Nama : Hans Christian Herwanto
NPM : 1917051022
Kelas : A
Analisis saya tentang video yang telah saya putar yaitu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha yang menyiapkan serta menyadarkan peserta didik supaya setia dan mencintai serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan ini memiliki peranan yang penting yang akan mengajarkan, mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
- Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
- Landasan Hukumnya adalah Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara untuk mengambil pengaruh positif yang didapatkan dari perkembangan IPTEK yang dapat dipakai untuk memajukan bangsa.