Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 33
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by AHMAD RAFALY -
NAMA : AHMAD RAFALY
KELAS : TI C
NPM : 2215061011

Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung pemerintah, yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan kriminal tidak selalu digunakan sebagai sarana utama untuk menekan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam komunikasi informasi belum terwujud. Masih banyak berita yang belum terverifikasi yang dapat merusak tatanan masyarakat. Media massa hanya memberikan informasi untuk memuaskan informasi tanpa mengilhami pembentukan kepribadian sosial dengan semangat Pancasila.
kata "media" itu sendiri, definisi media massa berarti alat, corong, peralatan, jalan, media, penghubung, alat, saluran, fasilitas,kendaraan. Di sisi lain, kata "massa" berarti ubuh, subjek, komposisi, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.
Hal ini sesuai dengan fungsi pers yaitu fungsi pendidikan, dan penulis berpendapat bahwa fungsi pers dalam konteks masyarakat modern saat ini adalah fungsi kontrol. Fitur ini harus sesuai dengan fitur pendidikan. Jadi sementara pers harus terus mengontrol kebijakan pemerintah, mereka juga harus memahami dan menyaring isu-isu dan strategi yang sedang dibahas.

Seperti yang dijelaskan McQuail, media massa suatu negara tertanam dalam jaringan sistem sosial dan politik. Instansi politik nasional (masyarakat/negara), media massa sebagai bagian dari sistem nasional, menentukan mekanisme operasionalisasi media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kepentingan nasional/negara. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasca era reformasi, muncul revolusi informasi sebagai akibat euforia jurnalisme seiring lahirnya regulasi di bidang kebebasan pers sebagaimana adanya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun di sisi lain, akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka. Di sisi lain, pembentukan opini publik dan komunikasi massa sebagai kecenderungan masyarakat modern pada akhirnya dapat menciptakan persepsi publik berupa personal kultur masyarakat dan mengubah nilai-nilai arah kehidupan sampai dengan struktur sosial dan lembaga-lembaga dalam masyarakat. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan beberapa pemberitaan media tentang kekerasan, etika, pers harus memilki beberapa sikap dalam memberitakan berita hukum:
a.harus berpedoman pada dua sisi: ideologis dan komersial. Keduanya saling terkait dan esensial bagi sebuah organisasi berita untuk memperkuat eksistensinya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini hanya dapat dicapai jika penyelenggara berhasil mengkoordinir kedua aspek tersebut dalam pelaksanaannya.
b. Dengan gaya yang selalu membuat pembaca cemberut saat menyajikan informasi tak terduga yang terlalu serius. Juga tidak hanya berfokus pada upaya opini publik. Outlet berita dengan media massa juga harus memberikan hiburan segar kepada pembacanya tanpa jatuh ke dalam sensasionalisme. Artinya, teks dengan konten atau ejaan yang membangkitkan atau mungkin memancing emosi yang tidak sehat pada rata-rata pembaca.
c. Wartawan diharapkan dapat meningkatkan keterampilannya melalui pelatihan atau pelatihan ulang di samping integritas profesional yang tinggi. Ketika melaporkan berita hukum tentang tubuh, kesehatan dan kehidupan, media diharapkan memiliki pengetahuan forensik praktis untuk memberikan informasi yang relevan dan akurat.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum banyak dilaksanakan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,orang benar-benar percaya tanpa mengikuti berita atau sumber berita.
Petunjuk dari Allah, yang seharusnya menjadi manusia yang berakal, berakal, berakhlak, dan berakal, diturunkan dalam Al Hujarat ayat 6 menginformasiikan bahwa berita yang akan datang harus diperiksa sebelum disebarkan dan dipercaya. Alhasil hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila .
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Theofani Hati Kusumawardani -
Nama : Theofani Hati Kusumawardani
NPM : 2255061004
Kelas : PSTI-C

Setelah membaca jurnal tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang hubungan pancasila, kontrol sosial, dan media massa.

Pancasila sejatinya berisi nilai-nilai (value), sebagai tolak ukur dalam memutuskan sesuatu. Notonagoro membagi nilai-nilai tersebut sebagai

a. Nilai materiil
b. Nilai vital
c. Nilai kerohanian

Norma Pancasila berada dalam hakikat isi Pancasila itu sendiri. Hakikat pertama melekat pada hakikat ketuhanan. Hakikat kedua ialah hakikat kemanusiaan, yang terbagi menjadi dua teori, yakni mono dualisme dan mono pluralisme. Monodualisme ialah pengajaran bahwa manusia terdiri atas dua asas, yakni jiwa dan raga. Sementara monopluralisme mengambil arti bahwa manusia terdiri atas banyak asas. Hakikat ketiga ialah hakikat “satu” berarti kesatuan mutlak. Hakikat keempat ialah rakyat, berarti segenap penduduk bangsa. Hakikat kelima ialah adil, berarti tidak berat sebelah.

