Kiriman dibuat oleh Ganang Hilmi Fa'iq

Assalamualaikum

Izin memperkenalkan diri
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
Npm : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Prodi : S1 Teknik Informatika

Izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus 1.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawab :
menurut saya permasalahan tersebut terjadi karena Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepahaman kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Hal positif yang dapat diambil adalah perlunya kejelasan dalam menentukan batasan batasan antara wilayah negara agar tidak terjadi konflik antara bangsa Indonesia dan bangsa lain, dan juga pentingnya menghormati dan komunikasi antar negara dapat membantu untuk tidak terjadi perselisihan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawab :
Menurut saya jika bangsa Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka tidak adanya rasa persatuan dan kesatuan antara wilayah di Indonesia, sehingga dapat terjadinya rasa ingin memisahkan wilayahnya sendiri dan kemudian akan memisahkan diri seperti negara timor leste. Karena masing-masing individu punya pemikirannya sendiri sehingga tidak akan memikirkan konsep sebangsa, sepenanggungan, senasib dan satu tanah air lagi. Karena pada dasarnya, nusantara adalah analogi dari kata Indonesia sebagai negara.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawab :
menurut saya konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik antara Indonesia dan timor leste adalah mengenal batas batas wilayah teritorial Indonesia, dimana konsep wawasan nusantara ini menjadi pedoman. Dan juga pentingnya menghormati dan komunikasi antar negara dapat membantu untuk tidak terjadi perselisihan antar bangsa.
Assalamualaikum

izin memperkenalkan diri.

Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
Npm : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Prodi: S1 Teknik Informatika

Izin memberikan jawaban analisis video terkait pertemuan 13
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan suatu negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Terdapat beberapa macam teori geopolitik, diantaranya
Adapun jenis-jenis Teori Geopolitik, yaitu:

1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

Konsep geopolitik Bangsa Indonesia menyatakan jika pancasila sebagai pandangan hidup nasional yang dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam memutuskan politik nasional ketika dihadapkan kepada keadaan serta kedudukan geografis Indonesia. Teori geopolitik di Indonesia sendiri pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Prinsip dari geopolitik Indonesia adalah tidak mementingkan wilayah tetapi lebih kepada pembangunan kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
pengertian dari konsep wawasan nusantara sebgai geopolitik indonesia adalah wawasan nasional yang berdasar pancasila dan UUD 1945,yang mana tujuan dari wawasan nusantara adalah bangsa dan keutuhan wilayah negara.maka daripada itu tujuan terdapatnya geopolitik indonesia disebabkan karena jumlah penduduk yang besar,mempunyai banyak keanekaragaman budaya dan letak wilayah yang strategis

Kemudian, menurut pasal 1 ayat 1 UUD NRI, Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Cara Pandang Bangsa Indonesia
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Dalam menjaga kesatuan negara, diperlukan suatu usaha sehingga kesatuan akan terjalin dan perpecahan dapat dihindari. Wawasan Nusantara merupakan salah satu konsep atau cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Wawasan Nusantara dapat diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan saja. Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara dalam lingkungan masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa baik dalam aspek politik, sosial budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan akan terjamin.
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi.
Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.