Nama : Sukma Kencana
NPM : 1912011038
Izin menjawab,
International Court Of Justice ( ICJ) / Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga kehakiman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di Den Haag Belanda. Berdirinya ICJ ini memiliki sebuah fungsi yang begitu besar yaitu adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan yang terjadi antar negara yang bersengketa secara damai, dan meminimalisir adanya kekerasan atau invasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu negara yang bersengketa tidak perlu melakukan invasi atau peperangan dalam menyelesaikan sebuah sengketa. Pada intinya Tugas International Court Of Justice secara umum adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Dalam proses advisory proceedings di ICJ Advisory Opinion digunakan sebagai sebuah salah satu proses untuk memutuskan sebuah persenjataan internasional antara pihak terkait, dalam hal ini penerapan advisory Opinion tidak mengikat artinya pengaturan secara legal atau secara hukumnya tidak mengikat kepada organisasi yang memintanya. Pada implementasinya advisory Opinion ini menjadi sebuah kesimpulan atau dari adanya publik sitting dalam advisory proceedings.
NPM : 1912011038
Izin menjawab,
International Court Of Justice ( ICJ) / Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga kehakiman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di Den Haag Belanda. Berdirinya ICJ ini memiliki sebuah fungsi yang begitu besar yaitu adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan yang terjadi antar negara yang bersengketa secara damai, dan meminimalisir adanya kekerasan atau invasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu negara yang bersengketa tidak perlu melakukan invasi atau peperangan dalam menyelesaikan sebuah sengketa. Pada intinya Tugas International Court Of Justice secara umum adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.
Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Dalam proses advisory proceedings di ICJ Advisory Opinion digunakan sebagai sebuah salah satu proses untuk memutuskan sebuah persenjataan internasional antara pihak terkait, dalam hal ini penerapan advisory Opinion tidak mengikat artinya pengaturan secara legal atau secara hukumnya tidak mengikat kepada organisasi yang memintanya. Pada implementasinya advisory Opinion ini menjadi sebuah kesimpulan atau dari adanya publik sitting dalam advisory proceedings.