Posts made by Khairunnisah 2012011192

HPSIH36 -> Forum 2

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Sumber HPSI digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa internasional. Dalam Pasal 38 ayat (1) statuta Mahkamah Internasional, penyelesaian sengketa internasional harus berdasarkan hukum internasional. Sumber yang dijadikan pedoman penyelesaian sengketa ialah perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, dan putusan peradilan.

HPSIH36 -> Forum 1

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192

Menurut saya, penyelesaian sengketa internasional adalah cara untuk menyelesaikan sengketa yang timbul atau terjadi antara suatu negara dengan negara lain, negara dengan subjek hukum bukan negara lain, dan subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara lainnya. Dalam hukum internasional, penyelesaian snegketa ini dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu penyelesaian snegketa dengan cara damai dan penyelesaian sengketa dengan cara paksa atau kekerasan.
Terima kasih

Hukum Pajak Prof Yuswanto 2022 -> DISKUSI

by Khairunnisah 2012011192 -
Nama: Khairunnisah
NPM; 2012011192

A. Fungsi Budgetaire atau anggaran merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukkan uang dari 8 sektor swasta (rakyat) ke dalam kas negara atau anggaran negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fungsi inilah pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan melakukan upaya pemungutan pajak dari penduduknya.
B. Fungsi Regulerend atau mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Merupakan fungsi lain dari pajak sebagai fungsi budgetair. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta. Fungsi regulerend juga disebut fungsi tambahan, karena fungsi regulerend ini hanya sebagai tambahan atas fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair.


Sumber: http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/3355/3/BAB%20II.pdf