Posts made by NOURMA LAYYINNA WIJAYA

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pada pertemuan 12.

PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Kehidupan modern membutuhkan suatu hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial yang penting serta dicari dalam kehidupan dunia yang modern serta kompleks.

Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.

Pada masa reformasi, terbentuklah babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku. Slogan reformasi yaitu Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) serta Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti ICM, Police Watch, dan MAPPI yang bertujuan untuk memantau pergerakan hukum serta peradilan di Indonesia.

Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al- Quran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 Desember 2016.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.