Analisa mengenai hubungan antara HI dan HN
HUBUNGAN HI DAN HN
Npm : 2112011099
Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Terdapat dua aliran yaitu aliran dualisme dan monisme.
NPM : 2112011004
Ada dua pandangan mengena hubungan HI dan HN, ada yang berpendapat bahwa HI tidak ada hubungannya sama sekali dengan HN ( paham dualisme) , kemudian pandangan yang menganggap bahwa HI dan HN merupakan dua bagian yang menjadi satu kesatuan yang lebih besar, karena HI dibuat berdasarkan kemauan suatu negara ( paham monisme).
Npm : 2112011028
terdapat dua teori utama yang dikenal yang membahas hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme teori monisme mempunyai konsep kesatuan hukum bahwa hukum merupakan satu cabang pengetahuan dan bahwa hukum internasional adalah hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama. teori dualisme lebih menekankan pada aspek kedaulatan negara. teori dualisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda. Triepel membedakan hukum internasional dari hukum nasional dengan menyatakan bahwa hukum internasional mengatur hubungan antara negara dengan negara sedangkan hukum nasional mengatur hak dan kewajiban orang perorangan dalam wilayah suatu negara dan sumber hukum dari hukum internasional berbeda dari sumber hukum nasional.
NPM : 2152011089
Hubungan Hukum Internasional dengan hukum nasional. Dalam hal ini, terdapat dua aliran, yaitu aliran dualisme dan monisme.
Dalam paham dualisme daya ikat hukum Internasional bersumberkan pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Sementara, dalam paham monisme hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Terlepas dari kedua paham tersebut, sebenarnya HI dan HN, memiliki satu hubungan yaitu Hukum internasional banyak dipengaruhi dan berawal dari hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini, yang akhirnya disepakati sebagai hukum internasional.
1) Faham dualisme, yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum Internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.
2) Faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini, hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua bagian daripada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
NPM : 2112011268
Hubungan antara HI dan HN antara lain; Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Namun Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
Npm : 2152011158
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
NPM : 2112011427
Terdapat dua teori utama yang dikenal yang membahas hubungan antara HI dan HN , yaitu teori monisme dan teori dualisme. Menurut teori monisme, HI dan HN saling berkaitan satu sama lainnya, HN tunduk dan harus sesuai dengan HI. Sedangkan menurut teori dualisme, HI dan HN merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Akibatnya, HI dan HN bisa jadi memiliki hubungan hierarki. Karena kedua hukum ini memiliki sumber yang sama akan tetapi memiliki lingkup berlaku yang berbeda.
terhadap perjanjian internasional tersebut. Terikatnya negara dalam perjanjian internasional dapat dilihat dari dua aspek yang pertama dari peran negara dalam perjanjian internasional dan yang kedua dari substansi dari perjanjian internasional itu sendiri. Negara bukan pihak/negara ketiga dapat terikat kepada isi perjanjian
internasional apabila norma yang diatur
didalamnya merupakan bagian dari jus
cogens. Hubungan Hukum Internasional dengan hukum nasional. Dalam hal ini, terdapat dua aliran, yaitu aliran dualisme dan monisme.Dalam paham dualisme daya ikat hukum Internasional bersumberkan pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.
Npm : 2162011004
Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara- negara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
Npm : 2112011009
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum nasional di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat.Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme.
-Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
-Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
NPM : 2112011007
hubungan Internasional, dikenal adanya 2 pandangan, yaitu:
1. Faham dualisme, yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum
Internasional bersumberkan pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.
2. Faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh
hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini, hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua bagian dari pada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat dari pada pandangan monisme ini adalah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hierarki Selain itu menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional.
NPM : 2112011232
Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Sedangkan menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
NPM:2112011185
Hukum Internasional ialah aturan atau prinsip yang disepakati oleh negara-negara serta dijadikan acuan dalam pelaksanaan hubungan antarnegara.Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang bahwa hukum internasional tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum nasional. Tidak ada hubungan dan keterikatan khusus antara keduanya.
Sedangkan menurut paham Objektivisme, menyatakan bahwa hukum internasional tercipta dengan terlepas dari kemauan suatu negara. Dari sini, lahirlah paham “Monisme” yang melihat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
NPM : 2112011026
Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang bahwa hukum internasional tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum nasional. Tidak ada hubungan dan keterikatan khusus antara keduanya. Oleh sebabnya, dari pandangan voluntarisme ini muncul paham “Dualisme”. Yaitu, paham yang menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Atau dengan kata lain berdisi sendiri-sendiri.
Berbeda dengan voluntarisme, “Objektivisme” menyatakan bahwa hukum internasional tercipta dengan terlepas dari kemauan suatu negara. Dari sini, lahirlah paham “Monisme” yang melihat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Monisme ini mengkritik paham dualisme yang mana menganggap hukum nasional dan hukum internasional itu terpisah.
Akibatnya, hukum internasional dan hukum nasional bisa jadi memiliki hubungan hierarki. Karena kedua hukum ini memiliki sumber yang sama akan tetapi memiliki lingkup berlaku yang berbeda. Dari sini, lahirlah dua pemahaman dari “Monisme”, yaitu Monisme dengan Primat Hukum Nasional dan Monisme dengan Primat Hukum Internasional.
NPM: 2152011115
Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.
Npm : 2112011093
1. Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional, oleh karena itu hubungan antara satu dengan yang lainnya harus ditaati. Hukum internasional umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara-negara pada tatanan internasional. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. Hubungan hukum nasional dan hukum internasional memiliki dua paham, yang pertama yakni paham dualisme yang menyatakan hukum internasional dan hukum nasional bergabung dan menummbuhkan aturan hukum baru. Yang kedua yakni paham monoisme.
Npm : 2112011331
Untuk hubbungan anatar HI dan HN terdapat dua teori utama yang dikenal yang membahas hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme teori monisme mempunyai konsep kesatuan hukum bahwa hukum merupakan satu cabang pengetahuan dan bahwa hukum internasional adalah hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama. teori dualisme lebih menekankan pada aspek kedaulatan negara. teori dualisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda. Triepel membedakan hukum internasional dari hukum nasional dengan menyatakan bahwa hukum internasional mengatur hubungan antara negara dengan negara sedangkan hukum nasional mengatur hak dan kewajiban orang perorangan dalam wilayah suatu negara dan sumber hukum dari hukum internasional berbeda dari sumber hukum nasional.
NPM : 2112011449
Pengutamaan hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam
hubungan Internasional, dikenal adanya 2 pandangan, yaitu:
1. Faham dualisme, yang bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum
Internasional bersumberkan pada kemauan negara, maka hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya.
2. Faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh
hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini, hukum Internasional dan hukum Nasional merupakan dua bagian dari pada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Akibat dari pada pandangan monisme ini adalah bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hierarki Selain itu menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional.
Npm: 2112011300
Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
NPM : 2162011008
Indonesia menganut aliran dualisme yaitu memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya
NPM : 2112011260
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
NPM : 2112011339
Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
Npm: 2152011023
Hubungan antara HI dan HN antara lain; Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Namun Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
NPM : 2112011054
Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara- negara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat. HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan dedalam HN. HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain.
Npm : 2112011418
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Namun Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, hubungan antara HI dan HN antara lain; Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Namun Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
NPM : 2112011339
Hukum Internasional ialah aturan atau prinsip yang disepakati oleh negara-negara serta dijadikan acuan dalam pelaksanaan hubungan antarnegara. Dalam perkembangannya, international law atau hukum internasional juga mengatur hubungan antarnegara dan aktor non-negara seperti organisasi internasional dan individu. Keberadaan dan peran hukum internasional menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam studi hubungan internasional, khususnya antara teori realisme dan liberalisme.
Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang bahwa hukum internasional tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum nasional. Tidak ada hubungan dan keterikatan khusus antara keduanya. Oleh sebabnya, dari pandangan voluntarisme ini muncul paham “Dualisme”. Yaitu, paham yang menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Atau dengan kata lain berdisi sendiri-sendiri.
Berbeda dengan voluntarisme, “Objektivisme” menyatakan bahwa hukum internasional tercipta dengan terlepas dari kemauan suatu negara. Dari sini, lahirlah paham “Monisme” yang melihat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Monisme ini mengkritik paham dualisme yang mana menganggap hukum nasional dan hukum internasional itu terpisah.
Akibatnya, hukum internasional dan hukum nasional bisa jadi memiliki hubungan hierarki. Karena kedua hukum ini memiliki sumber yang sama akan tetapi memiliki lingkup berlaku yang berbeda. Dari sini, lahirlah dua pemahaman dari “Monisme”, yaitu Monisme dengan Primat Hukum Nasional dan Monisme dengan Primat Hukum Internasional.
