Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Kelas : PSTI C
Progrma Studi : S-1 Teknik informatika
1. Tanggapan saya terhadap kasus tersebut yaitu, saya setuju dengan Ibu Tri Rismaharini yang tak melibatkan anak-anak dalam demo. Disebabkan, demo bukanlah bukan untuk anak-anak. Bukannya tidak boleh, mengekspresikan pendapat, tetapi mengekpresikan pendapat dengan berdemo untuk anak-anak bukanlah hal yang terpuji. Anak-anak patutnya masih belajar di rumah, ataupun melakukan hal lain yang bermanfaat. Bukan malah berdemo yang belum tentu anak itu tahu, tujuan berdomanya itu apa. Di dalam demo juga sering terjadi ricuh, oleh sebab itu, untuk menghindari hal itu, sebaiknya anak-anak tidak dilibatkan dalam berdemo.
Hal positif yang dapat saya ambil :
1. Walikota mempunyai peranan penting dalam membuat kebijakan ataupun memberikan saran.
2. Anak-anak sebaiknya tidak ikut berdemo, karena banyak hal yang tidak diinginkan jika ikut berdemo, ricuh dan banyaknya kekerasan misalnya.
3. Kerjasama antar warga menjadi sangat penting dalam menjaga kekondusifan kota ataupun suatu wilayah.
2. Solusi yang dapat saya berikan, yaitu :
1. Orang tua perlu memantau anak-anaknya.
2. Anak selalu ditanya jika ingin pergi dari rumah ataupun yang lain.
3. Pendemo dan penegak hukum, sebaiknya sama-sama berkepala dingin untuk menghindari terjadinya kericuhan.
4. Berdemo sangat-sangat dibolehkan, tetapi para pendemo harus menjaga etikanya. Banyak sekali yang kita lihat, bahwa adanya demo beriringan terjadinya vandalisme.
3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, diantaranya :
a. Kewajiban dalam memberikan kebebasan terhadap orang lain menentukan hidupnya.
b. Kewajiban memberikan kesejahteraan terhadap orang lain baik secara lahiriyah maupun batiniyah.
c. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan agar orang lain dapat melanjutkan keturunannya.
d. Kewajiban memberikan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun.
e. Kewajiban memberikan persamaan hukum.
f. Kewajiban memberikan kebebasan dalam beragama.
g. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
h. Kewajiban memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain.
Menurut saya, dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, orang akan mendapatkan hak-nya bila telah melakukan kewajibannya. Hak dan kewajiban adalah hal yang beriringan. Dengan adanya kewajiban dasar juga membuat kehidupan aman, tentram, dan harmonis sebab sudah menjalankan kewajibannya.
Demikian Analisis saya.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.