Kiriman dibuat oleh Gabriella Ocha Indah Kesuma 2012011372

Gabriella Ocha Indah Kesuma
2012011372

Aparat penegak hukum di Indonesia yaitu Kepolisian, Jaksa, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat

1. Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, danmemberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Menurut UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa wewenang kejaksaan yaitu melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga lembaga kehakiman bertugas untuk mengadili.

4. Lembaga pemasyarakatan bertugas untuk : melakukan pembinaan narapidana atau anak didik, memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja, melakukan bimbingan sosial atau kerohanian, melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

5. Menurut UU advokat, advokat memiliki tugas untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.