NPM: 2112011090
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Dalam praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling membutuhkan dan mempengaruhi satu sama lain diantaranya: HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan di dalam HN. HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain. HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN
Re: HUBUNGAN HI DAN HN
NPM : 2152011011
Menurut pendapat saya, hubungan antara HI dan HN antara lain; Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Namun Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193
Dalam hukum internasional terdapat dua pandangan mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Yaitu voluntarisme dan objektivisme. Voluntaryism berpendapat bahwa hukum internasional tidak ada hubungannya dengan hukum nasional. Tidak ada hubungan khusus atau keterikatan antara keduanya. Maka dari visi voluntarisme inilah lahir konsep “dualisme”. Artinya, pandangan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua instrumen hukum yang terpisah dan sejajar. Dengan kata lain, pengendalian diri.
Tidak seperti voluntarisme, "objektivisme" menegaskan bahwa hukum internasional dibuat secara independen dari kehendak negara. Dari situlah lahir konsep “kesatuan”, mengingat hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar, yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Thisisme mengkritik dualisme yang melihat hukum nasional dan hukum internasional berbeda. Oleh karena itu, hukum internasional dan hukum nasional dapat memiliki hubungan hierarkis. Karena kedua undang-undang ini memiliki sumber yang sama tetapi memiliki wilayah penerapan yang berbeda. Dari situlah muncul dua paham “monoisme”, yaitu monoisme yang mengutamakan hukum nasional dan monoisme yang mengutamakan hukum internasional.
Negara pada umumnya mengakui kedaulatan negara lain baik secara de jure maupun de facto. Di mana-mana mereka mengakui kedaulatan, baik di darat, di laut maupun di udara. Pengakuan ini berasal dari perjanjian internasional yang telah mereka tandatangani dengan negara lain. Secara umum, hukum internasional memberikan kekebalan dan hak istimewa dari beberapa negara yang memelihara hubungan diplomatik.
NPM : 2152011183
Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional.
Ada 2 teori mengenai Hubungan HI dan HN
yaitu monoisme dan dualisme
-Teori monoisme adalah mempunyai konsep kesatuan hukum yang mana hukum merupakan satu cabang pengetahuan dan bahwa hukum internasional adalah hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama.
-Teori dualisme adalah lebih menekankan suatu aspek yang ada di kedaulatan negara. teori ini pun menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang berbeda.
Hukum internasional mengatur hubungan antara negara dengan negara sedangkan hukum nasional mengatur hak dan kewajiban orang perorangan dalam wilayah suatu negara saja.
Npm : 2112011080
Analisa mengenai hubungan antara HI dan HN
Hubungan antara HI dan HN dapat di lihat dari dua pandangan yaitu Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Hubungan hukum internasional dan hukum nasioanl berimplikasi pada berfokusnya
NPM: 2112011512
Hubungan HI dan HN dikenal dengan 2 faham
a. Faham dualisme, yang merupakan dua sistem atau perangkat yang terpisah antara hukum nasional dan hukum internasional
b. Faham monoisme, merupakan dua bagian daripada satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
2112011428
Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Terdapat dua aliran yaitu aliran dualisme dan monisme.
Npm:2152011087
Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
NPM:2112011419
Hubungan hi dan hn terdapat dalam dua teori yaitu monisme dan dualisme
Teori monisme menyatakansistem hukum nasional dan internasional membentuk satu kesatuan.
Sementara dualisme Aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya
NPM: 2152011084
Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya. control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.
NPM : 2152011122
Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Terdapat dua aliran yaitu aliran dualisme dan monisme.
Alexander D.M
2112011553
Analisa mengenai hubungan antara HI dan HN
Terdapat dua aliran/paham dalam hukum internasional, yaitu :
1. Paham voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya HI, bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
2. Paham obyektivis, yang menganggap ada dan berlakunya HI bersumber di luar kemauan negara (Mochtar Kusumaatmadja, 1997 : 40).
- Pandangan voluntarisme, akan mengakibatkan HI dan HN sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah satu sama lain. Aliran ini disebut juga aliran/paham dualisme.
- Sedangkan pandangan obyektivis, menganggap HI dan HN sebagai dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu sebagai hukum yang mengatur kehidupan manusia. Aliran ini disebut juga aliran/paham monisme.
