Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Izin memberikan analisis video mengenai Supremasi Hukum
Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu, Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia, Melindungi kepentingan warga,serta Menciptakan masyarakat yang demokratis, Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Izin memberikan analisis video mengenai Supremasi Hukum
Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu, Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia, Melindungi kepentingan warga,serta Menciptakan masyarakat yang demokratis, Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.