Kiriman dibuat oleh Salsabila Mutiara Fadhilah

PSH 1 -> Forum 4

oleh Salsabila Mutiara Fadhilah -
Nama : Salsabila Mutiara Fadhilah
Npm : 1942011037

Menurut saya, filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut dan termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan

PSH 1 -> Forum 3

oleh Salsabila Mutiara Fadhilah -
Nama : Salsabila Mutiara Fadhilah
Npm : 1942011037

- Universal, yang artinya bahwa pemikiran filsafat itu luas dan tidak hanya terpaku pada satu apek saja.
- Radikal (mendalam), artinya bahwa pemikiran filsafat yang mendalam dapat memberikan hasil yang fundamental dan essensial.
- Sistematis, artinya bahwa pemikiran filsafat memiliki pola dan metode berpikir yang runtut serta logis nantinya.

PSH 1 -> Forum 2

oleh Salsabila Mutiara Fadhilah -
Nama : Salsabila Mutiara Fadhilah
Npm : 1942011037

Asas Filsafat Hukum terdiri dari :
1. Asas hukum objektif, merupakan prinsip-prinsip dasar bagi pembentukan peraturan hukum.
2. Asas hukum subjektif, merupakan prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek hukum berkaitan dengan hukum.
3. Asas hukum rasional , merupakan asas yang pada umumnya berkaitan erat dengan aturan hidup bersama yang masuk akal (rasional).