Nama : Lina Pertiwi
NPM : 1913053055
No.absen : 21
Izin menanggapi video pada pertemuan 12 Ibu/Bapak
Dokter Kecil atau biasa disingkat “Dokcil” adalah Peserta Didik (siswa sekolah) yang memenuhi kriteria dan telah dilatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
Tujuan Dokter Kecil
Tujuan Umum : meningkatkan Partisipasi peserta didik dalam program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Tujuan Khusus : Agar peserta didik dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, rumah dan lingkungannya. Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
Kriteria Dokter Kecil :
1. Siswa kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan belum pernah mendapat pelatihan Dokter Kecil sebelumnnya.
2. Berprestasi di sekolah.
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku sehat.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Mendapat izin dari orang tua siswa.
Kegiatan Dokter Kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman dalam melaksanakan: pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi, pengukuran tinggi badan, berat badan dan penyuluhan kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain: distribusi obat cacing, vitamin, dll; Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).
3. Memperoleh pembekalan materi pelatihan, missal: pengenalan tanda-tanda penyakit, kesehatan lingkungan, dll.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, Kantin Sekolah dan lingkungan sekolah, contoh: kebersihan ruang kelas dan perlengkapannya, kebersihan halaman sekolah, tempat cuci, WC, kamar mandi, persediaan air bersih, tempat sampah, saluran pembuangan, termasuk upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
5. Pencatatan dan pelaporan, antara lain: pencatatan dan pelaporan kegiatan dalam Buku Harian Dokter Kecil.
6. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/Kepala Sekolah/guru yang ditunjuk.
Sumber: sdn1awar-awar. 2020. Dokter Kecil "DOKCIL". https://sdn1awar-awar.sch.id/blog/dokter-kecil-dokcil#:~:text=Dokter%20Kecil%20atau%20biasa%20disingkat,%2C%20teman%2C%20keluarga%20dan%20lingkungannya. (Diakses pada tanggal 23 Mei 2022 pada pukul 14:38 WIB)
NPM : 1913053055
No.absen : 21
Izin menanggapi video pada pertemuan 12 Ibu/Bapak
Dokter Kecil atau biasa disingkat “Dokcil” adalah Peserta Didik (siswa sekolah) yang memenuhi kriteria dan telah dilatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
Tujuan Dokter Kecil
Tujuan Umum : meningkatkan Partisipasi peserta didik dalam program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Tujuan Khusus : Agar peserta didik dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah, rumah dan lingkungannya. Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
Kriteria Dokter Kecil :
1. Siswa kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan belum pernah mendapat pelatihan Dokter Kecil sebelumnnya.
2. Berprestasi di sekolah.
3. Berbadan sehat.
4. Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
5. Berpenampilan bersih dan berperilaku sehat.
6. Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
7. Mendapat izin dari orang tua siswa.
Kegiatan Dokter Kecil
1. Menggerakkan dan membimbing teman dalam melaksanakan: pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi, pengukuran tinggi badan, berat badan dan penyuluhan kesehatan.
2. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanan kesehatan di sekolah, antara lain: distribusi obat cacing, vitamin, dll; Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).
3. Memperoleh pembekalan materi pelatihan, missal: pengenalan tanda-tanda penyakit, kesehatan lingkungan, dll.
4. Pengamatan kebersihan Ruang UKS, Kantin Sekolah dan lingkungan sekolah, contoh: kebersihan ruang kelas dan perlengkapannya, kebersihan halaman sekolah, tempat cuci, WC, kamar mandi, persediaan air bersih, tempat sampah, saluran pembuangan, termasuk upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
5. Pencatatan dan pelaporan, antara lain: pencatatan dan pelaporan kegiatan dalam Buku Harian Dokter Kecil.
6. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS/Kepala Sekolah/guru yang ditunjuk.
Sumber: sdn1awar-awar. 2020. Dokter Kecil "DOKCIL". https://sdn1awar-awar.sch.id/blog/dokter-kecil-dokcil#:~:text=Dokter%20Kecil%20atau%20biasa%20disingkat,%2C%20teman%2C%20keluarga%20dan%20lingkungannya. (Diakses pada tanggal 23 Mei 2022 pada pukul 14:38 WIB)