Pers berasal dari Bahasa Belanda yang berarti menekan, dan Bahasa Inggris Press berarti serupa. Dalam arti sempit, pers ialah penyiaran pikiran dan gagasan dengan menuangkannya dalam tulisan. Sementara dalam arti luas, pers berupa semua media massa komunikasi yang menyiarkan gagasan baik lisan maupun tulisan.

Media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), fungsi pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial pers dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers. Kontrol sosial digunakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Terima kasih pak..
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Dian Fatonah -
Nama : Dian Fatonah
NPM : 2215061115
Kelas : PSTI C

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Sebagai suatu postulat, maka norma Pancasila tersebut harus menjadi tolok ukur bagi seluruh penilaian terhadap segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Masyarakat tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh negara, namun juga tidak lupa bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Media massa memiliki peran sebagai kontrol sosial yang didasarkan pada pemikiran pribadi bahwa alat komunikasi seperti televisi, radio, dan surat kabar sudah menjadi konsumsi sehari-hari penduduk di Indonesia apalagi dengan masuk dan dikenalnya telepon genggam, perangkat seperti laptop, maupun perangkat lain yang dapat memuat informasi didalamnya.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laurentius Nicholas Christmarines Christmarines -
Nama : Laurentius Nicholas Christmarines
NPM : 2215061059
Kelas : PSTI-C

Media massa dapat menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja. Hal ini menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, dimana masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran media massa di sini adalah dalam rangka mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Kebanyakan berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta dan dapat menyebabkan perpecahan. Berita yang tidak sesuai fakta tersebut dapat membuat masyarakat percaya akan berita tersebut.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fadhil Abdul Fattah -
Nama : Fadhil Abdul Fattah
Kelas : PSTI C
NPM : 2215061019

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Penjegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masing masing manusia Indonesia.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "Media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian dari "media massa" ini adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Pemanfaatan media masa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetakdan media elektroonik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah "lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca. Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran adalah "media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan."

Kekuatan besar media massa pada masa awal abad ke-20 digambarkan sebagai peluru yang ditembakkan. Istilah ini kemudian memunculkan gagasan teori kekuatan pengaruh media massa. Memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan perdebatan dimana sebagian sarjana berpendapat pemberitaan media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa dampaknya meskipun ada sangatlah minim, karena berbeda metode dan kondisi dari audiensnya, tergantung dari bagaimana audiensnya menerima informasi yang disajikan media massa.

Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawali dari masa hindia Belanda, penjajahan jepang, masa kemerdekaan, era orde lama, era orde baru, hingga kini tanpa mengenal lelah.

Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi, penulis berpendapat bahwa dalam konteks masyarakat modern saat ini, fungsi pers yang nampak dominan yaitu fungsi kontrol. Fungsi ini semestinya sejalan dengan fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu memberikan kontrol terhadap kebijakan kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah mengarahkan masyarakat dengan pendekatan kontrol yang salah. Fungsi edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni dalam hal konten pers memiliki muaranedukatif seperti pengetahuan umum, sejarah dan lain-lain.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI C

Hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja, lantas masyarakat dapat dikendalikan. Seperti yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial, maupun tatanan politik.
Media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila. Hakikat isi Pancasila tersebut terdiri atas hakikat Tuhan, hakikat manusia, hakikat satu, hakikat rakyat, dan hakikat adil. Hakikat yang pertama yakni hakikat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakikat yang ke-dua, yakni hakikat manusia terbagi menjadi 2 teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa-raga, individu-sosial, mandiri-terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakikat yang ketiga, yakni hakikat satu, menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakikat yang ke-empat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakikat yang ke-lima, adalah hakikat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail, mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya harus sesuai kepentingan nasional/negara. Pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operand dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan Lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi. Sementara, konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Aditya Aditya Johansah -
Nama : Aditya Johansah
NPM : 2215061039
Kelas : PSTI-C

Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
 
Media massa adalah sebuah instrument atau alat yang bisa digunakan untuk menginformasikan sebuah berita informasi kepada khalayak ramai. Berita dan informasi bukan hanya tentang kondisi politik dan penguasa saja, hiburan dan mengedukasi juga termasuk. Kondisi politik pada pemerintahan dapat menjadi salah satu pentingnya media massa, karena rakyat dapat langsung mengawasi para penguasa dengan transparan. Namun, fungsi ini bisa menjadi bom bunuh diri bagi rakyat, karena ramainya berita-berita hoax menjadikan media massa salah satu senjata para penjahat politik di Indonesia. Berita palsu, pembodohan public, penggiringan opini, dan pencucian otak menjadi sebuah racun yang terdapat dalam media massa. Karena beberapa rakyat akan percaya dengan berita atau informasi dan menelanya mentah-mentah tanpa mencari tau lebih dalam. Mungkin salah satu cara agar hal ini tidak terjadi adalah dengan melakukan pembatasan pers. Hal ini sudah dilakukan pada masa orde baru, namun kekacauan dalam pemerintahan semakin menjadi-jadi, penguasa yang bergerak semena-mena, korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Memang pada masa itu kondisi masyarakat lebih terkontrol karena media massa dan pers ada dalam pengawasan penuh oleh pemerintah.
 
Media massa seharusnya menjadi sebuah instrument untuk mencerdasakan dan menyebarkan berita yang aktual. Dengan teredukasinya masyarakat, negara Indonesia bisa keluar dari lingkaran negara berkembang dan menjadi bagian dari negara maju. Kemajuan teknologi, sains, dan kemajuan peradaban dapat menjadi berita yang membuat masyarakat lebih termotivasi untuk menjadi bagian dalam perkembangan zaman, bukan lagi ketinggalan zaman. Budaya Indonesia juga bisa menjadi sebuah informasi yang berguna agar tidak ada lagi kepunahan budaya di Indonesia, dan lestarinya budaya Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cikal Gibran Amaro -
Nama : Cikal Gibran Amaro
NPM : 2215061107
Kelas : PSTI C

Analisi Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Hal yang saya dapatkan dari analisis jurnal ini adalah

Dasar adalah sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila, karena itu
tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah masyarakat yang
berdasarkan Pancasila.

Masyarakat selalu mengalami
perkembangan, karenanya juga
mengalami perubahan-perubahan,
termasuk tata nilai yang ada. Akibat
perkembangan teknologi yang
sedemikian, segala bentuk
telekomunikasi dapat terjadi tanpa
mengenal waktu, sehingga aliran dalam
filsafat, ideologi, dan kebudayaan pada
umumnya mudah dikenal oleh berbagai
jenis kelompok masyarakat dan
mempengaruhi tata nilai yang mereka
miliki. Diundangkannya peraturan
mengenai Informasi dan Transaksi
Elektronik pada tanggal 21 April 2008
serta perubahan-perubahannya di
kemudian hari, merupakan contoh
perkembangan hukum yang nyata atas
dampak perubahan teknologi, ilmu
pengetahuan, ekonomi, dan lain
sebagainya.

Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu

Kekuatan besar media massa
pada masa awal abad ke-20
digambarkan sebagai peluru yang
ditembakkan atau obat yang
disuntikkan. Istilah ini kemudian
memunculkan gagasan teori kekuatan
pengaruh media massa.20 Memasuki era
akhir abad ke-20, penelitian tentang
dampak pemberitaan media massa yang
dapat mempengaruhi penegakan hukum
menciptakan perdebatan dimana
sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat
mempengaruhi sudut pandang
audiensnya terhadap poin-poin tertentu.
Sementara sebagian lagi berpendapat
bahwa dampaknya meskipun ada
sangatlah minim, karena berbeda
metode dan kondisi dari audiensnya,
tergantung dari bagaimana audiensnya
menerima informasi yang disajikan
media massa.

Dari beberapa paparan pendapat
tersebut di atas diketahui bahwa media
massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum. Dalam bidang hukum
pidana, media massa adalah pendukung
dari kebijakan hukum pidana, yaitu
memberikan peran pencegahan
kejahatan.

