གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Helena Dea Melinda 1912011058 Unila

Nama: Helena Dea Melinda
NPM: 1912011058
Terkait pertanyaan mengenai apa yang dilakukan ICJ (Mahkamah Internasional) dalam menyelesaikan sengketa antar negara dan mengenai advisory opinion, Mahkamah Internasional memiliki 2 peran, yaitu:
1. Mengadili dan menyelesaikan sengketa hukum antar negara.
Perikaian semacam ini merupakan 80% perkara yang ditangani oleh Mahkamah Internasional. Contentious cases adalah kasus-kasus yang diajukan Negara-negara yang merupakan parties dari statute ICJ. Kasus-kasus yang dimaksud dapat berupa disagreement on a question of law or fact, a conflict, a clash of legal views or of interests, kini pertikaian didominasi oleh topik terkait hukum kemanusiaan, hukum lingkungan hidup, penggunaan pasukan bersenjata, dan tanggung jawab negara.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional bersifat umum dan dapat memperimbangkan segala jenis makalah hukum internasional. Semua negara anggota PBB berhak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, dan juga negara lain dapat memohon bantuan ke MI dengan syarat dan ketentuan khusus (Yurisdiski Mahkamah Internasional mencakup seluruh dunia). Segala putusan Mahkamah Internasional bersifat final, tidak dapat banding, serta mengikat para pihak.

2. Menanggapi pertanyaan hukum yang diajukan oleh majelis umum, dewan keamanan, dan organ atau badan PBB lain (sidang pemberian nasihat).
Prosedur ini menghasilkan nasihat hukum. Advisory opinion ini merupakan nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional sesuai dengan Pasal 96 piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapatmeminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Setelah menerima permintaan atas sebuah advisory opinions, the Court dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan baik written procedural dan oral procedural.
Philippe Couvreur selaku Register of Court memberikan pernyataan bahwa nasihat hukum mahkamah internasional tidak bersifat mengikat, yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh: Conventions on the privileges and immunities of the United Nations. Organ atau badan PBB khusus yang telah meminta nasihat lah yang harus menindaklanjutinya jika dirasa tepat. Apapun kasusnya, wewenang hukum dan moral Mahkamah Internasional membuat nasihat hukumnya berbobot besar, terlebih lagi ketika negara-negara dan organisasi internasional mempertimbangkan nasihat hukum Mahkamah Internasional dalam praktik hukum mereka, hukum internasional semakin berkembang.