada diwarnai oleh kericuhan dan perselisihan antar golongan sebagai dinamika dari demokrasi. Pemilihan umum ini menjadi sarana masyarakat dalam merasakan serta melaksanakan demokrasi secara nyata dalam memilih pemimpin yang bijak dan arif serta sesuai dengan keinginan masyarakat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Dalam hal ini, Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memmahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan. Karena itulah sila ke-4 dalam Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat proses Pemilukada ini.
Terlaksananya Pemilukada merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai sila ke-4 ini berupa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat. Walaupun dalam hal ini demokrasi di Indonesia berjalan, tapi tetap saja masih sering ditemui beberapa kecurangan dan pelanggaran. Entah itu dikarenakan kekuasaan, keuangan, maupun sifat keegoisan serta niat buruk partai politik maupun masyarakat yang berniat menjatuhkan suatu pihak. Beberapa hal ini dapat diberikan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tentunya dengan pelanggaran dan kecurangan ini, masyarakat harus sadar bahwa demokrasi internal masih kurang dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu diperlukannya Pancasila, terutama sila ke-4 ini dalam hal Pemilukada dan demokrasi kerakyatan, yang dimana kesadaran di setiap pihak, baik itu partai politik, penyelenggara, maupun masyarakat harus memahami bahwa dalam mewujudkan suatu demokratis dalam hal Pemilukada, perlu ada rasa saling menghargai, toleransi, berani menyampaikan pendapat atau aspirasi, serta lapang dada yang baik. Apabila dilaksanakan, tentunya setiap kecurangan dan pelanggaran tadi akan berkurang dan menghilang dengan sendirinya. Harapannya adalah demokrasi di Indonesia akan semakin kuat sehingga terciptalah negara yang damai dan sejahtera dengan adanya pemimpin yang bijaksana serta adil terhadap masyarakat.