Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Jumlah balasan: 68

Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?

komentar dan jawaban anda sebagai absen tambahan, terimakasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh RISTYANA MAYSHA DEWI -
Nama:Ristyana Maysha Dewi NPM:2212011261 Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam. 



 Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Hilman Rasyad -
Hilman Rasyad 
Npm 2212011343
Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Isi Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
-Yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Arkan Bayun Prasetyo -
Arkan Bayun Prasetyo
2212011308

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sumber :menpan.go.id

Analisis Subjek Hukum:
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu. Karena sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Andi Sangkut -
Nama : Andi Sangkut
Npm 2212011218
Perjanjian internasional..
Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Objek hukum:
-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Muhammad Daffa Ikbar -
Nama: Muhammad Daffa Ikbar
NPM: 2212011282
TUGAS: PERTEMUAN KE 6

Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.

Subjek Hukum Internasional: Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Rizky Apriliandi -
Nama : Rizky Apriliandi
Npm : 2212011218
Perjanjian internasional
Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Objek hukum:
-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Angelina Kronica -
Contoh perjanjian internasional:
Indonesia Australia Ekonomi Partnership, yaitu perjanjian kemitraan atau disebut dengan perjanjian bilateral kedua negara. Perjanjian ekonomi ini akan mengatur pasar Indonesia untuk eksportir Australia. Lebih dari 99% ekspor barang Australia ke Indonesia berdasarkan nilai akan dihitung bebas biaya bea. Dalam perjanjian ini, ditemukan adanya peningkatan ekonomi Indonesia saat ikut dalam perjanjian Internasional I-A CEPA Agreement. Peningkatan terjadi karena adanya minimalisir resiko kerugian bagi kedua negara dalam bidang ekonomi. Demikian, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia memberikan keuntungan bagi hubungan diplomatik kedua negara serta mengakibatkan kemajuan ekonomi akibat dari hukum yang berlaku serta mengikat kedua negara tersebut.
Subjek hukum: Indonesia dan Australia yang saling sepakat dan saling menguntungkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh novia safitri -
nama : novia safitri
npm. : 221120111204


contoh nya:
perjanjian Indonesia dengan Vietnam pada tahun 2011 Perjanjian ini tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.



Subjek Hukum Internasional:
Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Annisa Ibtisamah 2212011365 -
Nama : Annisa Ibtisamah
Npm : 2212011365

Perjanjian KMB

Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum nya :
1. Indonesia, Belanda, Amerika Serikat
2. Pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Sabrina Azzahra -
Nama : sabrina azzahra
Npm : 2212011264
Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Isi Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Rufina Pramudita 2212011359 -
Nama : Rufina Pramudita
NPM : 2212011359
Perjanjian Renville
Perjanjian Renville merupakan salah satu upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Perundingan ini dilakukan pada 17 Januari 1948.
Belanda dan Indonesia menggelar perundingan di atas kapal perang milik Amerika Serikat bernama USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta.
Perundingan yang disebut Perjanjian Renville ini dilangsungkan pada 8 Desember 1947. Sebagai penengah adalah Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia,dan Belgia.

Subjek hukum dalam perjanjian internasional ini adalah Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan Belgia.
Dalam perjanjian renville Belanda dan Indonesia menjadi subjek hukum karena mereka lah yang melakukan perjanjian antar negara, sedangkan Amerika Serikat, Australia dan Belgia menjadi subjek hukum karena mereka juga terlibat dalam perjanjian tersebut sebagai pihak ketiga antara Indonesia dan Belanda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Roberta R.P Situmorang -
Nama:Roberta R.P Situmorang
NPM:2212011231
Perjanjian PBB.
kenapa ini termasuk ke perjanjian hukum internasional karna ini untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga yang tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional, dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan .Jadi disana sudah termasuk ada dikatakan subjek hukum internasionalny
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh bagas Setiawan -
Nama : Bagas setiawan
Npm : 2212011215

Conto perjanjian internasional
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.

Subjek hukum nya
Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Pbb sebagai organisasi nya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Esther Zaneta Siahaan -
Nama : Esther Zaneta Siahaan
NPM : 2212011277
Matkul : pengantar hukum internasional

Konvensi PBB 1982 (UNCLOS 1982)
Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS ditandatangani oleh 117 negara peserta, termasuk Indonesia, di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 10 Desember 1982.

Dibandingkan dengan konvensi-konvensi jenewa 1958 tentang hukum laut, UNCLOS 1982 mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.

Bagi Indonesia, konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya, asas negara kepulauan yang terus diperjuangkan berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional.

Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.

Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.

Subyek hukumnya :
1. Konvensi PBB tentang hukum laut di tanda tangani oleh 117 negara
2. Pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
3.Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 dan wawasan nusantara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Aninda faricha 2212011238 -
Nama:Aninda faricha
Npm:2212011238

Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.
Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia.
Contoh Perjanjian Internasional sebagai berikut:
Protokol Jenewa
Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian, dan tiga protokol tambahan, yang menetapkan standar hukum internasional untuk pengobatan kemanusiaan perang. Istilah tunggal Konvensi Jenewa biasanya merujuk pada perjanjian tahun 1949, negosiasi pasca Perang Dunia Kedua (1939-1945), yang diperbarui dari kemudian untuk tiga perjanjian (1864, 1906, 1929), dan menambahkan menjadi yang keempat. Konvensi Jenewa secara luas didefinisikan pada hak-hak dasar para tahanan perang (warga sipil dan personel militer); mendirikan perlindungan untuk yang terluka; dan mendirikan perlindungan bagi warga sipil di dan sekitar zona perang. Perjanjian tahun 1949 yang diratifikasi, secara keseluruhan atau dengan reverasi, menjadi 196 negara.[1] Selain itu, Konvensi Jenewa juga mendefinisikan hak dan perlindungan yang diberikan kepada non-kombatan, namun, karena Konvensi Jenewa tentang orang-orang dalam perang, artikel tidak mengatasi peperangan yang tepat -penggunaan senjata perang- yang merupakan subjek dari Konvensi Den Haag (Konferensi Den Haag Pertama, 1899; Konferensi Den Haag Kedua 1907), dan perang bio-kimia Protokol Jenewa (Protokol untuk pelarangan penggunaan asphyxiating, beracun atau gas lainnya dalam perang, dan metode bakteriologis dalam peperangan, 1925).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Tias Eka Putri -
Nama : Tias Eka Putri
NPM : 2212011214

Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Isi Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
-Yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Junior Karnado -
Nama: Junior Karnado
NPM: 2212011372

perjanjian internasional: Perjanjian New York ditandatangani pada 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dengan pemerintah Belanda dengan difasilitasi oleh Amerika Serikat
Perjanjian ini digelar karena sebelum perjanjian ditandatangani, Indonesia mendesak agar Papua yang masih dikuasai Belanda untuk diserahkan.

subjek hukum internasional:
Dalam Perjanjian New York, referendum harus digelar dengan mekanisme satu orang satu suara atau one man one vote. Dengan kata lain, setiap penduduk Papua memiliki suara untuk menentukan pilihannya.
Namun mekanisme Pepera ini dipermasalahkan. Tokoh Papua, Socratez Sofyan Yoman mengatakan Pepera tidak sesuai dengan kehendak Perjanjian New York karena mekanisme one man one vote
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Rani Novita Sari -
Nama: Rani Novita Sari
Npm: 2212011251

Contoh nya Perjanjian Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini yang terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini yang telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.




Terdapat Subjek Hukum Internasional yaitu Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional yang masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh salsa bila wijaya -
Nama: Salsa Bila Wijaya
Npm: 2212011298
Konvensi PBB 1982, hukum laut atau UNCLOS.
117 negara termasuk indonesia membahas tentang hukum laut dan mengatur rezim hukum laut secara lengkap dan menyeluruh.
Subjek hukum:
-177 negara peserta sebagai perwakilan negara2 tersebut
-PBB sebagai organisasi internasion yang terdiri dari beberapa negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh EMA RAHMAWATI -
NAMA: EMA RAHMAWATI
NPM : 2212011253

Perjanjian internasional
1.Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

2.Indonesia dan Vietnam tahun 2011 Perjanjian ini terkait tentang suatu budaya dan juga hukum Presiden SBY pada saat di kantor. Penandatanganan dari perjanjian hukum ini telah dilakukan oleh KPK serta Dewan inspeksi Vietnam. Perjanjian mengenai kebudayaan ini telah ditandatangani oleh Menbudpar Jero Waci dan juga Menteri Kebudayaan Vietnam.

