Forum 4

Forum 4

Forum 4

Jumlah balasan: 15

Apa yang anda ketahui mengenai tradisi hukum

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Praditya Vito Pratama -
Yang saya ketahui tentang tradisi hukum adalah, secara tradisional, ada dua kelompok tradisi hukum di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).

Perbedaan diantaranya adalah didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system),
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Kansa Sayidina Maldini -
Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sendiri menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system) dimana eksistensi untuk peraturan perundang-undangan sangatlah penting, tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikaitkan dengan akses legalitas. Oleh sebab itu, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Ahmad Zaki Farindra -
Nama : Ahmad Zaki Farindra
NPM : 2212011522

Civil Law Tradition dan Common Law Tradition

Selain itu, masifnya pembentukan peraturan juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara. Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).
Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan: (1) landasan filosofis (filosofische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, (2) landasan sosiologis (sociologische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan (3) landasan yuridis (yuridische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Ade Rian Pratama -

Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition). Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan).

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Amanda Grestioni Putri -
dari yang saya ketahui, dalam tradisi hukum terdapat suatu sistem hukum yg disebut common law atau disebut juga anglo saxon yang berasal dari inggris. sistem hukum ini berkembang di negara-negara berbahasa inggris dan di negara jajahan inggris
diciptakan oleh pengadilan atau hakim. hukum ini wajib diikuti oleh hakim lain dan menjadi aturan umum atau aturan kebiasaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Zahra Zamaya Harahap -
yang saya ketahui tentang tradisi hukum adalah tradisi hukum terdapat 2 kelompok yang utama di dunia yaitu, tradisi hukum kontinental (civil law tradition) dan tradisi hukum anglo-saksi (common law). perbedaan keduanya terdapat dalam peranan hukum perundangan - undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). negara yang menganut tradisi kontinental menepatkan hukum perundangan - undangan sebagai sistem utama hukumnya sedangkan negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksi menjadikan yurisprudensi sebagai sistem utama hukumnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Aldo Syahputra Halim -
Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).

Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Dian Anggita Silalahi -
Tradisi hukum memiliki keunikan yakni: Pastness—》sudah melewati beberapa waktu, autoritatif presence—》 maksudnya bersifat otoritas/memaksa kita untuk patuh dan Transmission—》dialihkan kepada subjek.
Jadi, Tradisi hukum membicarakan masa lalu atau sesuatu yg sudah berjalan terus menerus, memiliki otoritas tertentu terhadap subjeknya yg kemudian ditransmisi dari generasi ke generasi secara otodidak sehingga pada akhirnya menjadi sebuah tradisi.
Salah satu contoh tradisi hukum yaitu di era Eropa Kontinental hukum itu akan selalu berkembang secara positif dalam proses legislasi, dimana posisi legislator dalam era Eropa Kontinental itu sangat penting.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Ronaldo Nababan -
Ronaldo Nababan
2212011478

Tradisi Hukum adalah nilai yang dikembangkan dari dulu dan diteruskan keberlanjutannya dan dipertahankan dengan tujuan membatasi segala aspek kehidupan manusia yang bebas.
Terdiri dari Autoritave Presence, Transimisi, dan pastness
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Raincalosta Neodhy Chardena -
tradisi hukum bercorak Indonesia adalah proyek abadi dan dinamis. Oleh karena itu meskipun dominasi civil law kental dalam tradisi berhukum Indonesia, akan tetapi kreatifitas, inovasi serta metode sintesis mampu menjadikan tradisi sistem hukum Indonesia bernuansa campursari. Karekateristrik campursari (mixed) ini sesungguhnya bermuara dari kreatifitas dan inovasi yang diwariskan oleh the founding father termasuk dalam cara berhukumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Sry Haryaty Pakpahan 2212011457 -
Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Najwa Deisya Mayla -
Najwa Deisya Mayla
2212011526

Tradisi hukum terbagi menjadi 2, yaitu Civil Law Tradition (Tradisi Hukum Kontinental) & Common Law Tradition (Tradisi Hukum Anglo-Saksis). Perbedaan yang paling mendasar adalah terletak pada keputusan hakim/ yurisprudensi. Indonesia sendiri menganut Tradisi Hukum Anglo-saksis, yaitu putusan hakim setelah tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya. Berbeda dengan Tradisi Hukum Kontinental, yaitu putusan hakim sebelum dijadikan acuan putusan hakim setelahnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Robert Johannes Hutabarat -
Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Faiza Attallah Herlian -
Faiza Attallah Herlian
2212011480

Yang saya ketahui mengenai Tradisi Hukum yaitu Tradisi hukum di dunia terdapat dua kelompok yang utama adalah Tradisi Hukum Kontinental (Civil Law Tradition) yang menempatkan hukum perundang - undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan Tradisi Hukum Anglo-saksis (Common Law Tradition) ini menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Zevanya Nadine Sabbathine -
Zevanya Nadine Sabbathine 2212011481

Yang saya ketahui, Tradisi Hukum Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua yaitu Eropa Kontinental (civil law system) dan Angglo Saxon (comman law system). Civil law system adalah bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang- undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara- negara penganut civil law menempatkan konstitusi pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Common law systema Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.