Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI-D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan
analisis video pembelajaran 1
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan Kewarganaan adalah usaha untuk mempersiapkan peserta didik yang rela berkorban dalam membela bangsa dan negara selain itu untuk melatih berfikir analitis, demokratis berdasarkan Pancasila tentunya. Kata kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang berarti masyarakat suatu negara.
- Terdapat 3 Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara,
2. Pancasila sebagai pandangan hidup,
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
- Terdapat 5 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. pembukaan undang-undang dasar 1945,
2. batang tubuh undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,
3. undang undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
4. undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
- Terdapat 3 Sumber utama, yaitiu Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik
1. Sumber Historis: Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis: Masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik: Dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai akhir 2013 yaitu KKNI.
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk kemajuan bangsa Indonesia.