Objek hukum:
1.-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat

2.Organisasi Internasional Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut. Dalam perjanjian ini dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organ-organ lembaga tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh 2212011382 Muhammad Hidayatullah -
Nama:Muhammad Hidayatullah
NPM : 2212011382

•Perjanjian New York
Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan.
Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. van Roijen, sedang E. Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.

•Subyek Hukumnya pada perjanjian tersebut:
-Perjanjian dipraksarai oleh Amerika Serikat
- Pemindahan Papua Barat dari Belanda Ke Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Ajeng Fadilah Putri -
Nama: Ajeng Fadilah Putri
NPM:2212011357
Contoh perjanjian internasional yaitu perjanjian jepara.Perjanjian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda ini berhasil mendapatkan keputusan penting yaitu penyerahan pesisir utara Jawa apabila VOC menang saat terjadinya pemberontakan Trunojoyo dan perjanjian jepara ini menjadi salah satu perjanjian besar yang pernah dilakukan Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut:
- daerah-daerah pesisir utara Jawa, mulai Karawang sampai ujung timur, digadaikan VOC sebagai jaminan biaya perang menumpas Trunojoyo
- Perjanjian yang dilakukan oleh Amangkurat II dan VOC untuk mengalahkan pemberontakan yang dilakukan oleh Trunojoyo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh MELIANA CITRA -
Nama : Meliana Citra
Npm : 2212011217

Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum nya :
*Indonesia, Belanda, Amerika Serikat
*Pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Loisa Yasmine Imanuela Br Depari -
Nama : Loisa Yasmine Imanuela Br Depari
NPM : 2212011333

Salah satu perjanjian Internasional adalah perjanjian New York. Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.
Ada pun subjek hukumnya antara lain :
1. Negara yang terlibat dalam Perjanjian New York yaitu Belanda dan Indonesia yang diprakarsai oleh Amerika Serikat
2. Usaha Indonesia merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Alvita Nathania -
nama : alvita fitri nathania
npm : 2212011308

perjanjian linggarjati pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. berisi pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara. pbb sebagai sebagai organisasi internasional. yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Tiara Nur Rauda -
Nama: Tiara Nur Rauda
NPM: 2212011332

Salah satu contoh perjanjian internasional adalah perjanjian renville. Perjanjian renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas kapal renville yang berlabuh di Jakarta.[1] Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Isi perjanjian renville yaitu:
1. Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera sebagai wilayah Republik Indonesia (RI).
2. Disetujui adanya garis demarkasi antara wilayah RI dan daerah pendudukan Belanda.
3. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Subjek hukum internasional: Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Mayva Rezita Fairuza -
Nama: Mayva Rezita Fairuza
NPM: 2212011353
Cari salah satu contoh perjanjian internasional dengan menganalisa subjek hukumnya!
Perjanjian Multilateral ASEAN tahun 2011
Di dalam perjanjian ini yang melibatkan negara Indonesia, negara  Thailand, negara Singapora, negara Malaysia, negara Vietnam, negara Kambodja serta juga negara Myanmar. Hasil dari perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Darat. Isi dari Perjanjian ini mengenai adanya bantuan bencana yang melanda negara yang telah terlibat. Luar negeri bisa memberikan bantuan yang tulus tanpa membawa berbagai kepentingan negara mereka.

Subjek hukumnya:
1. Organisasi internasional, organisasi internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. ASEAN adalah salah satu organisasi internasional. Disini ASEAN adalah organisasi internasional yang memfasilitasi bantuan bencana di negara-negara yang telah terlibat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Dwi ayu Wulandari -
Nama : DWI AYU WULANDARI
NPM : 2212011250

~Konferensi Meja Bundar (KMB) dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 di Den Haag (Belanda). KMB digelar setelah Belanda dan Indonesia melewati beberapa jalur diplomasi sebelumnya. Beberapa jalur diplomasi yang dilakukan oleh Belanda dan Indonesia diantaranya perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, juga perjanjian Roem-Roijen. Dalam rangka mempercepat penyerahan kedaulatan, pemerintah Indonesia yang kala itu diasingkan di Bangka, bersedia mengikuti KMB. Pada tanggal 2 November 1949, persetujuan KMB berhasil ditandatangani.
subjek hukum:
•Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok -
Nama: Muhammad Bagunbun Abdurrafi Almubarok
NPM: 2212011219
Perundingan Linggarjati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
Perundingan dilakukan pada 11-15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947. Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum nya adalah:
1.Pbb sebagai organisasi internasional
2.Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
3. Beberapa tokoh yang terlibat sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Aulia dinda marsyanda -
Nama: Aulia dinda marsyanda
Npm : 2222011256

salah satu contoh perjanjian internasional yaiitu Perjanjian Renville

perjanjian renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di Jakarta.[1] Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946. Perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.

subjek hukum : Indonesia , belanda dan juga komisi tiga negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Nur'aini Azira Gusniar -
Nur'aini Azira Gusniar
2212011293
Tugas Pertemuan 6

Contoh Perjanjian Internasional dan Subjek Hukumnya.

