Posts made by Hans Christian Herwanto Unila

Nama : Hans Christian Herwanto
NPM : 1917051022
Kelas : A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics dapat diartikan sebagai pendidikan yang penting dalam mendidik suatu karakter bangsa Indonesia guna menjadikan warga negara Indonesia yang berpikir kritis, aktif , demokratis dan beradab, yaitu kondisi dimana warga negara Indonesia menyadari hak serta kewajibannya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan diri warga negara Indonesia untuk menjadi bagian dari warga negara dunia pada saat ini. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yaitu, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia. Fokus lain dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Nama : Hans Christian Herwanto
NPM : 1917051022
Kelas : A

Analisis saya tentang video yang telah saya putar yaitu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha yang menyiapkan serta menyadarkan peserta didik supaya setia dan mencintai serta berani berkorban untuk membela bangsa dan negara. Pendidikan ini memiliki peranan yang penting yang akan mengajarkan, mentransformasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaran memiliki tanggung jawab secara ideologis, politik, sosial, moral maupun hukum untuk membentengi diri masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia dari berbagai ancaman, hambatan, dan tantangan yang akan merusak ketahanan bangsa dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia seperti yang tertuang dalam Undung-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
- Landasan Idealnya adalah Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai Ideologi Negara.
- Landasan Hukumnya adalah Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat diperlukan untuk mendorong warga negara untuk mengambil pengaruh positif yang didapatkan dari perkembangan IPTEK yang dapat dipakai untuk memajukan bangsa.