Posts made by Renanda Putra

HPSIH36 -> Forum 3

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. 2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.

4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.

HPSIH36 -> Forum 2

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sendketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.

HPSIH36 -> Forum 1

by Renanda Putra -
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221

sengketa internasional merupakan suatu peristiwa yang melibatkan subjek hukum internasional yang mana dalam peristiwa ini kedua pihak ini memiliki kepentingannya masing-masing namun ada titik yang membuatnya menjadi sengketa karena kepentingan-kepentingan tersebut memaksa salah satu pihak untuk menerima kemauan pihak lain sehingga untuk mempertahankan kepentingan masing-masing mereka beradu argumen untuk menyatakan kepentingan mereka sungguh ada dan berdaulat. Pada dasarnya sengketa internasional ini sangat terfokus pada kepentingan antar negara dari segi politik, sosial serta ekonomi. Penyelesaian sengketa internasional menitikberatkan penyelesaian secara damai,yautu arbitrase, melalu PBB, ataupun mediasi. Sengketa hukum internasional dapat diselesaikan melalui pengadilan internasional namun semua pihak harus setuju untuk membawa sengketa ini ke pengadilan internasional karena dasar bagi pengadilan internasional untuk melaksanakan yuridiksi nya adalah kesepakatan para pihak yang bersengketa