3-4 Daya Ikat Hukum Internasional

3-4 Daya Ikat Hukum Internasional

3-4 Daya Ikat Hukum Internasional

Number of replies: 2

Silahkan ikuti materi ini di link 

https://www.youtube.com/watch?v=D8dsjsF1geo

suara agak kecil silahkan diperbesar secara manual,

regards

berikan komentar atau pertanyaan sebagai absen anda 

In reply to First post

Re: 3-4 Daya Ikat Hukum Internasional

RISTYANA MAYSHA DEWI གིས-
Perkenalkan nama saya Ristyana Maysha Dewi dengan NPM 2212011261, izin memberikan komentar mengenai pandangan Austin tentang Hukum Internasional.
Menurut saya, pandangan Austin yang menganggap bahwa Hukum Internasional hanya sekadar positive morality atau moral positif itu kurang tepat, karena Hukum Internasional dalam perkembangannya dipelopori oleh Hukum alam dan Hukum positif, yang mana itu bisa menjadi alasan kekuatan Hukum Internasional agar bisa dianggap sebagai hukum. Tentang Austin yang beranggapan bahwa Hukum Internasional tidak memiliki unsur badan Legislatif dan hukumnya dapat dipaksakan, itu dapat dipatahkan dalam analisis modern. Karena menurut saya, hal itu dapat menghilangkan fungsi dari pengadilan, yang mana pengadilan juga memiliki wewenang untuk membuat hukum.

Pertanyaan:
1.pak kalau semisal ada kasus tentang perjanjian antar negara lebih dominan menggunakan perjanjian internasional atau dengan sumber hukum lainnya ya pak ?