གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Zalfa Regita Saputry

Zalfa Regita Saputry 2052011060

Menurut Hersch Lauterpacht seorang ahli hukum internasional yang mendukung teori monisme menyatakan bahwa internasional law dan national law adalah satu kesatuan yang harus dikombinasikan ke dalam satu sistem hukum. Dalam basis ini, dapat tercipta suatu keseimbangan diantara internasional law dan nasional law.
hukum internasional dan nasional cukup berhubungan, terlepas dari bagaimana praktik dan sistem kerja nya. Hal ini dikarenakan, hukum internasional dan nasional, sama sama membentuk suatu negara dengan hukum nya tersendiri, sehingga hubungan keluarnegaraan dan hubungan kedalam negaraan dapat diatur secara fleksibel tanpa ada nya batasan yang nyata.
Zalfa Regita Saputry
2052011060

Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;

Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Zalfa Regita Saputry
2052011060

izin menjawab, pak
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Apakah semua tindakan individu itu bisa melahirkan sebuah kewajiban negara? Ternyata tidak. Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001. Bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.
Negara dapat bertanggung jawab walaupun negara menjadi suatu entitas yang abstrak. Hal ini berarti negara merupakan subjek hukum yang abstrak. Negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena negara memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Tentu saja bila negara melanggar kewajibaannya, maka negara lain berhak menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari negara tersebut. Walaupun negara merupakan suatu entitas yang abstrak namun negara tetap memiliki bentuk tanggung jawab yang disebut reparasi, yakni: restitution, compensation, satisfaction, dan interest

Pendidikan Bahasa Indonesia (Hukum) -> RESPONSI PERT.15

Zalfa Regita Saputry གིས-

Zalfa Regita Saputry 2052011060

  1. Susanto, Budi dan Hasan Kurniawan (2018). Matematika Dasar. Yogyakarta : Rineka Cipta
  2. Setianungrum, Winda (2008). Tips Menjadi Sukses. Jakarta : Pustaka Setia
  3. Hasanah, Nur, Purwanto, dan Ambarwati (2020). Bahasa Indonesia. Jakarta : Gramedia
  4. Kenakalan Remaja [online]. (https://fransiska.com/pengertian-kenakalan-remaja/. Diakses 12 Desember 2020)
  5. Oktaviana, Indah (2015). Kedudukan Tokoh Perempuan dalam Naskah Drama “Jamil dan Sainah” Karya Edi Situmorang (Skirpsi). Lampung : Universitas Lampung