FORUM 7

FORUM 7

FORUM 7

Jumlah balasan: 6

Apa yang dimaksud dengan kombatan dalam hukum humaniter?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM 7

oleh Febi Mahdalena 1912011275 -
Combatants adalah segala pihak yang ikut campur dalam konflik peperangan, contohnya seperti tentara (namun yang bertugas sebagai medis tidak boleh diserang) dan oleh karena nya maka boleh untuk diserang oleh tentara dari pihak lawan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM 7

oleh Dewi Patimah 1912011008 -
Kombatan adalah golongan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam peperangan. Contoh anggota Angkatan militer bersenjata yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM 7

oleh Henokh Henokh -
Menurut definisi yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama tahun 1977, kombatan adalah anggota angkatan bersenjata nasional atau kelompok terorganisir yang ditempatkan di bawah kendali efektif pasukan nasional tersebut (tentara bayaran).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM 7

oleh Eva Gresya Sinurat -
kombatan adalah anggota angkatan bersenjeta yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata. mereka juga disebut sebagai pihak yang sah untuk menjadi korban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM 7

oleh Oksha Dwi Anugrah Panjaitan -
Kombatan adalah sebutan bagi pihak yang mengangkat senjata dalam konflik peperangan. Contoh dari kombatan ini sendiri adalah tentara ataupun milisi-milisi dalam konflik peperangan.