Perundingan Linggarjati merupakan perundingan yang melibatkan Indonesia dan Belanda. Perundingan Linggarjati diselenggarakan di Kota Linggarjati, Jawa Barat, Indonesia. Perjanjian Linggarjati baru sah ditandatangani oleh kedua pihak pada 25 Maret 1947.

Perjanjian tersebut berisi:
1. Belanda mengakui secara de facto atas wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura.
2. Pemerintah Belanda dan Indonesia sepakat membentuk RIS atau Republik Indonesia Serikat pada 1 Januari 1949.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan pesertanya RIS, Nederland, Suriname Curacao dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.

Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati:
1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut.
2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional.
3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Illiyyin Haqiqi -
Nama : illiyyin haqiqi
Npm : 2212011234

Salah satu contoh perjanjian internasional adalah perjanjian Linggarjati, perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946.
Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia.

Subjek hukum dari salah satu contoh perjanjian internasional Antara lain perjanjian Linggarjati tersebut adalah negara Indonesia, dimana Indonesia dan Belanda membuat kesepakatan mengenai wilayah Indonesia yang kemudian disetujui oleh kedua belah pihak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh syakhira putri syaroza -
Nama: Syakhira Putri Syaroza
NPM: 2212011327

Salah satu contoh perjanjian ialah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Singapura yang terjadi pada tanggal 25 mei 1973 yang membahas dan memutuskan batas laut teritorial Selat Singapura. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Teritorial.

Perjanjian ini terjadi oleh sebab letak Indonesia dengan Singapura yang berdekatan sehingga tidak menutup kemungkinan diperlukan pembentukan batasan-batasan tertentu agar tidak menciptakan suatu permasalahan nantinya.

Subjek hukum memiliki pengertian sebagai seseorang, badan hukum, ataupun negara sekalipun. Perjanjian Teritorial ini yang berperan sebagai subjek hukumnya adalah Negara Indonesia dengan Negara Singapura yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional dalam pemenuhan peran sebagai subjek hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh ATIKAH YUHANA PUTRI -
Nama : Atikah Yuhana Putri
NPM : 2212011263

Pada tanggal 25 Juni 2006 terjadi suatu kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus Batam-Bintan-Karimun. Kesepakatan ini ditandatangani oleh dua pejabat tinggi negara, Menko Perekonomian Boediono (Indonesia) dan Menteri Perdagangan Singapura Lim Hng Kiang (Singapura). Konsep kerjasama yang diterapkan adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di pulau Batam, Bintan, dan Karimun. Selain itu, diatur juga tentang promosi dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan fiskal yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Dan juga, promosi dan perlindungan penanaman modal yang nantinya akan diinvestasikan pada kawasan ekonomi khusus tersebut. Subjek Hukum nya adalah negara negara yang melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Singapura tentang kerja sama ekonomi di Pulau Batam.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh SELPINA PEBRIYANTI -
Nama: selpina pebriyanti
NPM:2212011211


Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Isi Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
-Yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh RIZKA OKTA VIONI -
Nama : RIZKA OKTA VIONI
NPM : 2212011220

Contoh perjanjian internasional : adalah Perjanjian Renville yaitu perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di Jakarta. Perjanjian renville membahas tentang wilayah kekuasaan.

Subjek Hukum Internasional nya yaitu : Suatu organisasi internasional masuk dalam subjek hukum internasional jika dilihat pada perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi.
- Perjanjian Renville dibuat karena pertikaian Indonesia dan Belanda masih terjadi. Salah satu isi Perundingan Renville adalah pembentukan RIS.
- Yang menandatangani Perjanjian Renville adalah: Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, dengan Johannes Leimena sebagai wakilnya mewakili Indonesia. Raden Abdulkadir Widjojoatmodjo, perwira KNIL (tentara kolonial Hindia Belanda) yang mewakili pemerintah Belanda.
- Terbentuk nya RIS
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Liberty Pewytaningtyas 2212011358 -
Perjanjian New York
Perjanjian New York yang diprakarsai Amerika Serikat pada 1962, mengatur pemindahan kekuasaan atas Papua Barat, dari Belanda ke Indonesia dilatarbelakangi usaha Indonesia merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Diskusi pun dimulai, delegasi Indonesia dipimpin Adam Malik dan Belanda Dr Van Roijen. E Bunker dari AS menjadi perantaranya.

