Artikel ini membahas tentang hak bela negara selama pandemi Covid-19. Kewajiban bela negara merupakan kewajiban warga negara untuk memperjuangkan eksistensi negaranya sendiri di mata dunia. Bela negara adalah sikap dan tindakan yang dilandasi rasa cinta dan kesetiaan kepada negara, yang meningkatkan rasa rela berkorban terhadap negara. Di saat pandemi ini terus meluas, warga sangat membutuhkan kesadaran untuk melindungi negara agar bisa saling membantu. Solusi mengatasi masalah pandemi ini adalah solidaritas, persatuan, gotong royong, dan gotong royong mencegah penyebaran virus. Kesadaran bela negara juga merupakan upaya untuk melindungi NKRI dari ancaman yang dapat menghambat kelangsungan hidup masyarakat serta berperan juga menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam masyarakat Indonesia. Menurut saya, upaya melindungi negara selain kewajiban, juga merupakan hak dan kehormatan seorang warga negara sebagai warga negara yang bertanggung jawab, mencintai negaranya, dan rela berkorban yang selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pengabdian berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
1. Kemal, M.S. 2020. Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the COVID-19 Pandemic). Universitas Djuanda.