གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Vidya Adelia Anya

Teknik Informatika C Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Vidya Adelia Anya གིས-
Nama: Vidya Adelia Anya
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C

Yang dapat saya simpulkan dari jurnal yang diberikan yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara sebelumnya adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, hukum dibuat untuk melindungi warga negara dan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Ketika diterapkan, praktik perlindungan dan penegakan hukum menawarkan manfaat sebagai berikut: Menegakkan supermasi hukum, Mewujudkan Keadilan, Mewujudkan perdamaian. Perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, sebab dalam praktiknya ada banyak hambatan yang ditemukan. Oleh karena itu ada beberapa faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan seperti: Faktor hukumnya sendiri, penegak hukum(pihak yang menerapkan hukum), Sarana atau prasarana yang mendukung, Masyarakat, dan kebudayaan. Perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Dimulai dari undang-uundang, hukum, dan masyarakat. Pentingnya melindungi dan menegakkan hukum bukan hanya mengandalkan satu atau dua orang. Namun, hal itu membutuhkan keterlibatan masyarakat luas dalam pentingnya kapasitas hukum.
Demikian, terima kasih.

Teknik Informatika C Genap -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Vidya Adelia Anya གིས-

Nama: Vidya Adelia Anya

NPM: 2115061019

Kelas: PSTI C

 

Yang dapat saya simpulkan dari video yang diberikna yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2 sebelumnya adalah bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara, serta masyarakat. Berbeda dengan kehidupan masyarakat jaman terdahulu yaitu diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat saat ini begitu kompleks sehingga tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu kepada custumary law atau interactional law.

Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitannya dengan untuk mengerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara. Republik Indonesia adalah negara hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya hukum yang mampu menjadi tempat yang aman, tentram, dan nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi safe event bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita tercinta yaitu negara Indonesia.

Supremasi hukum adalah upaya untuk memaksimalkan dan menerapkan hukum secara adil, dengan menempatkan hukum pada tingkat tertinggi sebagai pilar dari negara hukum. Dengan adanya supremasi hukum, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak yang tidak berkepentingan.

Demikian, terima kasih.