Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai berita yang berjudul "Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi" adalah saya setuju dengan Ibu Risma, bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demo karena anak-anak dibawah umur seringkali tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan karena mereka pun mudah untuk dipengaruhi. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang produktif dan tidak sehat untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang tidak terpuji, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika disuguhi oleh kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang telah dikembangkan dalam bangku sekolah. Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar ranah pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang dapat diambil dan dijadikan teladan oleh siswa. Maka dari itu, saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Harini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena fokus utama seorang siswa adalah belajar, bukan demo. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah paham demokrasi yang sudah tertanam dalam anak-anak sekolah yang apabila diarahkan kearah yang baik maka akan menjadi penerus bangsa yang peduli terhadap negaranya, karena pada dasarnya anak-anak sekolah juga memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, jadi anak-anak harus ada pembimbing yang dapat menjelaskan bagaimana demonstrasi yang benar menurut undang-undang.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang saya berikan yaitu memikirkan terlebih dahulu dampak dari pendapat yang akan kita disampaikan. Pembicara juga harus memahami konteks permasalahan yang sedang terjadi kemudian disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata provokasi, dan tidak mengutamakan pendapat yang mementingkan diri sendiri.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk dipenuhi. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban :
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 69 ayat 2
Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, hak dan kewajiban merupakan hal yang saling mengikuti, dimana ada kewajiban yang harus dilaksanakan disana pula ada hak yang harus didapatkan.
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai berita yang berjudul "Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi" adalah saya setuju dengan Ibu Risma, bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demo karena anak-anak dibawah umur seringkali tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan karena mereka pun mudah untuk dipengaruhi. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang produktif dan tidak sehat untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang tidak terpuji, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika disuguhi oleh kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang telah dikembangkan dalam bangku sekolah. Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar ranah pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang dapat diambil dan dijadikan teladan oleh siswa. Maka dari itu, saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Harini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena fokus utama seorang siswa adalah belajar, bukan demo. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah paham demokrasi yang sudah tertanam dalam anak-anak sekolah yang apabila diarahkan kearah yang baik maka akan menjadi penerus bangsa yang peduli terhadap negaranya, karena pada dasarnya anak-anak sekolah juga memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, jadi anak-anak harus ada pembimbing yang dapat menjelaskan bagaimana demonstrasi yang benar menurut undang-undang.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang saya berikan yaitu memikirkan terlebih dahulu dampak dari pendapat yang akan kita disampaikan. Pembicara juga harus memahami konteks permasalahan yang sedang terjadi kemudian disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata provokasi, dan tidak mengutamakan pendapat yang mementingkan diri sendiri.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk dipenuhi. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban :
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 69 ayat 2
Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, hak dan kewajiban merupakan hal yang saling mengikuti, dimana ada kewajiban yang harus dilaksanakan disana pula ada hak yang harus didapatkan.