Tanggal 15 Agustus 1962, disepakatilah Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).

Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. Rakyat Papua bagian barat memilih tetap masuk menjadi bagian RI.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut ialah :
1. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebagai perwakilan negara
2. UNTEA sebagai organisasi internasional
3. PEPERA sebagai perwakilan rakyat Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Haliza Maharani -
nama:Haliza Maharani
npm:2212011452

Salah satu Contoh perjanjian internasional adalah piagam PBB,
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Piagam PBB mempunyai kuasa melebihi seluruh perjanjian lainnya. Ia diratifikasi oleh Amerika Serikat pada 8 Agustus 1945, yang membuatnya menjadi negara pertama yang bergabung dengan PBB.

Subjek hukum nya
Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat—dan mayoritas penanda tangan lainnya.
Pbb sebagai organisasi nya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Retno Listioningsih -
NAMA: RETNO LISTIONINGSIH
NPM:2212011243
MATKUL: PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL (TUGAS 6)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.


Analisis Subjek Hukum Yaitu::
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu. Karena sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Rensy Kurnia 2212011237 -
Nama: Rensy Kurnia
NPM: 2212011237

Perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946. Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia .perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda.

Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati:
1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut.
2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional.
3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
4 .PBB sebagai organisasi internasional.
5. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Muhammad Syaddam Abdelnoer -
Nama : Muhammad Syaddam Abdelnoer
NPM : 2212011275

Perjanjian Renville
Perjanjian Renville merupakan salah satu upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia untuk meraih kemerdekaan.
Perundingan ini dilakukan pada 17 Januari 1948.
Belanda dan Indonesia menggelar perundingan di atas kapal perang milik Amerika Serikat bernama USS Renville yang sedang berlabuh di Teluk Jakarta.
Perundingan yang disebut Perjanjian Renville ini dilangsungkan pada 8 Desember 1947. Sebagai penengah adalah Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia,dan Belgia.

Subjek hukum dalam perjanjian internasional ini adalah Belanda, Indonesia, Amerika Serikat, Australia dan Belgia.
Dalam perjanjian renville Belanda dan Indonesia menjadi subjek hukum karena mereka lah yang melakukan perjanjian antar negara, sedangkan Amerika Serikat, Australia dan Belgia menjadi subjek hukum karena mereka juga terlibat dalam perjanjian tersebut sebagai pihak ketiga antara Indonesia dan Belanda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Gilbert L. M. Tambunan 2212011362 -
Nama: Gilbert L.M. Tambunan
NPM: 2212011362
Konferensi Meja Bundar
Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum Internasional:
-Negara Indonesia yg ingin mendapat pengakuan kedaulatan RI
- Negara Belanda yang memberikan kedaulatan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Selfi Sahara -
Nama:Selfi sahara
NPM: 2212011226

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani pada Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.
Ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Sumber :menpan.go.id

Analisis Subjek Hukum:
Dalam Perjanjian Internasional diatas antara Indonesia dan Singapura yang menjadi subjek hukum internasional yaitu individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Agustina Agustina -
Agustina
Npm: 2212011207

perjanjian linggarjati pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. berisi pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara. pbb sebagai sebagai organisasi internasional. yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Ayu Agrostin Sipangkar 2212011232 -
Nama:Ayu Agrostin Sipangkar 

 NPM: 2212011232

 Perjanjian Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat. Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Yang dilaksanakan pada 11-15 November 1946. Dimana Indonesia ingin pengakuan wilayah jawa, sumatra dan madura , hasilnya belanda mengakui wilayah yg diinginkan indonesia , RI dan belanda akan membentuk negara Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah republik Indonesia .perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. 

 Subjek Hukum Perjanjian Linggarjati: 1. Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu yang menandatangani perjanjian tersebut. 

2. PBB sebagai sebagai organisasi internasional. 

3. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.

 4 .PBB sebagai organisasi internasional. 

5. Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Gabriel deni pratama Sembiring -
Nama : Gabriel deni pratama
Npm : 2212011328

Konferensi Meja Bundar (KMB) atau De Ronde Tafel Conferentie (RTC) merupakan pertemuan antara pihak Belanda, Indonesia, dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO). Momen penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia ini dilakukan pada 23 Agustus sampai 2 November 1949.
KMB yang digelar di Den Haag bertujuan untuk menyelesaikan masalah antara Indonesia dan Belanda yang sudah sekian lama terjadi. Seperti diketahui, Belanda pernah menjajah wilayah Indonesia selama berpuluh-puluh tahun.
Sejak 1942, Belanda menyerah kepada Jepang sehingga wilayah Indonesia diambil-alih oleh Dai Nippon. Indonesia akhirnya merdeka tanggal 17 Agustus 1945 setelah Jepang kalah dari Sekutu di Perang Dunia II.

Subjek hukum dalam perjanjian tersebut adalah
1.Belanda, Indonesia, (negara).
2.United Nations Commission for Indonesia (UNCI), dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), (Organisasi).
3.Moh. Hatta, dengan beberapa anggotanya seperti Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Soepomo, dr. J. Leimina, Mr. Ali. S, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B, (individu).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Raja Rangga Satria Zein -
undang undang tentang pengesahan perjanjian
antara republik rakyat Indonesia dan republik rakyat china
mengenai bantuan hukum timbal balik
dalam masalah pidana. yang ditandatangani pada
tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris
, undang undang tersebut berlaku mulai pada tanggal 24 Juli tahun 2000 di Jakarta.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh JESICA NANDA ADELIA -
Nama:Jesica nanda Adelia
Npm:22120112
Contoh dari perjanjian internasional
-perjanjian linggarjati yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia ,pada 25 maret 1947
dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda.
Isi Perjanjian linggarjati adalah pengakuan Belanda terhadap wilayah dan kemerdekaan Indonesia.

-Subjek hukum pada perjanjian tersebut
*PBB sebagai organisasi internasional
*Yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
*Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Bunga Manisa -
Perjanjian New York yang dilaksanakan di Villa Huntland Middleburg, Virginia, Amerika Serikat pada 23 Maret 1962 berlangsung cukup alot dan memakan waktu. Bahasan utama dari perundingan ini adalah soal Papua bagian barat atau Irian Barat yang sampai pada saat itu masih menjadi sengketa antara Indonesia dengan Belanda. Dalam perjanjian tersebut, Amerika Serikat menempatkan diri menjadi mediator walaupun sebetulnya Negeri Paman Sam ini juga memiliki agenda sendiri yang tidak kalah besar.

Perjanjian ini dilaksanakan lantaran sebelum perjanjian ini ditandatangani, Indonesia mendesak supaya Papua yang yang masih dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah Belanda untuk diserahkan. Pada akhirnya, tanggal 15 Agustus 1962, atau 59 tahun yang lalu, Perjanjian New York resmi ditandatangani. Inilah yang menjadi pintu masuk Amerika ke tanah Papua dan dasi sanalah Paman Sam akan bertahan sampai berpuluh-puluh tahun lamanya.

Subjek Hukum nya :
Negara yang terlibat dalam Perjanjian tersebut yaitu papua dan negara New York tersebut karena terlibat dalam perjanjian tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Benny David Silaen 2212011370 -
Nama : Benny David Silaen
NPM :2212011370
Perundingan Linggarjati adalah perundingan antara Indonesia dan Belanda untuk membahas soal status kemerdekaan Indonesia.
Namun pada akhirnya justru pihak Belanda mengkhianati isi perjanjian tersebut. Perundingan Linggarjati dilakukan pada tanggal 11-15 November 1946.

Subjek hukumnya adalah
1.Pemerintah Indonesia dan Belanda yang mewakili negara
2.PBB
3.Yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Ribkha PD Sigalingging -
RIBKHA PD SIGALINGGING
2212011252
Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum nya :
-Indonesia, Belanda, Amerika Serikat
-Pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh PRIMA DIANDA -

Nama : PRIMA DIANDA 

NPM : 2212011319

Indonesia – Singapura sepakati perjanjian penyesuaian FIR pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepri dan Natuna.

Pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Kesepakatan tersebut ditandatangi oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.





Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh M Abrahm Faize Rabbani -
nama: M Abrahm Faize Rabbani
npm: 2212011340

Contoh perjanjian internasional yaitu perjanjian jepara.Perjanjian yang terjadi antara Indonesia dan Belanda ini berhasil mendapatkan keputusan penting yaitu penyerahan pesisir utara Jawa apabila VOC menang saat terjadinya pemberontakan Trunojoyo dan perjanjian jepara ini menjadi salah satu perjanjian besar yang pernah dilakukan Indonesia.

Subjek hukum pada perjanjian tersebut:
- daerah-daerah pesisir utara Jawa, mulai Karawang sampai ujung timur, digadaikan VOC sebagai jaminan biaya perang menumpas Trunojoyo
- Perjanjian yang dilakukan oleh Amangkurat II dan VOC untuk mengalahkan pemberontakan yang dilakukan oleh Trunojoyo.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Timothy Yosu Mari -
Nama: Timothy Yosu Mari
NPM: 2212011398

Contoh perjanjian internasional
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh kelima puluh anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya—Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat

Subjek hukum nya
Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Ulia Tirafike Arbalen -
Nama : Ulia Tirafike Arbalen
NPM : 2212011255

Perjanjian Teritorial

Perjanjian ini terjadi antara Indonesia dan Singapura yang terjadi pada 25 Mei 1973. Perjanjian ini berhasil menghasilkan batasan laut teritorial selat Singapura dan perjanjian ini masuk dalam catatan sejarah perjanjian yang dilakukan Indonesia dan Singapura. Lokasi Indonesia dan Singapura memang sangatlah berdekatan dan hal ini membuat kedua negara sangat sering melakukan perjanjian internasional.
Berdasarkan perjanjian tersebut dapat kita ketahui bahwa yang menjadi subjek hukum internasionalnya yaitu Indonesia dan Singapura sebagai negara yang melakukan perjanjian.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Rakha Afkary -
Nama : Rakha Afkary
NPM : 2212011366
Perjanjian Garis Batas (Indonesia-Australia)
Perjanjian ini membahas tentang garis batas wilayah laut antara Indonesia dengan Australia.
Indonesia berbatasan langsung dengan Australia, dan wilayah tersebut adalah wilayah lautan. Batas wilayah lautan sedikit sulit ditentukan, oleh sebab itu diperlukan perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 1973.

Subjek hukum nya adalah negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Jusri gabe Maradong Sigalingging 2212011356 -
Nama : Jusri Gabe Maradong Sigalingging
Npm: 2212011356
Konferensi Meja Bundar
Perjanjian Konferensi Meja Bundar adalah perjanjian yang berlangsung antara 3 negara yaitu Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat. Salah satu isi penting dari perjanjian ini adalah adanya pengakuan Belanda mengenai kedaulatan RI. Perjanjian ini dilakukan di Den Haag Belanda dan sesuai dengan persyaratan perjanjian internasional yang berlaku yaitu harus adanya sebuah keputusan yang menguntungkan bagi kehidupan Internasional.

Subjek Hukum Internasional:
-Negara Indonesia yg ingin mendapat pengakuan kedaulatan RI
- Negara Belanda yang memberikan kedaulatan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Ahmad nabil Rozak -
Nama : Ahmad Nabil Rozak
Npm : 2212011394

perjanjian linggarjati pada 25 maret 1947 yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. berisi pengakuan Belanda terhadap wilayah Indonesia.

subjek hukum pada perjanjian tersebut adalah
pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara. pbb sebagai sebagai organisasi internasional. yang menandatangani Wim Schermerhorn dan Sutan Syahrir sebagai individu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Siti Amelia -
Nama: Siti Amelia
Npm: 2212011223
Perjanjian internasional
Hasil Konferensi Meja Bundar (KMB)
Belanda mengakui Indonesia sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS). Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat dan merdeka. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang dibentuk Belanda. Status Irian Barat diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah pengakuan kedaulatan.

Objek hukum:
-Belanda mengakui indonesia sebagai RIS
-Indonesia menjadi negara berdaulat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Dini Wahyuni -
Nama:Dini Wahyuni
Npm :2212011221

Contoh perjanjian internasional Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.

