གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fahrul roji 2012011014

Fahrul roji 2012011014

Pendapat J.G Starke ini juga didukung oleh Burhan Tsani. Menurut burhan tsani ada
dua paham mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hukum hukum nasional,
yaitu paham dualism dan paham monisme. Menurut paham dualisme hukum nasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhannya berbeda secara keseluruhannya. Hakekat hukum nasional berbeda dengan hukum nasional. Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang benar-benar terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Namun secara logika paham dualisme akan mengutamakan Hukum Nasional dan mengabaikan Hukum Internasional, sedangkan paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasionalsaling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional

Di lihat dari pendapat di atas bahwa jika negara di jadikan sebagai subjek dan objeknya maka teori yang di anut adalah teori monisme karena mengikat satu kesatuan hukum yang berlaku bagi umat manusia
fahrul roji 2012011014
1. Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
2. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Fahrul roji 2012011014
Menurut saya video yang di paparkan menarik dan cukup jelas, tentang negara memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum internasional dan bila ada negara lain yang merasa di rugikan negara yang di rugikan bisa menuntut atas apa yang telah di perbuat oleh negara yang merugikan negaranya (jika bisa di buktikan). sistem ini tidak jauh berbeda dengan individu di dalam suatu negara tetapi sistem ini memiliki syarat syarat tertentu.

Pendidikan Bahasa Indonesia (Hukum) -> RESPONSI PERT.15

Fahrul roji 2012011014 གིས-

Fahrul roji 2012011014

1. Susanto, Budi, Budi susanto dan Hasan kurniawan (2018) Matematika Dasar. Yogyakarta: Rineka cipta

2. Setianingrum, winda , Winda setianingrum (2008) Tips Menjadi Sukses. Jakarta: Pustaka setia

3. Hasanah, Nur hasanah, Purwanto dan, Ambarwati (2020) Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia

4. Fransiska, (2020) Kenakalan Remaja (online). http://fransiska.com/pengertian-kenakalan-remaja/

diakses pada 12 Desember 2020

5. Oktaviana, Indah oktaviana (2015) Kedudukan Tokoh Prempuan dalam Naskah Drama " Jamil dan Saniah " (disertai). Lampung: Universitas Lampung