Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada pertemuan 12.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Kehidupan modern membutuhkan suatu hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial yang penting serta dicari dalam kehidupan dunia yang modern serta kompleks.
Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.
Pada masa reformasi, terbentuklah babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku. Slogan reformasi yaitu Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) serta Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti ICM, Police Watch, dan MAPPI yang bertujuan untuk memantau pergerakan hukum serta peradilan di Indonesia.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada pertemuan 12.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Kehidupan modern membutuhkan suatu hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial yang penting serta dicari dalam kehidupan dunia yang modern serta kompleks.
Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.
Pada masa reformasi, terbentuklah babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku. Slogan reformasi yaitu Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) serta Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti ICM, Police Watch, dan MAPPI yang bertujuan untuk memantau pergerakan hukum serta peradilan di Indonesia.
Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.