NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C
Prodi: Teknik Informatika
Nama: Vidya Adelia Anya
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C
Yang dapat saya simpulkan dari video yang diberikna yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2 sebelumnya adalah bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.
Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi tempat yang aman, tentram, dan nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.
Supremasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menerapkan hukum secara adil, dengan menempatkan hukum pada tingkat tertinggi sebagai pilar dari negara hukum. Dengan adanya supremasi hukum, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.
Demikian, terima kasih.