Inggrid Purwaningtyas
1913024040
Kearifan lokal berasal dari dua kata, yaitu kearifan (wisdom) dan lokal (local). Local artinya setempat, sementara wisdom artinya bijaksana.
Kearifan lokal mengacu pada berbagai kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam sebuah masyarakat yang dikenal, dipercayai, dan diakui sebagai elemen-elemen penting yang mampu mempertebal kohesi sosial di tengah masyarakat (Haba, 2007:11; Abdullah, 2008:7).
Ciri-ciri kearifan lokal:
1. Menjadi benteng yang menjaga eksistensi kebudayaan asli dari pengaruh perkembangan zaman maupun terpaan budaya luar
2. Mampu mengakomodasi unsur-unsur budaya luar.
3. Mampu mengintegrasikan unsur budaya luar ke dalam budaya asli
4. Kearifan lokal sebagai alat kontrol sosial
5. Pemberi arah perkembangan budaya.
Fungsi kearifan lokal:
1. Sebagai pelestarian sumber daya alam
2. Pemberdayaan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, misalnya upacara Saraswati, kepercayaan dan pemujaan pada Pura Panji.
3. Sebagai petuah, kepercayaan, sastra, dan pantangan.
4. Sebagai integrasi komunitas atau kerabat serta upacara daur pertanian
5. Sebagai makna etika dan moral, misalnya dalam upacara ngaben dan penyucian roh leluhur.
Macam-macam kearifan lokal di Indonesia:
1. Sasi dari Maluku
Sasi adalah suatu adat yang menjadisuatu pedoman dari tiap warga masyarakat Maluku didalam mengelola lingkungan yang termasuk pedoman dari pemanfaatan dari sumber daya alam
2. Hompongan di Jambi
Hompongan adalah suatu hutan belukar yang juga melingkupi suatu kawasan inti dari pemukiman Orang Rimba, atau lebih tepatnya di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas di provinsi Jambi. Hal tersebut dengan sengaja dijaga ketat keberadaaannya karena memiliki fungsi menjadi suatu banteng pertahanan dari gangguan pihak dari luar.
3. Repong Damar di Lampung Barat
Repong Damar ini adalah model dari pengelolaan pada suatu lahan bekas lading didalam suatu bentuk wanatani yang kemudian dapat dikembangkan oleh masyarakat Lampung Barat di Krui. Tradisi ini menanami lahan bekas lading dengan berbagai macam jenis tanaman, contohnya yaitu seperti
karet, damar, durian dan juga kopi.
4. Kearifan lokal Tradisi Maauwo di Danau Bakuok
tradisi Maauwo sebagai salah satu bagian dalam sistem pengelolaan sumberdaya perairan di danau masyarakat dilarang mengambil ikan dalam periode tertentu dilarang untuk menyetrum maupun meracuni ikan serta menanami sawit di tepi danau baku titik penerapan aturan tersebut memiliki nilai konservasi lingkungan untuk menjaga keseimbangan ekologi di Danau Bakuok.
5. Pamali Memancing Ikan Di Maluku Utara
Pamali memancing ikan adalah suatu aturan adat yakni berupa larangan maupun boboso. Dan pamali memancing ikan ini juga secara yurisdiksi sangat terbatas kepada adat, nilai-nilai dan juga agama.
6. Koko dan Tattakeng di Sulawesi Selatan
Koko merupakan suatu lahan perladangan yang bisa diolah dengan cara berpindah. Sementara Tattakeng merupakan suatu lahan bekas perladangan yang tengah diberakan.
7. Moposad Dan Moduduran di Sulawesi Selatan
Moposad dan Moduduran adalah suatu pranata mengenai tolong menolong yang sangat penting untuk dapat menjaga sebuah keserasian dari lingkungan sosial.
8. Tembawai di Kalimantan Barat
Tembawai adalah sebuah hutan rakyat yang juga dikembangkan oleh rakyat Dayak Iban yang terletak di Kalimantan Barat. Didalam hutan tersebut juga memiliki berbagai jenis tumbuhan yang produktif seperti pohon durian
9. Pahomba di Nusa Tenggara Timur
Pahomba atau yang biasa disebut juga dengan gugus hutan merupakan suatu tempat yang dilarang keras untuk dimasuki, terlebih lagi dengan niatan untuk mengambil hasil hutannya. Pepohonan yang ada dipahomba dan disekitaran batang sungai memiliki fungsi menjadi suatu filter terhadap materi erosi dan juga secara sekaligus menjadi sempadan alamiah sungan yang berguna untuk pelestarian air sungai.
10. Rimba Kepungan Sialang di Riau
Para masyarakat melayu telah mengenal suatu pembagian hutan tanah yang juga terdiri atas 3 bagian, yaitu tanah perladangan, rimba larangan dan juga rimba kepungan sialang.