Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” adalah bahwa :
Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu gambaran dari sistem demokrasi. Ada banyak partai politik di Indonesia, namun tidak semua partai politik ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila, terutama sila keempat. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi tersebut berasal dari dalam partai itu sendiri yaitu penunjukan secara langsung calon kepala daerah oleh partai politik yang dianggap mematikan nilai demokrasi. Proses tersebut dapat juga sebagai celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke partai politik.
Belum tercerminnya perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa kasus dalam pemilihan umum yang sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan, serta beberapa kasus kecurangan seperti membeli tangan dan juga membeli kursi jabatan.
Sejak bangsa Indonesia merdeka dari tahun 1945 hingga pada tahun 2014, bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau
keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang
begitu panjang seharusnya menyebabkan Indonesia dapat belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.