Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
In reply to First post
Re: Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Para Kombatan adalah para pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam peperangan selama konflik bersenjata internasional dan oleh karena nya secara legal dapat juga diserang oleh pihak lawan. Namun, apabila kombatan sewaktu-waktu memutuskan untuk meenyerah, maka status nya kini adalah sebagai tawanan perang dan itu masuk kepada non-combatants (pihak yang tidak terlibat perang) dan tidak boleh lagi untuk diserang. Pasal 13 Konvensi Jenewa III 1949 menjelaskan bahwa tawanan perang harus selalu diperlakukan secara manusiawi. Mereka tidak boleh dibunuh secara sewenang-wenang.
In reply to First post
Re: Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Nama : Dewi Patimah
Npm : 1912011008
Kombatan adalah anggota Angkatan bersenjata yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata, sehingga mereka sebagai pihak yang sah untuk menjadi korban. Namun demikian berdasarkan hukum humaniter bahwa mereka harus tetap dilindungi secara manusiawi, sehingga mereka yang luka, sakit dan ditahan oleh musuh tidak dijadikan objek kekerasan atau tidak disiksa atau dibunuh. Hal tersebut berkaitan dengan pengertian orang-orang yang dilindungi dalam arti sempit, yaitu orang-orang yang turut serta dalam sengketa bersenjata yang telah menjadi korban perang karena luka, sakit dan tertawan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal bersamaan dalam Konvensi I, II dan III yaitu Pasal 13 dalam Konvensi I dan II dan Pasal 4 par A dalam Kon-vensi III dari Konvensi Jenewa 1949.
Npm : 1912011008
Kombatan adalah anggota Angkatan bersenjata yang ikut serta secara aktif dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata, sehingga mereka sebagai pihak yang sah untuk menjadi korban. Namun demikian berdasarkan hukum humaniter bahwa mereka harus tetap dilindungi secara manusiawi, sehingga mereka yang luka, sakit dan ditahan oleh musuh tidak dijadikan objek kekerasan atau tidak disiksa atau dibunuh. Hal tersebut berkaitan dengan pengertian orang-orang yang dilindungi dalam arti sempit, yaitu orang-orang yang turut serta dalam sengketa bersenjata yang telah menjadi korban perang karena luka, sakit dan tertawan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal bersamaan dalam Konvensi I, II dan III yaitu Pasal 13 dalam Konvensi I dan II dan Pasal 4 par A dalam Kon-vensi III dari Konvensi Jenewa 1949.
Para kombatan dapat dilindungi ketika para kombatan menyerah secara total dan dapat dianggap sebagai POW (Prisoners of War). POW kemudian dapat dianggap sebagai Non Combatant dan harus diperlakukan layaknya manusia dan tidak boleh di eksekusi seenaknya
In reply to First post
Re: Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Eva Gresya Sinurat གིས-
dalam suatu sengketa bersenjata, orang-orang yang dilindungi termasuk kombatan. kombatan yang telah berstatus hors de combat harus dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan.
In reply to First post
Re: Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Pada dasarnya, kombatan merupakan subjek dalam humaniter yang mengangkat senjata. Sehingga halal baginya untuk dilawan serta dilumpuhkan. Tetapi, apabila kombatan sudah menyerah dan tidak berdaya, maka hukum humaniter mengatur bahwa ia tidak boleh dilukai sama sekali. Para kombatan yang tidak berdaya disebut dengan Wounded Soldier.
In reply to First post
Re: Bagimanakah hukum humaniter melindungi para kombatan?
Kombatan adalah orang yang terutama terlibat dalam suatu konflik bersenjata. Namun jika kombatan memutuskan untuk menyerah maka statusnya menjadi tawanan perang dan berubah status menjadi non kombatan atau pihak yang tidak terlibat perang dan mereka tidak boleh lagi diserang. Perlindungan untuk mereka diatur dalam pasal 13 Konvensi Jenewa tahun 1949.