Ini saja yang dapat saya sampaikan. Terimakasih
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fadila Malika Sandi -
Nama : Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas : PSTI-C

Berdasarkan jurnal yang saya baca, bahwa Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup, Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, yaitu hakekat yang pertama adalah Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, hakekat adil, yang mana pada setiap hakekat memiliki fungsi dan makna masing-masing. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Komunikasi sebagai sebuah sistem bisa juga digunakan masyarakat dalam menyampaikan warisan sosial berupa nilai atau gagasan dari individu ke individu lainnya, bahkan kepada generasi lainnya. Penyampaian informasi kepada komunikasi itu membutuhkan sebuah sarana, media massa adalah sarananya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nada Berliani Putri -
NAMA : NADA BERLIANI PUTRI
NPM : 2215061119
KELAS: PSTI C

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10 Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.22 Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Oleh karena itu seharusnya berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ajeng Nursyifa -
NAMA : AJENG NURSYIFA
NPM: 2215061031
KELAS: PSTI C

Media massa dapat menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa di Indonesia merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata "Media" sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian dari "media massa" ini adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Pemanfaatan media masa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetakdan media elektroonik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah "lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca. Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang-undang RI nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran adalah "media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan."

dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Oleh karena itu seharusnya berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Laura Maylani -
NAMA :LAURA MAYLANI
NPM :2215061071
KELAS :PSTI C

Analisis Jurnal :
“PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA”

Masyarakat selalu mengalami perubahan, bahkan dalam segi tata nilai yang sudah ada. Masyarakat Indonesia saat ini memiliki hubungan yang erat dengan perkembangan globalisasi baik dalam segi teknologi dan komunikasi, bahkan perkembangan teknologi sendiri berkembang cukup pesat dan tanpa mengenal waktu. Dengan demikian, aliran dalam filsafat, ideologi, dan kebudayaan mudah dikenal oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki.

Diketahui bahwa pancasila adalah pandangan hidup yang asal-usulnya berasal dari falsafah hidup. Pancasila dijadikan tolak ukur untuk memutuskan sesuatu bernilai benar atau salah. Di dalam jurnal diketahui menurut Notonagoro nilai-nilai pancasila dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan suatu aktivitas,
3. Nilai kerohanian, merupakan segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Perkembangan media massa di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting. Pengertian media massa itu sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa dijadikan perantara bagi pers dalam melakukan penyiaran berita dalam beberapa bentuk. Media massa juga dijadikan sebagai wadah masyarakat menerima sebuah informasi. Hal inilah yang menyebabkan media massa memiliki peranan yang sangat besar dalam memberikan informasi atau berita kepada audiens. Dalam perkembangan teknologi yang ada membuat fungsi dari pers yaitu memiliki fungsi edukasi dan fungsi kontrol. Media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Penanaman nilai-nilai pancasila melalui kontrol sosial sejalan dengan dua fungsi pers, yang artinya pers tetap memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan memberikan edukasi sekaligus terhadap kebijakan yang berkembang.

Karena, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam kontrol sosial maka media massa harus menegakkan aturan dan pemahaman etika yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Salah satunya adalah dalam peliputan berita hukum harus tetap berpedoman pada aspek idiil dan komersial. Kedua, menyajikan informasi tidak dengan gaya yang memaksa pembaca, tidak berisi tulisan-tulisan yang isi ataupun penulisannya merangsang emosi yang tidak sehat. Ketiga, para wartawan diharapkan memiliki sikap integritas yang tinggi. Dengan demikian, berita tentang kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dijadikan pembelajaran bahkan dapat dikritisi oleh masyarakat. Sehingga media massa sangat berpengaruh terhadap kontrol sosial terhadap kejahatan yang ada baik kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat bahkan oleh pemerintah.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by M. Tegar Bayu Al-Fasya -
Nama : M. Tegar Bayu Al-Fasya
NPM : 2215061023
Kelas : PSTI C

Media massa berasal dari kata “media”, berarti alat, corong, sarana, jalan, media, penghubung, alat, perantara, alat, saluran, sarana, kendaraan. Kata "massa" berarti agregat, tubuh, subjek, kompleks, gumpalan, korpus, lampiran, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan wahana dan saluran formal sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Media massa adalah suatu cara komunikasi, baik melalui media cetak maupun elektronik, yang ditujukan untuk khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, anonim sehingga dapat menerima pesan informasi yang sama secara serentak dan seketika.10 Penggunaan media massa adalah segala bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk tujuan tertentu.

Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah menempuh perjalanan panjang. Kehidupan media Indonesia dimulai dengan Hindia Belanda, pendudukan Jepang, masa kemerdekaan, orde lama, dan orde baru, dan terus bekerja tanpa kenal lelah hingga saat ini44. Pers yang menguntungkan hari ini. Namun media saat ini tidak dapat bertahan tanpa mengejar keuntungan.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, media massa atau organisasi berita adalah:

Jurnalistik berasal dari kata journal yang berarti buku harian. Itu berasal dari kata Yunani diurnalis, yang berarti setiap hari atau setiap hari. Yunani juga dikenal sebagai Acta Diurna, sebuah catatan harian atau catatan tertulis tentang kegiatan Senat pada masa Kaisar Romawi Julius Caesar pada abad ke-60 SM. Jurnalisme adalah, secara sederhana, kegiatan merekam dan melaporkan kepada publik peristiwa kehidupan sehari-hari.

Dalam masyarakat modern, jurnalisme telah menjadi media pendidikan massa, mengembangkan suplemen pendidikan untuk siswa dari berbagai tingkatan dan masyarakat umum, berpendidikan dan tidak berpendidikan.

Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan masyarakat untuk menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai sarana komunikasi. Ini termasuk media cetak, media penyiaran dan media elektronik. Media cetak meliputi surat kabar, majalah, tabloid, buletin, dan buku. Secara fisik, Anda dapat membaca informasi dalam bentuk kertas cetak. Media penyiaran, di sisi lain, adalah media informasi yang mengirimkan informasi menggunakan frekuensi.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhammad Aryudha Pratama -
NAMA: MUHAMMAD ARYUDHA PRATAMA
NPM :2215061055
KELAS: PSTI C
Berdasarkan jurnal di atas saya menyimpulkan bahwa
Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. "VIIIIMPR/1998 mengemukakan, "bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan nasional. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.

Pengamalan

Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial. 44 Armansyah, Pengantar Hukum Pers, Gramata Publishing, Bekasi, 2015, hlm.

Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. "Tahun 1999 Tentang Pers adalah, "Lembaga sosial dan wahana melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik.
Pers berasal dari Bahasa Belanda yang berarti menekan, dan Bahasa Inggris Press berarti serupa. Dalam arti sempit, pers ialah penyiaran pikiran dan gagasan dengan menuangkannya dalam tulisan. Sementara dalam arti luas, pers berupa semua media massa komunikasi yang menyiarkan gagasan baik lisan maupun tulisan.
Media massa seharusnya menjadi sebuah instrument untuk mencerdasakan dan menyebarkan berita yang aktual. Dengan teredukasinya masyarakat, negara Indonesia bisa keluar dari lingkaran negara berkembang dan menjadi bagian dari negara maju
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yusri Afta Putra -
Nama : Yusri Afta Putra
NPM : 2215061091
Kelas : PSTI C

Analisis jurnal "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang ke depan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.

Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cindy Mustika Weny -
Nama: Cindy Mustika Weny
NPM: 2215061111
Kelas: PSTI-C

“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Melalui Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”

Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Kemudian, media massa juga memiliki peran strategis dalam kontrol social melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan control atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan, yaitu memberikan peran pecegahan kejahatan, karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila, namun pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi control di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Oleh karena itu, harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia. Nilai-nilai Pancasila tersebut menurut Notonagoro dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Agnes anggraini -

Nama : Agnes anggraini

NPM : 2215061103

Kelas : PSTI C


Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,

2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,

3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.


Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.41 Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah  dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran,nsikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.


Perkembangan Media Massa di Indonesia

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media 

 cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.10

Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Tidak dapat dipungkiri, meskipun terdengar seperti solusi, justru masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul apabila tidak ditanamkan pada diri dengan baik hakekat isi Pancasila.


Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65 Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalamPasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


Sehubungan dengan pendapat Hoefnagels bahwa fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam 

 hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ghefira Zahira Sofa -
Nama : Ghefira Zahira Sofa
NPM : 2215061127
Kelas : PSTI-C

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operandi dari praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Sekian, terimakasih pak..
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fiska Viola Nadila -
Nama : Fiska Viola Nadila
NPM : 2215061051
Kelas : PSTI C

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa yaitu media massa ini mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi.
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol pemberitaan, sosial. Melalui media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran kejahatan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.
Fungsi media massa adalah untuk pandangan-pandangan mempengaruhi masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum, media massa di sini diharapkan berpengaruh dapat terhadap untuk pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Keysha Dwi Nova Rohima Keysha Dwi Nova Rohima -
Nama : Keysha Dwi Nova Rohima
NPM : 2215061047
Kelas : PSTI C
Analisis Jurnal
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.

Tujuan : memahami nilai nilai pancasila melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di indonesia.

Analisis :
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Pengaruh media massa dalam kehidupan sehari-hari kini, misalnya, iklan di perempatan, layar informasi di lampu lalu lintas, surat kabar, majalah, komik, dan sebagainya, sudah diteliti oleh ilmuwan sejak pecahnya Perang Dunia Pertama pada tahun 1914.

Dari beberapa paparan pendapat , diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan dan pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rafael Pascal Jeremiah -
Nama : Rafael Pascal Jeremiah
NPM : 2215061007
Kelas : PSTI C

Media massa adalah cara komunikasi, melalui media cetak atau elektronik, yang ditujukan untuk khalayak yang besar, terdistribusi, heterogen, anonim sehingga dapat menerima pesan informasi yang sama secara bersamaan dan seketika. Penggunaan media massa berarti penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik, untuk tujuan tertentu. Media massa memiliki peran strategis dalam pengendalian berita di ranah sosial. Hukum dapat dikontrol atau dipantau melalui media massa. Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung kebijakan peradilan pidana, yaitu pembagian kerja dalam kejahatan. Hubungan antara tatanan sosial dan politik dengan media massa, dengan kata lain media massa mengisi dan melengkapi bentuk komunikasi.
Secara umum media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 3 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan kata lain, fungsi pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. .65 Fungsi kontrol sosial pers dijelaskan lebih rinci dalam Komentar UU Pers. Sebuah laporan dalam 40 tahun 1999 menyatakan bahwa, antara lain, laporan bahwa kontrol sosial juga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.
Kemudian, media massa juga memiliki peran strategis dalam kontrol social melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan control atau pengawasan terhadap hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Arnest Arnest Seyfo Eristiyan Putra -
NAMA : ARNEST SEYFO ERISTIYAN PUTRA
KELAS : PSTI C
NPM : 2215061135

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi nilai Pancasila dalam peran media massa dalam pemberitaan informasi belum terlaksana. Masih banyak berita yang belum dikonfirmasi yang merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita untuk memuaskan informasi tanpa mengedepankan pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila. Nilai
adalah pemahaman filosofis yang berarti adalah standar yang menjadi tolak ukur dan dinilai apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menguraikan nilai Pancasila dengan mengelompokkannya ke dalam kategori3 (3).
Itu adalah:
segala sesuatu yang berguna bagi seseorang,dapat melakukan suatu aktivitas, atau aktivitas, ketiga nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna secara spiritual bagi seseorang.

Secara umum media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No., Pasal 3 (1) dan Pasal
(2). 40 Tahun 1999 Pers, yaitu fungsi pers nasional, dapat berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dan sebagai lembaga ekonomi.65
Fungsi kontrol sosial pers dapat lebih lanjut
Gambaran Umum UU Pers UU
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers antara lain Pers juga melakukan kontrol sosial dan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Kecurangan dan Perbuatan Tercela Lainnya.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanyamemberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by VIOLITA ALTINA PUTRI -
NAMA: VIOLITA ALTINA PUTRI
NPM: 2255061016
KELAS: PSTI C

Saat ini masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

Seharusnya dalam bidang hukum pidana, media massa dapat menjadi pendukung dari kebijakan hukum pidana, dengan memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adinda Salsabila Adinda Salsabila -
Nama : Adinda Salsabila
NPM : 2215061035
PSTI : PSTI C

Hukum merupakan kontrol sosial, tetapi bukan berarti masyarakat dapat diatur hanya dengan mengetahui hukum. Negara hukum harus memaknai hukum sebagai suatu tatanan, termasuk tatanan transendental, tatanan sosial, dan tatanan politik, menurut ajaran Satjipto Rahardjo. Media massa sendiri berfungsi sebagai media dan sarana komunikasi resmi untuk menyebarkan informasi dan pesan kepada masyarakat. Tidak semua orang mengenal hukum, tetapi berkat media, siapa pun dapat mempelajarinya dengan membaca atau mendengarnya. Penggunaan media secara strategis berperan dalam kontrol sosial. Selalu ada hubungan antara studi media massa dan sistem politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang. Media memiliki kekuasaan untuk mengawasi atau mengontrol hukum melalui pemberitaan.Media memiliki kekuasaan untuk mengawasi atau mengontrol hukum melalui pemberitaan. Media massa mendukung kebijakan hukum pidana dalam arti berperan dalam pencegahan kejahatan dan akibatnya mengalami perubahan-perubahan yang juga mempengaruhi nilai-nilai yang ada. Konsekuensi kemajuan teknis memungkinkan semua jenis komunikasi berlangsung tanpa memandang waktu, sehingga memudahkan kelompok masyarakat yang berbeda untuk mendeteksi tren dalam filsafat, ideologi, dan budaya yang berdampak pada keyakinan mereka. Disahkannya aturan yang mengatur informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 21 April 2008, serta revisi-revisi yang mengikutinya, merupakan contoh nyata perkembangan hukum yang berkaitan dengan dampak perubahan teknologi, kemajuan ilmu pengetahuan, ekonomi, dan faktor lainnya. Fungsi kontrol sosial yaitu di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana melalui Pancasila oleh media publik. Publik sering diinformasikan tentang berita yang tidak akurat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang benar-benar menerima berita dan sumbernya begitu saja menjadi orang yang cerdas, orisinalitas, selera, dan niat. Nilai-nilai Pancasila yang dilanggar, terutama nilai-nilai material, spiritual, dan fundamental, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Berita bohong itu menunjukkan tidak adanya jiwa Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhamad Arifin Syam -
NAMA : M Arifin Syam
KELAS : TI C
NPM : 2255061008

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.

media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Yosi Arjunita putri -
NAMA: Yosi Arjunita Putri
NPM : 2215061095
KELAS : PSTI C

ANALISIS JURNAL: “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol sosial oleh Media Massa untuk menekan kejahatan di indonesia”

Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap,suatu ajaran yang menjadi pedoman,pegangan dalam melakukan perbuatan. dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak. Hal ini sejalan dengan fungsi dari pers yaitu fungsi edukasi. Sementara, konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan juga dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Seperti yang dijelaskan McQuail, media massa suatu negara tertanam dalam jaringan sistem sosial dan politik. Instansi politik nasional (masyarakat/negara), media massa sebagai bagian dari sistem nasional, menentukan mekanisme operasionalisasi media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kepentingan nasional/negara. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materil
2. Nilai vital
3. Kerohanian
Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.22 Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Den Muhammad Wyzdan Alfarizy -
NAMA: DEN M. WYZDAN ALFARIZY
NPM: 2215061003
KELAS: PSTI C

Izin, pak. Dari jurnal/artikel di pertemuan ke-12 ini, saya dapat meringkas atau menyorot beberapa hal sebagai berikut.

Definisi pers menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara sederhana, jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.

Media dapat diartikan sebagai instrumen penghubung atau perantara. Sedangkan massa artinya adalah publik atau masyarakat luas, sehingga media massa dapat dipahami sebagai penghubung publik atau masyarakat. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut:
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Meidiyana . -
Nama: Meidiyana
NPM: 2215061063
Kelas: PSTI-C

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa membantu masyarakat mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dalam pemberitaan pers juga harus memperhatikan beberapa hal dalam meliput berita hukum, yaitu seperti:
a. Dalam peliputan berita hukum, pers harus tetap berpedoman pada dua aspek, yaitu aspek idiil dan aspek komersial.
b. Di dalam menyajikan suatu informasi tidak diharapkan yang terlalu serius, dengan gaya yang memaksa pembaca selalu mengerutkan dahinya.
c. Selain memiliki integritas profesional yang tinggi, para wartawan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan baik lewat pendidikan atau retraining, oleh karena hanya dengan demikian ia dapat melakukan fungsinya dengan baik.

Salah satu bentuk untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Eric Rizky Febrian -
Nama : Eric Rizky Febrian
NPM : 2215061075
Kelas : PSTI C

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilainilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rey Gavrila Naibaho -
Nama: Rey Gavrila Naibaho
NPM: 2215061067
Kelas: PSTI C

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila 
Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan
Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya sajamengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Nur Emy Ramadhani -
Nama : Nur Emy Ramadhani
NPM : 2215061027
Kelas : PSTI-C

Setelah membaca jurnal tersebut, saya menjadi lebih mengerti tentang hubungan pancasila, kontrol sosial, dan media massa.

Dalam bidang hukum pidana, media massa mendukung pemerintah, yaitu berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat dianjurkan karena kebijakan kriminal tidak selalu digunakan sebagai sarana utama untuk menekan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam komunikasi informasi belum terwujud. Masih banyak berita yang belum terverifikasi yang dapat merusak tatanan masyarakat. Media massa hanya memberikan informasi untuk memuaskan informasi tanpa mengilhami pembentukan kepribadian sosial dengan semangat Pancasila. kata "media" itu sendiri, definisi media massa berarti alat, corong, peralatan, jalan, media, penghubung, alat, saluran, fasilitas, kendaraan. Di sisi lain, kata "massa" berarti ubuh, subjek, komposisi, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Dalam masyarakat modern, jurnalistik telah menjadi media edukasi massa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam beragam tingkat dan masyarakat umum, baik yang berpendidikan atau tidak.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, 3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Muhamad Raya Nugroho -
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C

Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti menggunakan relatif tahu aturan saja, lantas warga bisa dikendalikan. Seperti yg diajarkan sang Satjipto Rahardjo, bernegara aturan seharusnya memaknai aturan menjadi tatanan, mencakup tatanan transedental, tatanan sosial, juga tatanan politik.
Media massa sendiri merupakan wahana & saluran resmi menjadi indera komunikasi buat mengembangkan kabar & pesan pada warga luas. Tidak seluruh orang mengetahui aturan, tetapi menggunakan media massa, warga akan mengetahui aturan menggunakan membaca juga mendengar informasinya. Media massa memiliki kiprah yg strategis pada kontrol sosial. Kajian tentang media massa senantiasa berkaitan menggunakan sistem politik, ekonomi, sosial & budaya yg berkembang. Melalui pemberitaan, media massa bisa melakukan kontrol atau supervisi terhadap aturan. Dalam bidang aturan pidana, media massa merupakan pendukung menurut kebijakan aturan pidana, yaitu menaruh kiprah pencegahan kejahatan.
Tidak bisa dipungkiri, meskipun terdengar misalnya solusi, justru kasus aturan menjadi tatanan akan terus ada jika nir ditanamkan dalam diri menggunakan baik hakekat isi Pancasila. Hakikat isi Pancasila tadi terdiri atas hakikat Tuhan, hakikat insan, hakikat satu, hakikat rakyat, & hakikat adil. Hakikat yg pertama yakni hakikat Tuhan, ditemukan pada pernyataan-pernyataan misalnya causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yg absolut & gampang dipahami melalui sifat-sifat Tuhan misalnya Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, & lain sebagainya. Hakikat yg ke-2, yakni hakikat insan terbagi sebagai dua teori, yaitu teori monodualisme & monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa insan terdiri atas 2 asas yg adalah kesatuan, contohnya kesatuan antara jiwa & raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa insan terdiri atas poly asas yg adalah kesatuan, contohnya jiwa-raga, individu-sosial, mandiri-terikat menjadi makhluk Tuhan. Hakikat yg ketiga, yakni hakikat satu, memberitahuakn sesuatu yg nir bisa dibagi-bagi lagi. Hakikat yg ke-empat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakikat yg ke-lima, merupakan hakikat adil, yakni nir berat sebelah, nir sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yg sama. Dengan tahu dan menerapkan dasar nilai-nilai tadi, maka segala aktivitas kenegaraan, kemasyarakatan, juga perorangan pada Indonesia bisa dikatakan beretika Pancasila.
Media massa pada suatu negara terikat pada jejaring sistem sosial &
politik, sebagaimana dijelaskan sang McQuail, prosedur operasionalisme media massa pada menjalankan kegunaannya wajib sinkron kepentingan nasional/negara. Pemanfaatan media massa baik cetak juga elektronik, kaitannya buat penanggulangan tindak pidana, galat satu misalnya tindak pidana korupsi, diantaranya berupa:

a. Informasi atau kabar-kabar aktual menurut aneka macam info yg berkaitan menggunakan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan & peliputan perkara-perkara korupsi & modus operand menurut praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat aneka macam kabar korupsi pada aneka macam level pemerintahan & Lembaga penegak aturan secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi sang penegak aturan semenjak penyidikan, penuntutan, pengadilan & pemasyarakatan.

Dalam warga modern, jurnalistik sudah sebagai media edukasi massa yg membuatkan suplemen edukasi pada pelajar pada majemuk taraf & warga umum, baik yg berpendidikan atau nir. Hal ini sejalan menggunakan fungsi menurut pers yaitu fungsi edukasi. Sementara, konstruksi media massa akan kabar aturan permanen bisa mempunyai nilai jual pada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya asal daya yg tahu bagaimana jurnalisme aturan & etika pemberitaan. Pertarunga yg tak jarang ditemui merupakan, lantaran mengejar tenggat ketika & kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi kabar aturan sebagai hiperbola & nir menaruh edukasi. Selain menaruh training ulang pada asal daya insan pada pada media massa, supervisi pada media massa terhadap konstruksi pemberitaan jua dilakukan sang Komisi Penyiaran Independen.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal usulnya dari falsafah hidup.nilai nilai Pancasila terbagi menjadi tiga kategori yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Repub1ik Indonesia, yang berkedau1atan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab. persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.32 Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri – terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.34 Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.35 Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk