Nama : Muhkito Afif
NPM : 2115061007
Kelas : PSTI C
Berikut ini merupakan hasil dari analisis saya dari video yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"
supremasi hukum adalah upaya atau hal yang dilakukan untuk memperkuat hukum guna untuk memaksimalkan hukum. agar bisa melindungi semua warga negara Indonesia tanpa adanya kesenjangan sosial maka dibutuhkan penegakkan hukum. termasuk pemerintah Negara Indonesia. oleh karena itu kita sebagai Negara hukum harus memperlihatkan norma hukum yang baik dan juga yang telah ditetapkan. Aturan Hukum yang dibuat oleh negara merupakan hukum yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya. ini juga dapat menciptakan rasa aman dan juga nyaman dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
Hukum yang keliru atau tidak benar keasliannya dapat mendatangkan sebuah musibah karena cara hukum tekstual atau mengeja undang undang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia yang dimana sesuai slogan dari reformasi 1998 adalah demokratis yaitu transisi ke rezim politik
NPM : 2115061007
Kelas : PSTI C
Berikut ini merupakan hasil dari analisis saya dari video yang berjudul "supremasi hukum bagian 2"
supremasi hukum adalah upaya atau hal yang dilakukan untuk memperkuat hukum guna untuk memaksimalkan hukum. agar bisa melindungi semua warga negara Indonesia tanpa adanya kesenjangan sosial maka dibutuhkan penegakkan hukum. termasuk pemerintah Negara Indonesia. oleh karena itu kita sebagai Negara hukum harus memperlihatkan norma hukum yang baik dan juga yang telah ditetapkan. Aturan Hukum yang dibuat oleh negara merupakan hukum yang bertujuan untuk melindungi rakyatnya. ini juga dapat menciptakan rasa aman dan juga nyaman dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara.
Hukum yang keliru atau tidak benar keasliannya dapat mendatangkan sebuah musibah karena cara hukum tekstual atau mengeja undang undang bergulir sejak 1998 mengawali babak baru bagi penyelenggara hukum di Indonesia yang dimana sesuai slogan dari reformasi 1998 adalah demokratis yaitu transisi ke rezim politik