Forum 3
Jelaskan mengenai prinsip dalam proses penyelesaian sengketa
Prinsip prinsip dalam penyelesaian sengketa adalah:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Muhammad Badri Khariz
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu
Prinsip-Prinsip dalam Proses Penyelesaian Sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
NPM : 2012011167
Izin menjawab bu
Prinsip-Prinsip dalam Proses Penyelesaian Sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
Syifa Nur Azizah
2012011182
Izin menjawab bu,
Dalam proses penyelesaian sengketa ada beberapa prinsip, yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means)
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. H ukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
2012011182
Izin menjawab bu,
Dalam proses penyelesaian sengketa ada beberapa prinsip, yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means)
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. H ukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
Nama : Arini Wulandari
NPM : 2012011241
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. 2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Prinsip ini termuat dalam antara lain Section 1 paragrap 10 Deklarasi Manila. Menurut
prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011241
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. 2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Prinsip ini termuat dalam antara lain Section 1 paragrap 10 Deklarasi Manila. Menurut
prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Nadia Evika Suri
NPM : 2052011042
Izin menjawab ibu,prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa adalah:
1.Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2.Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
3.Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
4.Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5.Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
NPM : 2052011042
Izin menjawab ibu,prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa adalah:
1.Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2.Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
3.Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
4.Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5.Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
Nama : Jhosua Stefanus Marchellino
NPM : 2012011065
Izin Menjawab Bu,
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa, diantaranya yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (apabila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
3. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
4. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip ini di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
6. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa. Prinsip ini sangat sentral dan penting. Karena prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
NPM : 2012011065
Izin Menjawab Bu,
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa, diantaranya yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (apabila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
3. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
4. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip ini di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
6. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa. Prinsip ini sangat sentral dan penting. Karena prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
Nama : Jeri Wijaya
NPM : 2012011072
Jelaskan mengenai prinsip dalam proses penyelesaian sengketa!
Izin menjawab bu, dalam HPSI di kenal beberapa prinsip penyelesaian sengketa di antaranya :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa, artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata , perang , agresi dan bentuk kekerasan lainnya
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa, para pihak bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak bersengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus), prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies, artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan. Jadi harus melalui peradilan nasional sebelum masuk ke peradilan internasional
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara-negara, seperti larangan intervensi terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak, persamaan hak dan penentuan nasib, persamaan kedaulatan negara-negara, serta prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Demikianlah Prinsip Penyelesaian Sengketa Internasional. Terima Kasih.
NPM : 2012011072
Jelaskan mengenai prinsip dalam proses penyelesaian sengketa!
Izin menjawab bu, dalam HPSI di kenal beberapa prinsip penyelesaian sengketa di antaranya :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa, artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata , perang , agresi dan bentuk kekerasan lainnya
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa, para pihak bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak bersengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus), prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies, artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan. Jadi harus melalui peradilan nasional sebelum masuk ke peradilan internasional
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara-negara, seperti larangan intervensi terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak, persamaan hak dan penentuan nasib, persamaan kedaulatan negara-negara, serta prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Demikianlah Prinsip Penyelesaian Sengketa Internasional. Terima Kasih.
Raswanto
2012011161
Izin menjawab bu
1. Prinsip Iktikad baik (Good faith)
Prinsip Iktikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling Sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya Iktikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Tidak heran apabila prinsip dicantumkan sebagai prinsip pertama atau awal yang termuat dalam Manila Declaration. Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, Iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat memengaruhi hubungan baik antar negara. Kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketa melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara lain.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian sengketa
Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan senjata/kekerasan. Prinsip ini termuat antara lain dalam pasal 13 Bali Comcord dan Preambule ke-4 Deklarasi Manila.
Dalam berbagai perjanjian internasional lainnya, prinsip ini tampak dalam pasal 5 pakta liga negara negara Arab 1945.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip dimana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketa diselesaikan. Prinsip ini termuat dalam pasal 33 ayat 1 Piagam PBB dan section 1 paragraph 3 dan 10 deklarasi Manila dan paragraf ke5 dari friendly relations declaration. Instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa penyerahan sengketa dan prosedur penyelesaian sengketa atau cara-cara penyelesaian sengketa harus didasarkan keinginan bebas para pihak. Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi atau sengketa yang akan datang.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan. Yang terakhir ini adalah sumber bagi pengadilan untuk untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan dan kelayakan.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus)
Prinsip inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip ke3 dan ke4 diatas. Prinsip prinsip kebebasan 3 dan 4 hanya akan bisa dilakukan atau direalisasikan manakala ada kesepakatan antara para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, prinsip kebebasan 3 dan 4 tidak akan mungkin berjalan apabila kesepakatan hanya ada dari salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali dari kedua belah pihak.
6. Prinsip Exhaustion
Menurut prinsip ini, sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh.
7. Prinsip prinsip Hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara negara
Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lainnya.
2012011161
Izin menjawab bu
1. Prinsip Iktikad baik (Good faith)
Prinsip Iktikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling Sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya Iktikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Tidak heran apabila prinsip dicantumkan sebagai prinsip pertama atau awal yang termuat dalam Manila Declaration. Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, Iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat memengaruhi hubungan baik antar negara. Kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketa melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara lain.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian sengketa
Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan senjata/kekerasan. Prinsip ini termuat antara lain dalam pasal 13 Bali Comcord dan Preambule ke-4 Deklarasi Manila.
Dalam berbagai perjanjian internasional lainnya, prinsip ini tampak dalam pasal 5 pakta liga negara negara Arab 1945.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip dimana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketa diselesaikan. Prinsip ini termuat dalam pasal 33 ayat 1 Piagam PBB dan section 1 paragraph 3 dan 10 deklarasi Manila dan paragraf ke5 dari friendly relations declaration. Instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa penyerahan sengketa dan prosedur penyelesaian sengketa atau cara-cara penyelesaian sengketa harus didasarkan keinginan bebas para pihak. Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi atau sengketa yang akan datang.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan. Yang terakhir ini adalah sumber bagi pengadilan untuk untuk memutus sengketa berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan dan kelayakan.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus)
Prinsip inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip ke3 dan ke4 diatas. Prinsip prinsip kebebasan 3 dan 4 hanya akan bisa dilakukan atau direalisasikan manakala ada kesepakatan antara para pihak yang terlibat.
Sebaliknya, prinsip kebebasan 3 dan 4 tidak akan mungkin berjalan apabila kesepakatan hanya ada dari salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali dari kedua belah pihak.
6. Prinsip Exhaustion
Menurut prinsip ini, sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh.
7. Prinsip prinsip Hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara negara
Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lainnya.
Nama : Renanda Putra
Npm : 2012011221
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. 2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
Npm : 2012011221
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. 2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
Nama : Lilis Mukti Arta
Npm. : 2012011168
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa meliputi
-konsensus (kesepakatan para pihak) prinsip tersebut merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Sehingga prinsip ini menjadi dasar untuk dilaksanakan/tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
-prinsip kebebasan memilih cara -cara penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan penuh terkait cara / mekanisme bagaimana sengketa tersebut diselesaikan.
-prinsip kebebasan memilih (menentukan sendiri hukum apa yang diterapkan oleh badan peradilan)
-prinsip iktikad baik (mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari pihak dalam menyelesaikan sengketa) prinsip ini disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa & penyelesaian sengketa melalui cara cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan).
-prinsip exhaustion of local remidies, menurut prinsip ini hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional.langkah langkah penyelesaian sengketa yang tersedia / diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
Npm. : 2012011168
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa meliputi
-konsensus (kesepakatan para pihak) prinsip tersebut merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Sehingga prinsip ini menjadi dasar untuk dilaksanakan/tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
-prinsip kebebasan memilih cara -cara penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan penuh terkait cara / mekanisme bagaimana sengketa tersebut diselesaikan.
-prinsip kebebasan memilih (menentukan sendiri hukum apa yang diterapkan oleh badan peradilan)
-prinsip iktikad baik (mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari pihak dalam menyelesaikan sengketa) prinsip ini disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa & penyelesaian sengketa melalui cara cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan).
-prinsip exhaustion of local remidies, menurut prinsip ini hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional.langkah langkah penyelesaian sengketa yang tersedia / diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
nama : Aisyah Putri Aryani
npm. : 2012011169
Prinsip prinsip dalam penyelesaian sengketa adalah:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
npm. : 2012011169
Prinsip prinsip dalam penyelesaian sengketa adalah:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Mohammad Farid Alfairuzi
NPM : 2012011194
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
NPM : 2012011194
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
4. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
6. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
NAMA : ATIKA PRATIWI
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu
Mengenai prinsip dalam proses penyelesaian sengketa internasional ada beberapa prinsip yang telah banyak diketahui, yaitu seperti :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Prinsip ini dikatakan prinsip yang fundamental bagi penyelesaian sengketa internasional.
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini juga sangat penting bagi proses penyelesaian sengketa hukum internasional, karna pada prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata atau kekerasan.
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip ini adalah prinsip yang memberikan bagi para pihak yang bersengketa untuk memiliki kebebasan menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya bisa diselesaikan.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (Konsensus)
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip ke 3 dan ke 4, yang hanya bisa dilakukan atas kesepakatan para pihak. Dalam prinsip 3 dan 4 tidak bisa juga dilaksanakan apabila kata sepakat hanya di salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali.
6. Prinsip Exhaustion Of Local Remedies
Pada prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka proses penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harusbterlebih dahulu ditempuh (exhausted).
7. Prinsip - prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip ini mensyaratkan untuk para pihak yang bersengketa harus mentaati dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain berdasarkan prinsip-prinsip fundamental integritas wilayah negara-negara.
Selain prinsip-prinsip di atas terdapat prinsip-prinsip lain juga seperti :
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional
NPM : 2012011153
Izin menjawab bu
Mengenai prinsip dalam proses penyelesaian sengketa internasional ada beberapa prinsip yang telah banyak diketahui, yaitu seperti :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Prinsip ini dikatakan prinsip yang fundamental bagi penyelesaian sengketa internasional.
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini juga sangat penting bagi proses penyelesaian sengketa hukum internasional, karna pada prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata atau kekerasan.
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip ini adalah prinsip yang memberikan bagi para pihak yang bersengketa untuk memiliki kebebasan menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya bisa diselesaikan.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (Konsensus)
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip ke 3 dan ke 4, yang hanya bisa dilakukan atas kesepakatan para pihak. Dalam prinsip 3 dan 4 tidak bisa juga dilaksanakan apabila kata sepakat hanya di salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali.
6. Prinsip Exhaustion Of Local Remedies
Pada prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka proses penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harusbterlebih dahulu ditempuh (exhausted).
7. Prinsip - prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip ini mensyaratkan untuk para pihak yang bersengketa harus mentaati dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain berdasarkan prinsip-prinsip fundamental integritas wilayah negara-negara.
Selain prinsip-prinsip di atas terdapat prinsip-prinsip lain juga seperti :
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional
Nama : Khairunnisah
NPM : 2012011192
1. Prinsip kesepakatan para pihak. Prinsip ini sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa, apakah kedua pihak sepakat untuk melakukannya atau tidak.
2. Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa. Para pihak memiliki kebebasan mengenai dengan cara apa yang akan mereka gunakan dalam menyelesaikan sengketa.
3. Prinsip kebebasan memilih hukum. Para pihak dapat memilih hukum jenis apa yang akan dilaksanakan jika sengketanya diselesaikan secara arbitrasi.
4. Prinsip iktikad baik. Iktikad baik wajib untuk dilakukan para pihak untuk mencegah terjadinya sengketa.
5. Prinsip exhaution of local remidies. Sebelum sengketa dibawa ke hukum internasional, para pihak lebih dahulu untuk melakukan penyelesaian melalui hukum nasional suatu negara.
6. Prinsip larangan penggunaan kekerasan. Prinsip ini mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa, tidak mendukung segala jenis kekerasan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
NPM : 2012011192
1. Prinsip kesepakatan para pihak. Prinsip ini sebagai dasar untuk menyelesaikan sengketa, apakah kedua pihak sepakat untuk melakukannya atau tidak.
2. Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa. Para pihak memiliki kebebasan mengenai dengan cara apa yang akan mereka gunakan dalam menyelesaikan sengketa.
3. Prinsip kebebasan memilih hukum. Para pihak dapat memilih hukum jenis apa yang akan dilaksanakan jika sengketanya diselesaikan secara arbitrasi.
4. Prinsip iktikad baik. Iktikad baik wajib untuk dilakukan para pihak untuk mencegah terjadinya sengketa.
5. Prinsip exhaution of local remidies. Sebelum sengketa dibawa ke hukum internasional, para pihak lebih dahulu untuk melakukan penyelesaian melalui hukum nasional suatu negara.
6. Prinsip larangan penggunaan kekerasan. Prinsip ini mengedepankan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa, tidak mendukung segala jenis kekerasan dalam menyelesaikan suatu sengketa.
Nama: Aditya Seto NUgroho
NPM: 2012011208
Izin menjawab, bu
Prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa internasional adalah:
1: Prinsip Itikad BAik (Good Faith)
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas
Wilayah Negara-negara
Terima kasih, bu.
NPM: 2012011208
Izin menjawab, bu
Prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa internasional adalah:
1: Prinsip Itikad BAik (Good Faith)
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas
Wilayah Negara-negara
Terima kasih, bu.
Nama: Winanda Aryandini
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Prinsip ini dikatakan prinsip yang fundamental bagi penyelesaian sengketa internasional.
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini juga sangat penting bagi proses penyelesaian sengketa hukum internasional, karna pada prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata atau kekerasan.
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip ini adalah prinsip yang memberikan bagi para pihak yang bersengketa untuk memiliki kebebasan menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya bisa diselesaikan.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (Konsensus)
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip ke 3 dan ke 4, yang hanya bisa dilakukan atas kesepakatan para pihak. Dalam prinsip 3 dan 4 tidak bisa juga dilaksanakan apabila kata sepakat hanya di salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali.
6. Prinsip Exhaustion Of Local Remedies
Pada prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka proses penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harusbterlebih dahulu ditempuh (exhausted).
7. Prinsip - prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip ini mensyaratkan untuk para pihak yang bersengketa harus mentaati dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain berdasarkan prinsip-prinsip fundamental integritas wilayah negara-negara.
Selain prinsip-prinsip di atas terdapat prinsip-prinsip lain juga seperti :
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional
NPM: 2012011257
Izin menjawab bu,
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip itikad baik ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya. Prinsip ini dikatakan prinsip yang fundamental bagi penyelesaian sengketa internasional.
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini juga sangat penting bagi proses penyelesaian sengketa hukum internasional, karna pada prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata atau kekerasan.
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
Prinsip ini adalah prinsip yang memberikan bagi para pihak yang bersengketa untuk memiliki kebebasan menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya bisa diselesaikan.
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (Konsensus)
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip ke 3 dan ke 4, yang hanya bisa dilakukan atas kesepakatan para pihak. Dalam prinsip 3 dan 4 tidak bisa juga dilaksanakan apabila kata sepakat hanya di salah satu pihak atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali.
6. Prinsip Exhaustion Of Local Remedies
Pada prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka proses penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harusbterlebih dahulu ditempuh (exhausted).
7. Prinsip - prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip ini mensyaratkan untuk para pihak yang bersengketa harus mentaati dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain berdasarkan prinsip-prinsip fundamental integritas wilayah negara-negara.
Selain prinsip-prinsip di atas terdapat prinsip-prinsip lain juga seperti :
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum 3
Altasena Davva Syabarulloh
2012011160
Izin menjawab Ibu,
Prinsip - prinsip dalam penyelesaian sengketa diantaranya yaitu:
1. Prinsip pencegahan sengketa, prinsip ini dapat digolongkan sebagai prinsip fundamental, terpenting dan paling sentral.
2. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa, prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan lain dari prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dan prinsip kebebsan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
3. Prinsip itikad baik (Good Faith), prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya
4. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata (kekerasan)
5. Prinsip Exhaustion of local remedies, menurut prinsip ini hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
2012011160
Izin menjawab Ibu,
Prinsip - prinsip dalam penyelesaian sengketa diantaranya yaitu:
1. Prinsip pencegahan sengketa, prinsip ini dapat digolongkan sebagai prinsip fundamental, terpenting dan paling sentral.
2. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa, prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan lain dari prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa dan prinsip kebebsan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa
3. Prinsip itikad baik (Good Faith), prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya
4. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya menggunakan senjata (kekerasan)
5. Prinsip Exhaustion of local remedies, menurut prinsip ini hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
Nama : M. Aslim Aziz Azzaky
NPM : 2012011223
Izin menjawab Bu,
Prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsesus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua dalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari pihak dalam penyelsaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik diisyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011223
Izin menjawab Bu,
Prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsesus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua dalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari pihak dalam penyelsaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik diisyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Josafat D.Situmeang
NPM : 2012011234
PRINSIP DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus) merupakan prinsip fundamental , dimana Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum adalah kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh
NPM : 2012011234
PRINSIP DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus) merupakan prinsip fundamental , dimana Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum adalah kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih (principle of free choice of means). Para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. mebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase).
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. penyelesaian sengketa melalui carayang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh.
2. Prinsip Kebebasan Memilih (principle of free choice of means). Para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. mebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase).
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. penyelesaian sengketa melalui carayang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh.
Nama :Yuthika Wildan Al Mufadhdhal
NPM :2012011213
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa merupakan suatu pernyataan dasar atau pedoman dalam bertindak dan berpikir, adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain, 1. Itikad Baik, para pihak harus memiliki niatan baik sebelum melakukan penyelesaian sengketa; 2. Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa, para pihak tidak diperkenankan menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan sengketanya; 3. Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa, Para pihak dapat memilih jalur yang digunakan dalam menyelesaikan sengketanya; 4. Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, para pihak dapat menentukan ingin menggunakan hukum mana untuk menyelesaikan sengketanya; 5. Kesepakatan Para Pihak yang Bersangkutan, harus adanya kesepakatan yang disepakati para pihak.
NPM :2012011213
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa merupakan suatu pernyataan dasar atau pedoman dalam bertindak dan berpikir, adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain, 1. Itikad Baik, para pihak harus memiliki niatan baik sebelum melakukan penyelesaian sengketa; 2. Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa, para pihak tidak diperkenankan menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan sengketanya; 3. Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa, Para pihak dapat memilih jalur yang digunakan dalam menyelesaikan sengketanya; 4. Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, para pihak dapat menentukan ingin menggunakan hukum mana untuk menyelesaikan sengketanya; 5. Kesepakatan Para Pihak yang Bersangkutan, harus adanya kesepakatan yang disepakati para pihak.
Nama : Aulia Fashiha Rasidin
NPM : 2012011052
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah
Negara-negara
NPM : 2012011052
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah
Negara-negara
Nama: Daesyifa Bunga Hartawan
NPM: 2052011045
Dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional, yaitu :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM: 2052011045
Dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional, yaitu :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Muhammad Zahid Alim
2012011188
Prinsip proses penyelesaian sengketa ialah :
1. Prinsip penyanggahan pertentangan, petuah ini bisa digolongkan seumpama petuah fundamental, terpenting dan paling sentral.
2. Prinsip pakta getah perca segi yang bersengketa, petuah inilah yang berperan pokok kepada praktik lain berpokok petuah keistimewaan mengidas peraturan-peraturan penyelesaian pertentangan dan petuah kebebsan mengidas cara yang akan diterapkan terhadap dasar pertentangan
3. Prinsip ketetapan hati abdi (Good Faith), petuah ini mewajibkan dan mendesak adanya ketetapan hati abdi berpokok getah perca segi bagian dalam membenahi sengketanya
4. Prinsip halangan rekayasa kebrutalan bagian dalam penyelesaian pertentangan, petuah ini merintangi getah perca segi kepada membenahi sengketanya mengabdikan senjata (kebrutalan)
5. Prinsip Exhaustion of local remedies, memercayai petuah ini cara resam sejagat menetapkan bahwa sebelum getah perca segi mengasongkan sengketanya ke dewan sejagat, praktik praktik penyelesaian pertentangan yang terpendam atau diberikan oleh cara kewarganegaraanisme daerah harus terlebih prolog ditempuh (exhausted)
2012011188
Prinsip proses penyelesaian sengketa ialah :
1. Prinsip penyanggahan pertentangan, petuah ini bisa digolongkan seumpama petuah fundamental, terpenting dan paling sentral.
2. Prinsip pakta getah perca segi yang bersengketa, petuah inilah yang berperan pokok kepada praktik lain berpokok petuah keistimewaan mengidas peraturan-peraturan penyelesaian pertentangan dan petuah kebebsan mengidas cara yang akan diterapkan terhadap dasar pertentangan
3. Prinsip ketetapan hati abdi (Good Faith), petuah ini mewajibkan dan mendesak adanya ketetapan hati abdi berpokok getah perca segi bagian dalam membenahi sengketanya
4. Prinsip halangan rekayasa kebrutalan bagian dalam penyelesaian pertentangan, petuah ini merintangi getah perca segi kepada membenahi sengketanya mengabdikan senjata (kebrutalan)
5. Prinsip Exhaustion of local remedies, memercayai petuah ini cara resam sejagat menetapkan bahwa sebelum getah perca segi mengasongkan sengketanya ke dewan sejagat, praktik praktik penyelesaian pertentangan yang terpendam atau diberikan oleh cara kewarganegaraanisme daerah harus terlebih prolog ditempuh (exhausted)
Nama : Naila Yasiroh
NPM : 2012011243
Izin menjawab bu,
Berikut yang merupakan prinsip dalam proses penyelesaian sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus)
Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Prinsip ini pula dapat menjadi dasar apakah suatu proses penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. Badan-badan peradilan (termasuk arbitrase) harus
menghormati apa yang para pihak sepakati.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3.Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
Kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono ).
4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap, yang pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan- hubungan baik di antara Negara, kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies Prinsip Lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkahlangkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu Negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011243
Izin menjawab bu,
Berikut yang merupakan prinsip dalam proses penyelesaian sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus)
Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa. Prinsip ini pula dapat menjadi dasar apakah suatu proses penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. Badan-badan peradilan (termasuk arbitrase) harus
menghormati apa yang para pihak sepakati.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3.Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
Kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono ).
4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercermin dalam dua tahap, yang pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan- hubungan baik di antara Negara, kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies Prinsip Lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkahlangkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu Negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Gerireo Binalawan
2012011199
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
2012011199
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
Nama: Tia Novrianti
NPM: 2012011212
Izin menjawab Bu,
a. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
b. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
c. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
d. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
e. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM: 2012011212
Izin menjawab Bu,
a. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
b. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
c. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
d. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
e. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Fillah Akram Ramadhansyah
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsesus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua dalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari pihak dalam penyelsaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik diisyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011196
Izin menjawab ibu,
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsesus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua dalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari pihak dalam penyelsaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik diisyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Fahira Balkis
2012011080
Izin menjawab bu
Prinsip penyelesaian sengketa dalam HPSI, yaitu :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa
Prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
2. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip ini merupakan prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
3. Prinsip kebebas memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa. Di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Para pihak yang bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak.
5. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa
Artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata, perang, agresi, dan bentuk kekerasan lainnya.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan. Jadi harus melalui peradilan nasional sebelum masuk ke peradilan internasional.
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara-negara, seperti larangan intervensi terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak, persamaan hak dan penentuan nasib, persamaan kedaulatan negara-negara, serta prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
2012011080
Izin menjawab bu
Prinsip penyelesaian sengketa dalam HPSI, yaitu :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa
Prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
2. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
Prinsip ini merupakan prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
3. Prinsip kebebas memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa. Di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Para pihak yang bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak.
5. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa
Artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata, perang, agresi, dan bentuk kekerasan lainnya.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan. Jadi harus melalui peradilan nasional sebelum masuk ke peradilan internasional.
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan dan Integritas Wilayah Negara-negara, seperti larangan intervensi terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak, persamaan hak dan penentuan nasib, persamaan kedaulatan negara-negara, serta prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
NPM : 2012011178
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
3. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
5. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
M Al Ghiffari Akbar
2012011105
Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Prinsip ini termuat dalam antara lain Section 1 paragrap 10 Deklarasi Manila. Menurut
prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
2012011105
Prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:
Prinsip- Prinsip dalam menyelesaikan sengketa adalah :
1. Prinsip itikad baik
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan
paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh
untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah principle of freechoice of means.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian
sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Prinsip ini termuat dalam antara lain Section 1 paragrap 10 Deklarasi Manila. Menurut
prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM:2012011203
1. Prisip Itikad Baik (good faith)
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan
mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan)
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah rinciple of freechoice of means
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas. Prinsip-prinsip kebebasan (3) dan (4) hanya akan bisa dilakukan atau direalisasi jika ada kesepakatan dari para pihak
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh
NPM:2012011203
1. Prisip Itikad Baik (good faith)
Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental (prinsip dasar) dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa antar negara. Prinsip ini mensyaratkan dan
mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya
2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dalam Penyelesaian Sengketa
Prinsip ini juga sangat sentral dan penting. Prinsip inilah yang melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketanya dengan menggunakan senjata (kekerasan)
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting lainnya adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan atau dikenal juga dengan istilah rinciple of freechoice of means
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa
Prinsip fundamental ke empat yang sangat penting adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan terhadap pokok sengketa
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) di atas. Prinsip-prinsip kebebasan (3) dan (4) hanya akan bisa dilakukan atau direalisasi jika ada kesepakatan dari para pihak
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional negara harus terlebih dahulu ditempuh
Nurul Mayza
2012011227
Iktikad baik
Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.
Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.
Larangan penggunaan kekerasan
Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.
Kebebasan memilih prosedur penyelesaian
Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.
Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.
Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak.
Kesepakatan para pihak yang bersengketa
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa.
Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain.
summer jawaban : https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/01000081/prinsip-hukum-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-internasional
2012011227
Iktikad baik
Iktikad baik merupakan prinsip yang fundamental dan sentral dalam penyelesaian sengketa antarnegara. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad yang baik antara pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah.Prinsip iktikad baikdicantumkan sebagai yang pertama dalam Deklarasi Manila dan juga Bali Concord II 1976.
Dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini sangat penting untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat memengaruhi hubungan baik antara negara.Selain itu, adanya prinsip ini juga sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa lebih cepat.
Larangan penggunaan kekerasan
Prinsip ini juga sangat penting karena melarang para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan menggunakan kekerasan atau senjata.Prinsip ini di antaranya juga dicantumkan di dalam Deklarasi Manila dan Bali Concord.
Kebebasan memilih prosedur penyelesaian
Melalui prinsip ini, para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara-cara atau mekanisme penyelesaian sengketa.Kebebasan ini berlaku baik untuk sengketa yang telah terjadi maupun sengketa yang akan datang.
Prinsip kebebasan memilih cara penyelesaian snegketa dimuat dalam Piagam PBB, Deklarasi Manila dan Friendly Relations Declaration.
Kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa
Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang akan diterapkan jika sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan.Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan guna memutus sengketa secara adil, patut dan layak.
Kesepakatan para pihak yang bersengketa
Prinsip ini menjadi dasar dari prinsip-prinsip yang lain. Prinsip-prinsip lain dapat direalisasikan jika ada kesepakatan dari para pihak yang bersengketa.Sebaliknya, prinsip-prinsip lain tidak akan berjalan jika kesepakatan hanya dari salah satu pihak atau tidak ada kesepakatan sama sekali dari para pihak yang bersengketa.
Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara
Prinsip-prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa untuk terus menaati dan melaksanakan kewajiban internasionalnya dalam berhubungan satu sama lain.
summer jawaban : https://nasional.kompas.com/read/2022/10/02/01000081/prinsip-hukum-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-internasional
Nama : Andre Gunawan
NPM : 2012011158
Prinsip penyelesaian sengketa di antaranya :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa, para pihak bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak bersengketa
3. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa, artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata , perang , agresi dan bentuk kekerasan lainnya
4. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus), prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
5. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies, artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan.
NPM : 2012011158
Prinsip penyelesaian sengketa di antaranya :
1. Prinsip Itikad Baik (Good Faith), prinsip ini merupaka prinsip sentral dan fundamental dalam penyelesaian sengketa antar negara, dan di harapkan antarnegara menyelesaikan sengketa dengan itikad baik untuk menghindari timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan baik antarnegara. Prinsip ini digunakan saat penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi,konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau pilihan lain dari kedua belah pihak.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-Cara Penyelesaian Sengketa, para pihak bersengketa memiliki kebebasan untuk menentukan dan memilih mekanisme atau cara penyelesaian yang dikehendaki dan disetujui oleh para pihak bersengketa
3. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan dan Penyelesaian Sengketa, artinya prinsip ini mengedepankan penyelesaian secara damai, tidak mendukung segala bentuk penyelesaian melalui pengangkatan senjata , perang , agresi dan bentuk kekerasan lainnya
4. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsensus), prinsip ini menjadi fundamental dilaksanakannya prinsip kebebasan memilih mekanisme penyelesaian sengketa dan pemilihan hukum yang artinya prinsip tersebut hanya dapat berjalan jika ada persetujuan dari para pihak bersengketa. Jika satu atau dua pihak tidak menerima makan pilihan tersebut tidak dapat di implementasikan.
5. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum yang akan Diterapkan terhadap Pokok Sengketa, di samping kebebasan mekanisme, para pihak diberi pula kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian pokok sengketa. Ini merupakan bagian dari kebebasan kepatutan dan kelayakan.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remedies, artinya sebelum para pihak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, maka sengketa itu sebelumnya di selesaikan oleh hukum nasional negara tempat terjadinya persengketaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Forum 3
Izin menjawab bu,
Dalam proses penyelesaian sengketa ada beberapa prinsip, yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means)
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. H ukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
Dalam proses penyelesaian sengketa ada beberapa prinsip, yaitu :
1. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means)
2. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa
4. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. H ukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted)
5. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
Nama:Faisal
Npm:2012011172
Prinsip prinsip dalam penyelesaian sengketa
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Npm:2012011172
Prinsip prinsip dalam penyelesaian sengketa
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Rizky Radhi Muarief
NPM : 2012011240
Prinsip prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional yaitu:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus).
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa.
Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum.
Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith).
Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies.
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011240
Prinsip prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional yaitu:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus).
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa.
Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum.
Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith).
Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies.
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama: Dhia Kamila
NPM: 2012011207
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM: 2012011207
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa:
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan bila sengketanya diselesaikan oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NAMA : EKA SARAH ANNISA
NPM : 2012011216
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa yaitu iktikad baik, larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa, kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.
NPM : 2012011216
Prinsip dalam proses penyelesaian sengketa yaitu iktikad baik, larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa, kebebasan memilih prosedur penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa, kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan dan integritas wilayah negara-negara.
Nama : Made Ayunita
NPM : 2012011183
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua
kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat
menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila
solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
NPM : 2012011183
Secara garis besar, metode penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam dua
kategori yaitu:
1. Cara-cara penyelesaian secara damai, yaitu apabila para pihak telah dapat
menyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2. Cara-cara penyelesaian sengketa secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu, apabila
solusi yang dipakai atau dikenakan melalui jalan kekerasan atau perang.
Nama : Yangdinanty
NPM : 2012011177
Berikut prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
NPM : 2012011177
Berikut prinsip-prinsip dalam proses penyelesaian sengketa :
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
4. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
Nama : Ardhan Aris Wari
NPM : 2012011166
Berikut prinsip dalam proses penyelesaian sengkata secara damai :
1. Prinsip Iktikad Baik (good faith).
NPM : 2012011166
Berikut prinsip dalam proses penyelesaian sengkata secara damai :
1. Prinsip Iktikad Baik (good faith).
Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan iktikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.
2. Prinsip Larangan Menggunakan Kekerasan.
2. Prinsip Larangan Menggunakan Kekerasan.
Prinsip ini melarang para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah sengketanya dengan menggunakan senjata/kekerasan.
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa (principle of free choise of meana).
3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa (principle of free choise of meana).
Prinsip ini memberikan kebebasan bagi para pihak yang bersengketa untuk memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya akan diselesaikan.
4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum.
Prinsip ini memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa (Konsrnsus).
Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan dari prinsip ke (3) dan (4) diatas, dalam arti hanya akan bisa dilaksanakan jika adanya kesepakatan dari para pihak.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remidies.
6. Prinsip Exhaustion of Local Remidies.
Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
7. Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Kedaulatan, Kemerdekaan, dan Integritas Wilayah Negara-Negara,
Prinsip ini mensyaratkan negara-negara yang bersengketa unruk terus menaati dan melaksanakan kewajiban-kewajiban internasionalnya berdasarkan prinsip yang fundamental.
Rino Sendiko
20120011206
Izin menjawab Bu
a. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
b. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
c. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
d. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
e. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).
20120011206
Izin menjawab Bu
a. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus). Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
b. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa. Prinsip penting kedua adalah prinsip di mana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
c. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum. Prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa.
d. Prinsip Iktikad Baik (Good Faith). Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya iktikad baik dari para pihak dalam penyelesaian sengketanya. Dalam prinsip ini tercermin dalam dua tahap. Pertama, prinsip iktikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara-cara pilihan para pihak lainnya.
e. Prinsip Exhaustion of Local Remidies. Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted).