Zalfa Regita Saputry 2052011060
Menurut Hersch Lauterpacht seorang ahli hukum internasional yang mendukung teori monisme menyatakan bahwa internasional law dan national law adalah satu kesatuan yang harus dikombinasikan ke dalam satu sistem hukum. Dalam basis ini, dapat tercipta suatu keseimbangan diantara internasional law dan nasional law.
hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.
Menurut Hersch Lauterpacht seorang ahli hukum internasional yang mendukung teori monisme menyatakan bahwa internasional law dan national law adalah satu kesatuan yang harus dikombinasikan ke dalam satu sistem hukum. Dalam basis ini, dapat tercipta suatu keseimbangan diantara internasional law dan nasional law.
hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.