FORUM 12

FORUM 12

FORUM 12

Number of replies: 6

Apa yang anda ketahui mengenai ICRC?

In reply to First post

Re: FORUM 12

by Febi Mahdalena 1912011275 -
ICRC (The International Committee of the Red Cross) atau Palang Merah Internasional dikenal karena operasi lapangannya dalam membantu korban konflik bersenjata dan kekerasan internal di seluruh dunia. Perannya adalah sebagai sebagai “penjaga” hukum humaniter internasional, hukum yang berlaku dalam situasi konflik bersenjata. ICRC sendiri secara eksklusif memiliki misi kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan harga diri para korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya serta memberikan bantuan kepada mereka, selain itu ICRC juga berupaya mencegah penderitaan dengan mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip kemanusiaan universal.
In reply to First post

Re: FORUM 12

by Henokh Henokh -
Didirikan pada tahun 1863, ICRC beroperasi di seluruh dunia, bertujuan untuk membantu orang orang yang terkena dampak konflik dan kekerasan bersenjata serta mempromosikan undang undang yang melindungi korban perang. ICRC adalah sebuah organisasi independen dan netral, mandatnya pada dasarnya berasal dari Konvensi Jenewa 1949. ICRC berbasis di Jenewa, Swiss, dan mempekerjakan lebih dari 20.000 orang di lebih dari 100 negara. ICRC didanai terutama oleh sumbangan sukarela dari pemerintah dan dari Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Nasional. Pekerjaan ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa tahun 1949, Protokol Tambahan mereka, Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan resolusi Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. ICRC adalah organisasi independen dan netral yang memastikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban perang dan kekerasan bersenjata. ICRC mengambil tindakan dalam menanggapi keadaan darurat dan mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan penerapannya dalam hukum nasional.
In reply to First post

Re: FORUM 12

by Eva Gresya Sinurat -
Sejak Konvensi Jenewa I tahun 1864, ICRC bekerja meningkatkan perlindungan bagi para korban perang dengan cara mendorong negara-negara didunia untuk menyusun dan mengadopsi standarstandar hukum-hukum humaniter. ICRC menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam berbagai forum-forum internasional mengenai permasalahan kemanusiaan. Melalui itu ICRC mendorong negaranegara untuk mengadopsi peraturan HHI di tingkat nasional masing-masing anggota. ICRC dalam melakukan dialog politik terhadap pihak yang berkonflik mengedepankan diplomasi kemanusiaan, dimana diharapkan para pihak yang berkonflik dapat merubah kebijakan yang telah diambil. ICRC tidak menunggu penerimaan dana sebelum bertindak, sebaliknya, saat ICRC telah memutuskan untuk menanggapi kebutuhan mendesak dilapangan, organisasi ini bertindak dengan segera.
In reply to First post

Re: FORUM 12

by Dewi Patimah 1912011008 -
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan independen, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lainnya, dan memberi mereka bantuan. tugas khusus ICRC untuk memberikan perlindungan serta bantuan terhadap tawanan perang,korban perang, serta tawanan politik dalam konflik bersenjata baik internasional maupun non internasional dan konflik internal negara yang didasarkan padahukum humaniter internasional.
In reply to First post

Re: FORUM 12

by Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
ICRC adalah asosiasi swasta yang terdaftar di Swiss dan mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum di wilayah Swiss selama bertahun-tahun. Hak-hak istimewa itu dikatakan mendekati kedaulatan de facto. Pada tanggal 19 Maret 1993, landasan hukum perlakuan khusus untuk ICRC ditetapkan melalui perjanjian resmi antara Pemerintah Swiss dan ICRC. Perjanjian ini melindungi "kesucian" (sanctity) semua properti ICRC di Swiss termasuk kantor pusat dan arsip-arsip, memberi kekebalan hukum kepada anggota dan staf, membebaskan ICRC dari semua pajak dan biaya, menjamin pengiriman barang, jasa, dan uang yang dilindungi dan bebas kepabeanan, memberi ICRC privilese komunikasi yang aman setara dengan kedutaan asing, dan menyederhanakan perjalanan ke dalam dan ke luar Swiss bagi ICRC. Sebaliknya Swiss tidak mengakui passport yang dikeluarkan ICRC.
In reply to First post

Re: FORUM 12

by Eunike Christine Kyrieleison Simanjuntak 1912011001 -
ICRC (The International Committee of the Red Cross) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan independen yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi situasi kekerasan lainnya, dan memberi mereka bantuan. Didirikan pada tahun 1863 dan merupakan cikal bakal dari konvensi-konvensi Jenewa dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Aksi ICRC didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949 dan protokol-protokol tambahan.