Khairunnisah 2012011192
Posts made by Khairunnisah 2012011192
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
Diplomasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Ada beberapa bentuk dari penyelesaian melalui diplomasi, yaitu:
1. Negosiasi: Merupakan cara paling dasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi: Merupakan cara penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga, baik itu negara lain, organisasi internasional, atau individu yang tidak memiliki kepentingan dan bersikap netral.
3. Jasa baik: Jasa baik ini merupakan tindakan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator dan menawarkan komunikasi agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan sengketa.
4. Konsiliasi: Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
5. Pencarian fakta: Merupakan suatu proses untuk menemukan fakta yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral dan tidak memihak.
NPM : 2012011192
Diplomasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional. Ada beberapa bentuk dari penyelesaian melalui diplomasi, yaitu:
1. Negosiasi: Merupakan cara paling dasar yang dilakukan oleh para pihak. Negosiasi ini merupakan pertukaran pendapat antarpihak yang bersengketa untuk menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
2. Mediasi: Merupakan cara penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga, baik itu negara lain, organisasi internasional, atau individu yang tidak memiliki kepentingan dan bersikap netral.
3. Jasa baik: Jasa baik ini merupakan tindakan pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator dan menawarkan komunikasi agar dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersangkutan dalam menyelesaikan sengketa.
4. Konsiliasi: Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
5. Pencarian fakta: Merupakan suatu proses untuk menemukan fakta yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral dan tidak memihak.
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
1. Prinsip kesepakatan para pihak. Prinsip ini sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa, apakah kedua pihak sepakat untuk melakukannya atau tidak.
2. Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa. Para pihak memiliki kebebasan mengenai dengan cara apa yang akan mereka gunakan dalam menyelesaikan sengketa.
3. Prinsip kebebasan memilih hukum. Para pihak dapat memilih hukum jenis apa yang akan dilaksanakan jika sengketanya diselesaikan secara arbitrasi.
4. Prinsip iktikad baik. Iktikad baik wajib untuk dilakukan para pihak untuk mencegah terjadinya sengketa.
5. Prinsip exhaution of local remidies. Sebelum sengketa dibawa ke hukum internasional, para pihak lebih dahulu untuk melakukan penyelesaian melalui hukum nasional suatu negara.
6. Prinsip larangan penggunaan kekerasan. Prinsip ini mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa, tidak mendukung segala jenis kekerasan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
NPM : 2012011192
1. Prinsip kesepakatan para pihak. Prinsip ini sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa, apakah kedua pihak sepakat untuk melakukannya atau tidak.
2. Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa. Para pihak memiliki kebebasan mengenai dengan cara apa yang akan mereka gunakan dalam menyelesaikan sengketa.
3. Prinsip kebebasan memilih hukum. Para pihak dapat memilih hukum jenis apa yang akan dilaksanakan jika sengketanya diselesaikan secara arbitrasi.
4. Prinsip iktikad baik. Iktikad baik wajib untuk dilakukan para pihak untuk mencegah terjadinya sengketa.
5. Prinsip exhaution of local remidies. Sebelum sengketa dibawa ke hukum internasional, para pihak lebih dahulu untuk melakukan penyelesaian melalui hukum nasional suatu negara.
6. Prinsip larangan penggunaan kekerasan. Prinsip ini mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa, tidak mendukung segala jenis kekerasan dalam menyelesaikan suatu sengketa.