Subjek Hukum:
Delegasi Indonesia dipimpin Adam Malik dan Belanda Dr Van Roijen. E Bunker dari AS menjadi perantaranya. Tanggal 15 Agustus 1962, disepakatilah Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA).
Menurut F Sugeng Istanto dalam Studi Kasus Hukum Internasional (1988), yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara, organisasi internasional dan individu.
Subyek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional
Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional


Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Kelvin Akhmad Kuranii 2212011324 -
Nama : Kelvin Akhmad Kuranii
NPM : 2212011324
Perjanjian Versailles
Perjanjian Versailles (1919) adalah suatu perjanjian damai yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia I antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman. Setelah enam bulan negosiasi melalui Konferensi Perdamaian Paris, perjanjian ini akhirnya ditandatangani sebagai tindak lanjut dari perlucutan senjata yang ditandatangani pada bulan November 1918 di Compiègne Forest.

Subjek hukum ya yaitu :
- Kekaisaran jerman
- Sekutu
- Negara yang ikut serta dalam Perang Dunia I
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Yayang Aprilia -
Nama: Yayang Aprilia
Npm:2212011206
Konvensi Wina 1961 dan 1963
Konvensi Wina 1961 berisi tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina 1961 maupun Konvensi Wina 1963 beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan, kecuali protokol opsional mengenai penyelesaian sengketa secara wajib.
Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara yang bersengketa.
Untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih kuat dalam hubungan internasional, pemerintah pun mengesahkan dua konvensi tersebut dengan undang-undang.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi dua konvensi tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 1982 yang ditetapkan pada 25 Januari 1982.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh SHABINA AL FITRI -
Nama: Shabina Al Fitri
NPM: 2212011270
Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?

Perundingan atau perjanjian Linggarjati merupakan salah satu perjanjian antara Indonesia dan Belanda dalam sejarah kemerdekaan. Perjanjian ini digelar di Linggarjati, Jawa Barat, dan ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta, terkait status kemerdekaan RI.

Sebelum Perjanjian Linggarjati dilaksanakan, telah digelar rangkaian perundingan di Jakarta maupun Belanda, namun kedua belah pihak belum menemukan titik temu mengenai status Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Hingga akhirnya, tanggal 11-13 November 1946 digelar pertemuan di Linggarjati, Jawa Barat. Hasil perundingan ini diteken pada 15 November 1946 lalu diratifikasi secara resmi pada 25 Maret 1947 di Istana Merdeka, Jakarta.

Subjek hukum dalam perjanjian tersebut antara lain:
-Pbb sebagai sebagai organisasi internasional
-Pemerintah Indonesia dan Belanda sebagai perwakilan negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Aura Latifatuzzahra -
Nama: Aura Latifatuzzahra
NPM: 2212011318

Perjanjian internasional antara indonesia dan Malaysia tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Malaysia mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka.
Isi pokok dari Perjanjian tersebut adalah bahwa garis batas laut wilayah Indonesia dan laut wilayah Malaysia di Selat Malaka yang sempit, yaitu di selat yang lebar antara garis dasar kedua belah pihak kurang dari 24 mil laut, adalah garis tengah, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik yang sama jaraknya dari garisgaris dasar kedua belah pihak.

Subjek Hukum internasional:
Antara Indonesia dan Malaysia melakukan kesepakatan batas selat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh M Danu Ripangga -
Nama : M Danu R.
Npm : 2212011341

Salah satu contoh perjanjian internasional adalah perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang terjadi pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville, yang berlabuh di Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi tiga negara, yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia, dan Belgia. Perjanjian ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946. Perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang disebut Garis Van Mook.

Subjek hukum dari contoh diatas adalah belanda dan indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh Muhammad Faizul Muchtar -
Nama: Muhammad Faizul Muchtar
NPM : 2212011330

Persetujuan Paris 2015
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.
Penandatanganan ini adalah tindak lanjut dari disepakatinya Persetujuan Paris dalam Konferensi Para Pihak ke-21 (COP 21) UNFCCC pada 12 Desember 2015 di Paris, Perancis.
Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global.

subjek hukum dari perjanjian internasional tersebut adalah:
-Pemerintah Indonesia
-negara yang ikut serta dalam Perjanjian tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

oleh PUJI RAHAYU -
NAMA: PUJI RAHAYU
NPM: 2212011228
CONTOH PERJANJIAN INTERNASIONAL
• perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai perlindungan tenaga kerja pada 2004, dan Timor Gap Treaty antara Indonesia dan Australia di tahun 1989.

SUBJEK HUKUMNYA
• Indonesia dan Malaysia
• Indonesia dan Australia