Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221
Penyelesaian sengketa merupakan satu tahap penting dan menentukan. Hukum internasional memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sendketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaotu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.