Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
Sumber HPSI digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa internasional. Dalam Pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional, penyelesaian sengketa internasional harus berdasarkan hukum internasional. Sumber yang dijadikan pedoman penyelesaian sengketa ialah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, dan putusan peradilan.
NPM : 2012011192
Sumber HPSI digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa internasional. Dalam Pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional, penyelesaian sengketa internasional harus berdasarkan hukum internasional. Sumber yang dijadikan pedoman penyelesaian sengketa ialah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, dan putusan peradilan.