Forum 4

Forum 4

Forum 4

Jumlah balasan: 31

Apa yang anda ketahui mengenai filsafat hukum?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Deswita Safitri -
Filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Adelia Syamara -
Adelia Syamara
1912011336
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Desinta Rahmadhini 1952011006 -

Nama: Desinta Rahmadhini

NPM: 1952011006

Izin menjawab, yang saya ketahui tentang filsafat hukum yaitu filsafat hukum adalah suatu pemikiran yang membicarakan mengenai hakikat dari hukum, tujuan hukum, mengapa perlu ada hukum, serta mengapa orang-orang harus mematuhi hukum.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Farrel Andwian Al-Ghazalli -
Farrel Andwian Al-Ghazalli
1912011362

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Via Kanaya Anggita _1912011222 -
Via Kanaya Anggita (1912011222)
Filsafat Hukum adalah adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Alif akbar Sabilli -
alif akbar sabilli
1942011016

menurut dari yang saya baca filsafat hukum adalah cabang filsafat yang mengkaji tentang nilai, norma, serta peraturan yang berlaku dalam masyarakat sebagai pedoman
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Rissa Tri velita -
Nama : Rissa Tri Velita
NPM : 1942011014

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Innaya rizky -

Nama : Innaya Rizky
Npm : 1942011018

Menurut saya, Filsafat hukum mengkaji prinsip-prinsip umum darhukum positif, termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan. Filsafat ini berusaha membuat satu teori umum berkaitan dengan karakteristik hukum.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Muhammad Arif Hasibuan Unila -
Nama : Muhammad Arif Hasibuan
NPM : 1912011047
Filsafat hukum merupakan salah satu turunan dari filsafat yang mengkaji hukum yang dilihat dari segi hakikat dan inti dari hukum yang dilalui dengan keterampilan berpikir yang logis dan kritis dalam menganalisis serta mengimplementasikan nilai-nilai hukum terhadap suatu masalah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Rayi Saputri -
Nama : Rayi Saputri
Npm : 1912011106

Filsafat Hukum merupakan  cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Desi Anisa Putri 1912011006 -
Filsafat hukum ialah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum, tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus patuh kepada hukum itu.
Filsafat hukum berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu menciptakan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Muhammad Dzaki Akbar 1912011246 -
Nama : Muhammad Dzaki Akbar
NPM : 1912011246
Yang saya ketahui mengenai filsafat hukum adalah filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Jadi objek filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Muhammad Dean Anugra 1912011192 -
Nama: muhammad Dean Anugra
NPM: 1912011192

Filsafat hukum adalah cabang filsafat, filsafat tingkah laku atau etika yang mempelajari hakikat hukum secara rasional, metodis, sistematis, koheren, integral.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Yuli Susilowati Yuli Susilowati -
Nama : Yuli Susilowati
Npm : 1942011030

Filsafat hukum yaitu filsafat hukum adalah suatu pemikiran yang membicarakan mengenai hakikat dari hukum, tujuan hukum, mengapa perlu ada hukum, serta mengapa orang-orang harus mematuhi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Jilan Auroramadan -
Nama: Jilan Auroramadan
NPM: 1952011005

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh dhea yunifahleni dhea yunifahleni -
Filsafat hukum mengkaji prinsip-prinsip umum dari hukum positif, termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan. Filsafat ini berusaha membuat satu teori umum berkaitan dengan karakteristik hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Ahmad Raka Wibawa 1912011239 -
Ahmad Raka Wibawa
1912011239

Filsafat hukum adalah suatu pandangan filsafat tentang dasar-dasar umum dari hukum, yang berisikan nilai-nilai sebagai pedoman dalam masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Roy Bastanta Meliala 1942011007 -
Nama : Roy Bastanta Meliala
NPM : 1942011007

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Nabila Puspitasari Santoso 1912011287 -
Nama : Nabila Puspitasari S
Npm : 1912011287

Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Hanny Salsabila -
Nama : Hanny Salsabila
Npm : 1912011055]

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh 1912011169 Sukma Meta Zulfia -
filsafat hukum merupakan ilmu yang mempelajari gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip hukum yang melalui proses berfikir secara radikal, holistik, komprehensif, integral, sistematis, dan relevan serta mempertimbangkan aspek moral.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Rifky Fajar Qhoery 1942011026 -
Nama : Rifky Fajar Qhoery
Npm : 1942011026

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Salsabila Mutiara Fadhilah -
Nama : Salsabila Mutiara Fadhilah
Npm : 1942011037

Menurut saya, filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut dan termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan, dan keadilan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Heldy Elfariana -
Nama: Heldy Elfariana
Npm: 1912011200

Filsafat hukum adalah refleksi dari semua masalah dasar yang berkaitan dengan hukum, yang bersifat kritis terhadap teori hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum 4

oleh Inriana Angela -
Nama: Inriana Angela
NPM: 1912011283
Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum.