Analisa bagaimana proses terjadinya suksesi negara!
Suksesi Negara
succession of state yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksudkan disini adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Suksesi atau pergantian pemerintah dalam hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan system pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap yang ituitu juga. Sebagai contoh perubahan Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua hak dan kewajiban yang dibuat negara ini dalam hubungan internasionalnya.
Npm : 2162011008
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Sementara pandangan para sarjana, berkaitan dengan peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk proses terjadinya suksesi negara adalah:
1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk proses suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
2112011428
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM:2112011185
Suksesi negara merupakan peristiwa peralihan kedaulatan dari suatu negara ke negara lainnya yang menimbulkan beberapa akibat hukum termasuk terhadap perjanjian internasional.Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
•Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai.Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
•Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011004
suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State.
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1.) Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2.)Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
npm : 2112011260
proses terjadinya sukesi negara menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
NPM : 2112011014
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Npm : 2112011155
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1.Tanpa kekerasan.
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011268
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu;
1. Tanpa kekerasan
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Npm : 2152011158
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan.
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Npm : 2112011426
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1.Tanpa kekerasan.
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011357
Suksesi Negara adalah berpiildahnya atau bergantinya tanggung jawab . terhadap wilayah tertentu dari satu negara kepada negara lain. Dalam praktik, suksesi negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Terlepas dari kedua bentuk suksesi tersebut, permasalahan utama ketika terjadi suksesi negara adalah sajauh mana hak dan kewajiban predecessor state beralih pada successor state.
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu :
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM: 2112011193
Ada dua proses terjadinya suksesi negara, yaitu tanpa kekerasan, dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya, beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan negara lain dan menjadi bagian dari negara itu, atau sebaliknya, negara tanpa kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela membagi menjadi beberapa negara bagian. negara melalui kekerasan yang dapat berupa perang atau revolusi.
NPM: 2112011291
Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Npm : 2112011080
Cara Terjadinya Suksesi Negara Tanpa Kekerasan secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain atau sebaliknya. Dengan dialog/negosiasi, mediasi
Dengan Kekerasan
suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi
NPM : 2112011259
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Npm : 2112011418
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
•Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai.Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
•Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011003
Proses terjadinya suksesi negara adalah dengan beberapa cara, yaitu :
- Absorption/ Penyerapan : suatu negara diserap oleh negara lain. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
- Pemecahan /dismemberment): suatu negara terpecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Contohnya : Lenyap – Uni Sovyet, atau wilayah terbagi jadi mandiri – Yugoslavia.
- Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
- Negara merdeka baru (newly independent states). Yaitu beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
Dan ada juga dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2152011089
Jadi secara umum suksesi di bagi menjadi
-suksesi negara, yaitu terjadinya pergantian identitas Negara karena terhapusnya kedaulatan wilayah Negara tersebut dengan munculnya Negara baru di wilayah tersebut.
-dan suksesi pemrintah, yaitu merupakan pergantian pemerintah dalam suatu Negara.
Lalu proses terjadinya suksesi negara itu sendiri, terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi. Kemudian proses suksesi negara itu juga di bagi menjadi
1. Suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur.
2. Suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku "asas kontinyuitas negara" (continuity of state principle). Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat ditarik kembali.
Npm :216201004
Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
NPM: 2112011559
suksesi secara harafiah berarti penggantain atau penggantian negara, suksesi negara merupakan suatu kondisi dimana terjadi perubahan atau pergantian kedaulatan suatu negara sehingga terjadi semacam penggantian negara. Negara yang digantikan dikenal dengan istilah Predeccesor state, sedangkan negara yang baru muncul akibat terjadi suksesi Successor state. Akibat hukum dari terjadinya suksesi suatu negara sangat komplek dan sensitif, terutama masalah pemenuhan kewajiban predecessor state yang timbul dari suatu perjanjian internasional. Ketentuan mengenai suksesi negara dalam hukum internasional dapat dilihat dalam Venna Convention on Succession of state in respect of Teatles 1978 atau biasa disebut konvensi Wina 1978. Bentuk suksesi negara yang terdapat dalam konvensi wina 1978 antara lain sebagai berikut: Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi bagian dari wilayah negara itu. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara. Dalam praktik hukum internasional suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Bentuk suksesi universal tidak ada lagi Predecessor State, karena seluruh wilayahnya hilang, pada suksesi parsial Predecessor State, masih eksis tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka atau bergabung dengan negara lain. Akibat Hukum terjadinya suksesi negara terhadap kewajiban predecessor state yang lahir dari perjanjian internasional dikenal adanya istilah clean state yaitu bahwa negara baru (successor state) dapat melakukan Pick and Choose terhadap perjanjian yang dibuat oleh Predecsessornya, hal ini sejalan dengan pasal 17 Konvensi Wina 1978 ditetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada sucsesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement, hal ini sejalan juga dengan pasal 34 konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional yang memiliki prinsip Pacta tertis nec mocount nec procent” bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke tiga tanpa persetujuannya. Prinsip yang terkandung pada Konvensi Wina 1969 tidak berlaku mutlak bagi seluruh jenis perjanjian internasional. Artinya ada jenis-jenis perjanjian internasional tertentu yang dikecualikan dari prinsip Pacta tertiis nec nocunt nec procent. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang masuk dalam katagori dispositive treaty, Perjanjian internasional yang termasuk dispositive treaty (perjanjian yang terkait dengan perbatasan, perjanjian yang terkait dengan HAM). Dengan demikian Successor State tidak dapat menolak melaksanakan perjanjian yang termasuk dispositive treaty yang dibuat serta mengikat Predecessor state. Akibat hukum terhadap utang Pecessor state, negara sebagai subjek hukum pada dasarnya dapat pula mengadakan hubungan hukum yang bersifat privat dengan negara lain maupun dengan organisasi internasional. Hubungan hukum yang bersifat privat yang bersifat privat misalnya suatu negara sepakat dengan negara lain atau suatu organisasi internasional untuk mengadakan perjanjian utang piutang maupun perjanjian lainnya. Dalam hal terjadinya suksesi negara, akan timbul permasalahn siapa yang berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Prodecessor state yang lahir dari perjanjian tersebut. Masalah utang (kewajiban) negara adalah masalah paling sensitif dalam hal terjadinya suksesi negara, karena akan timbul potensi kerugian pada pihak ketiga yang berkedudukan sebagai kreditor Prdecessor state. Pada umumnya utang negara dapat dibedakan menjadi utang pemerintah pusat dan utang pemerintah daerah. Dalam hal terjadi suksesi negara dalam bentuk universal dimana sudah tidak ada lagi Predecessor state, karena terpecah menjadi dua negara atau lebih, maka negara baru yang berkedudukan sebagai successor state tersebut berkewajiban untuk membayar utang negara Predecessor state dengan menggunakan prinsip pembagian yang adil. Pembagian yang adil tersebut pada umumnya dengan menyesuaikan : Jumlah penduduk; Luas wilayah; Kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki masing-masing wilayah Besarnya pajak pendapatan yang diperoleh masing-masing wilayah. Dalam hal terjadi suksesi dalam bentuk parsial dimana suatu wilayah negara memisahkkan diri dari negara yang menaunginya dengan menjadi negara merdeka sendiri, maupun bergabung dengan negara lain maka Successor.
Npm:2152011087
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1978 tentang Suksesi Negara dalam Hubungannya dengan Perjanjian Internasional menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan beban perjanjian internasional itu bisa saja dilaksanakan dengan syarat bahwa negara hasil suksesi sepakat untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional dari negara lamanya. Kesepakatan itu harus dibentuk dalam perjanjian peralihan atau yang disebut dengan devolution agreement yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Hal ini tentu saja memerlukan pengaturan yang lebih jelas terhadap bagaimana seharusnya perjanjian peralihan itu dilakukan beserta dengan konsekuensi hukumnya apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian seperti yang sudah disepakati.
NPM: 2152011115
Ada dua kelompok masalah penting yang menjadi fokus bahasan dalam persoalan suksesi negara, yaitu :
1. Factual State Succession, yakni yang berkenaan dengan pertanyaan fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukkan telah terjadi suksesi negara?
2. Legal State Succession, yakni yang berbicara tentang apa akibat-akibat hukumnya jika terjadi suksesi negara.
Lalu Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu :
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Suksesi Negara sendiri adalah berpiildahnya atau bergantinya tanggung jawab . terhadap wilayah tertentu dari satu negara kepada negara lain. Dalam praktik, suksesi negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Terlepas dari kedua bentuk suksesi tersebut, permasalahan utama ketika terjadi suksesi negara adalah sajauh mana hak dan kewajiban predecessor state beralih pada successor state.
Npm: 2152011023
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu;
1. Tanpa kekerasan
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Npm : 2112011153
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
-Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan 8misalnya perang saudara secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
-Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasandapat berupa perang ataupun revolusi.
Npm : 2112011099
Dalam hukum internasional dikenal istilah suksesi negara (succession of state), istilah suksesi secara harafiah berarti penggantain atau penggantian negara, suksesi negara merupakan suatu kondisi dimana terjadi perubahan atau pergantian kedaulatan suatu negara sehingga terjadi semacam penggantian negara. Negara yang digantikan dikenal dengan istilah Predeccesor state, sedangkan negara yang baru muncul akibat terjadi suksesi Successor state. Akibat hukum dari terjadinya suksesi suatu negara sangat komplek dan sensitif, terutama masalah pemenuhan kewajiban predecessor state yang timbul dari suatu perjanjian internasional. Ketentuan mengenai suksesi negara dalam hukum internasional dapat dilihat dalam Venna Convention on Succession of state in respect of Teatles 1978 atau biasa disebut konvensi Wina 1978. Bentuk suksesi negara yang terdapat dalam konvensi wina 1978 antara lain sebagai berikut: Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi bagian dari wilayah negara itu. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari pecahnya suatu negara menjadi beberapa negara. Dalam praktik hukum internasional suksesi negara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu suksesi universal dan suksesi parsial. Bentuk suksesi universal tidak ada lagi Predecessor State, karena seluruh wilayahnya hilang, pada suksesi parsial Predecessor State, masih eksis tetapi sebagian wilayahnya memisahkan diri menjadi negara merdeka atau bergabung dengan negara lain. Akibat Hukum terjadinya suksesi negara terhadap kewajiban predecessor state yang lahir dari perjanjian internasional dikenal adanya istilah clean state yaitu bahwa negara baru (successor state) dapat melakukan Pick and Choose terhadap perjanjian yang dibuat oleh Predecsessornya, hal ini sejalan dengan pasal 17 Konvensi Wina 1978 ditetapkan bahwa perjanjian tidak beralih pada sucsesor kecuali ditentukan lain dalam devolution agreement, hal ini sejalan juga dengan pasal 34 konvensi wina 1969 tentang perjanjian internasional yang memiliki prinsip Pacta tertis nec mocount nec procent” bahwa perjanjian tidak menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak ke tiga tanpa persetujuannya.
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Npm : 2112011434
Terdapat 2 (dua) cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan.
2. Dengan kekerasan.
NPM : 2112011054
suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
NPM : 2112011427
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM : 2112011446
Proses suksesi negara merupakan peristiwa peralihan kedaulatan dari suatu negara ke negara lainnya yang menimbulkan beberapa akibat hukum termasuk terhadap perjanjian internasional dan juga bisa terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
NPM : 2112011427
suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM: 2112011264
Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional. Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi,amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua proses terjadinya suksesi negara, yakni:
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2.Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM: 21120112611
Suksesi negara adalah peralihan hak dan kewajiban baik dari negara ke negara baru atau dari pemerintahan lama ke baru yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti perjanjian internasional. Proses terjadinya suksesi menurut kenyataan secara faktual suksesi negara terjadi karena dua atau lebih negara bergabung menjadi suatu federasi, konfederasi atau suatu negara kesatuan, dapat berupa pula karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Cara-cara terjadinya suksesi negara, yakni:
a. Revolusi, yakni perombakan atau perubahan tatanan yang sudah menetap, yang tidak semata-mata mengganti penguasa yang satu dengan yang lain, tetapi mengganti sistem religius, politik, dengan sistem yang lain.
b. Perang, yakni perkelahian atau pertandingan antara dua negara atau lebih terutama melalui angkatan bersenjata, dengan tujuan akhir dari setiap pihak adalah mengalahkan pihak lawannya dan mengenakan syarat-syarat sendiri untuk perdamaian.
c. Perubahan wilayah secara damai, yakni bahwa pergantian pemegang kedaulatan atas wilayah, baik seluruh maupun sebagian yang terjadi secara sukarela dan atas kehendak negara yang digantikan kedaulatannya atas wilayahnya tersebut.
2152011066
secara kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Npm : 2112011028
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan
Terjadinya suksesi karena perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan
suksesi negara melalui kekerasan yaitu dapat perang ataupun revolusi
NPM: 2152011084
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu;
1. Tanpa kekerasan
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Npm : 2112011093
Menurut O’Brien suksesi dapat terjadi apabila:
1. Bagian dari negara A bergabung dengan negara B atau menjadi tergabung ke dalam beberapa negara X, Y, dan Z
2. Bagian dari negara A menjadi satu negara baru
3. Seluruh wilayah dari negara X menjadi bagian dari negara
4. Seluruh wilayah negara A terbagi menjadi beberapa negara baru Y, X, dan Z
5. Keseluruhan bagian dari negara X membentuk dasar bagi beberapa negara baru
yang berdaulat
Npm : 2152011011
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Npm : 2112011331
Adapun proses suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Suksesi atau pergantian pemerintah dalam HI hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan system pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap sama.
NPM : 2152011122
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain.
2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain.
4. Negara merdeka baru (newly independent states)
5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.
NPM : 2152011183
Suksesi negara merupakan peristiwa peralihan kedaulatan dari suatu negara ke negara lainnya yang menimbulkan beberapa akibat hukum termasuk terhadap perjanjian internasional.
proses terjadinya suksesi negara yaitu terdapat 2 cara :
a.Tanpa Kekerasan
dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayahnya secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
b.Dengan kekerasan
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa yaitu perang ataupun revolusi.
NPM: 2112011090
Menurut kenyataan secara faktual suksesi Negara terjadi karena dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi. Kata suksesi negara berasal dari kata state succession atau
succession of state yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksudkan disini adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Suksesi atau pergantian pemerintah dalam hukum internasional hanya menetapkan bahwa yang berlaku adalah prinsip kontinuitas negara. Pergantian pemimpin atau pemerintah, perubahan system pemerintahan bahkan perubahan nama dan bentuk negara tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban suatu negara selama subjeknya masih tetap yang ituitu juga. Sebagai contoh perubahan Birma menjadi Myanmar tidak menghapuskan semua hak dan kewajiban yang dibuat negara ini dalam hubungan internasionalnya.
Npm 2112011371
Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Proses terjadinya suksesi negara bisa dibagi menjadi 2 proses yaitu :
1. Tanpa Kekerasan : dalam proses ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan untuk bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Ataupun sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : proses terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi.
NPM:2112011419
Menurut saya terjadinya suksesi negara karena dua hal menggunakan kekerasan dan tanpa kekerasan yang kemudian dua atau lebih Negara bergabung menjadi suatu federasi, konferedasi atau suatu negara kesatuan, dapat pula terjadi karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi
NPM : 2112011232
Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM : 2112011007
Proses terjadinya suksesi negara terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Npm : 2112011009
Kata suksesi negara berasal dari kata state succession atau
succession of state yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksudkan disini adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggung jawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional.
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi.
Npm : 2112011373
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
Npm : 2112011447
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011393
Suksesi negara tidak banya memiliki pengaruh internal, tetapi juga mempunyai pengaruheksternal. Suksesi yang terjadi pada suatu negara akan memberi pengaruh terhadap hubungan negara itu dengan dunia internasional, karena akan mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban negara itu dalam organisasi internasional. Konvensi Wina memberikan jawabanatas masalah suksesi negara.
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian adalah sebuah perjanjian internasional yang berisi tentang hukum perjanjian antar negara. Perjanjian tersebut ditetapkan pada 23 Mei 1969 dan dibuka untuk penandatanganan pada 23 Mei 1969. Konvensi tersebut mulai berlaku pada 27 Januari 1980. Wikipedia
Npm: 2112011300
Suksesi negara merupakan peristiwa peralihan kedaulatan dari suatu negara ke negara lainnya yang menimbulkan beberapa akibat hukum termasuk terhadap perjanjian internasional.Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
•Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai.Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
•Dengan kekerasan.
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
NPM : 2112011449
Suksesi negara adalah peralihan hak dan kewajiban baik dari negara ke negara baru atau dari pemerintahan lama ke baru yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti perjanjian internasional. Proses terjadinya suksesi menurut kenyataan secara faktual suksesi negara terjadi karena dua atau lebih negara bergabung menjadi suatu federasi, konfederasi atau suatu negara kesatuan, dapat berupa pula karena cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan integrasi.
Cara-cara terjadinya suksesi negara, yakni:
a. Revolusi, yakni perombakan atau perubahan tatanan yang sudah menetap, yang tidak semata-mata mengganti penguasa yang satu dengan yang lain, tetapi mengganti sistem religius, politik, dengan sistem yang lain.
b. Perang, yakni perkelahian atau pertandingan antara dua negara atau lebih terutama melalui angkatan bersenjata, dengan tujuan akhir dari setiap pihak adalah mengalahkan pihak lawannya dan mengenakan syarat-syarat sendiri untuk perdamaian.
c. Perubahan wilayah secara damai, yakni bahwa pergantian pemegang kedaulatan atas wilayah, baik seluruh maupun sebagian yang terjadi secara sukarela dan atas kehendak negara yang digantikan kedaulatannya atas wilayahnya tersebut.
2112011428
Ada dua cara proses terjadinya suksesi negara, yaitu:
1. Tanpa Kekerasan : dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan Kekerasan : cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa pedang ataupun revolusi
NPM: 2112011261
Suksesi negara terjadi bila dua atau lebih negara bergabung menjadi suatu federasi, konfederasi, atau suatu negara kesatuan, atau dengan cessie, aneksasi, amansipasi, dekolonisasi, dan intergasi.
NPM: 2112011233
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026
Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri.
Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.
Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f).
3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :
1. Tanpa kekerasan
Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
2. Dengan kekerasan
Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.
(Sumber : sendhynugraha.blogspot.com)
NPM: 2112011273
Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.