Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194
Izin menjawab Bu,
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).
NPM : 2012011194
Izin menjawab Bu,
Menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sumber Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists).