Pendapat J.G Starke ini juga didukung oleh Burhan Tsani. Menurut burhan tsani ada
dua paham mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hukum hukum nasional,
yaitu paham dualism dan paham monisme. Menurut paham dualisme hukum nasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhannya berbeda secara keseluruhannya. Hakekat hukum nasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional, sedangkan paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasionalsaling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional
Di lihat dari pendapat di atas bahwa jika negara di jadikan sebagai subjek dan objeknya maka teori yang di anut adalah teori monisme karena mengikat satu kesatuan hukum yang berlaku bagi umat manusia