Kiriman dibuat oleh Mohammad Farid Alfairuzi

HPSIH36 -> Forum 2

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194

Izin menjawab Bu,
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).

HPSIH36 -> Forum 1

oleh Mohammad Farid Alfairuzi -
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194

Izin menjawab Bu,
Dalam hubungan internasional, sengketa merupakan salah satu bagian tersebut. Hal ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa hubungan hubungan internasional yang diadakan antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organiasasi internasional, sering kali hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara pihak yang berhubungan.
Sengketa internasional sering kali disamakan dengan istilah “sengketa antar negara”. Hal ini merupakan pandangan klasik yang menganggap bahwa negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional. Dalam perkembangannya saat ini, tidak hanya Negara yang merupakan subyek hukum internasional, tetapi juga terdapat subyek hukum internasional yang bukan negara yaitu individu dan organisasi internasional. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa, yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah sengketa yang timbul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.