NPM : 2112011078
Hubungan antara HI dan HN antara lain adalah bahwa Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Tetapi Menurut teori monisme, hukum Internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum Internasional. Sedangkan menurut aliran dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya.
NPM : 2112011155
Pada pembahasan mengenai hubungan HI dan HN , terdapat dua pandangan yaitu Aliran Monisme dan Aliran Dualisme.
1. Aliran monisme , di mana pada monisme ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Sedangkan,
2. Aliran dualisme, di mana pada paham dualisme ini menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda. Contoh , subjek hukum nasional adalah individu sedangkan subjek hukum internasional adalah negara.
NPM : 2112011393
Terdapat dua aliran/paham dalam hukum internasional, yaitu :
1. Paham voluntarisme, yang mendasarkan berlakunya HI, bahkan persoalan ada atau tidaknya hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
2. Paham obyektivis, yang menganggap ada dan berlakunya HI bersumber di luar kemauan negara (Mochtar Kusumaatmadja, 1997 : 40).
- Pandangan voluntarisme, akan mengakibatkan HI dan HN sebagai dua satuan perangkat hukum yang hidup berdampingan dan terpisah satu sama lain. Aliran ini disebut juga aliran/paham dualisme.
- Sedangkan pandangan obyektivis, menganggap HI dan HN sebagai dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu sebagai hukum yang mengatur kehidupan manusia. Aliran ini disebut juga aliran/paham monisme.
NPM: 2112011264
Ada dua aliran besar yang memandang keberadaan hukum internasional dan hukum nasional secara berbeda, yaitu:
-Keutamaan Monisme Hukum Nasional
Teori ini cenderung lebih mementingkan kedaulatan nasional dan kepentingan negara, dapat dikatakan bahwa penerapan hukum internasional hanyalah kehendak dan kesepakatan negara-negara untuk mematuhi hukum dan kemudian negara berdaulat secara selektif memilih norma hukum internasional mana yang akan diterapkan dalam hubungan internasional dan untuk mengatur kehidupan rumah tangga.
-Keutamaan Monisme Hukum Internasional
menyatakan bahwa hukum internasional harus diprioritaskan dan ditundukkan pada hukum nasional karena dirasakan hukum nasional bersumber dari hukum internasional yang memiliki hierarki yang lebih tinggi.
-Dualisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem atau instrumen hukum yang terpisah satu sama lain.
Namun dalam praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling membutuhkan dan mempengaruhi satu sama lain diantaranya:
HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan didalam HN.
HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain.
HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN.
Keterkaitan antara hukum internasional dan hukum nasional Indonesia menimbulkan pengaruh dalam beberapa proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Terlepas dari pengaruh tersebut, bukan berarti internasionalisasi membuat hukum nasional menjadi lemah. Melainkan dapat membangun Negara Indonesia melalui pengaruh tersebut tanpa melepaskan jiwa bangsa.
NPM: 2112011261
Hubungan antara HI dan HN adalah Kalau HI itu mengatur hubungan negara-negara di lingkup internasional, sedangkan HN itu hukum yang yang mengatur wilayah berdaulatnya saja secara eksklusif . Keduanya saling membutuhkan dan berpengaruh satu sama lain, seperti HI lebih efektif jika di transformasikan ke dalam HN. HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain. HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN.
Npm2112011371
Adanya paham objektivisme menyatakan bahwa hukum internasional terlahir dari adanya kemauan suatu negara. Oleh karena itu lahirlah paham moisme yang melihat hukum internasional dan hukum nasional sebagai dua bagian dari kesatuan yang lebih besar, yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Paham monisme juga mengkritik paham dualisme karena menganggap hukum internasional dan hukum nasional sebagai hal yang terpisah.
Akibat dari hal itu, hukum internasional dan hukum nasional mungkin saja punya hubungan hierarki karena keduanya memiliki sumber yang sama tetapi ruang lingkupnya yang berbeda. Maka lahirlah paham monisme dengan primat hukum nasional dan paham monisme dengan primat hukum internasional.
NPM : 2112011003
Analisa mengenai hubungan antara HI dan HN !
Sebenernya ada kaitannya antara HI dan HN, akan tetapi dalam hubungan HI dan HN memiliki 2 paham, sistem atau aliran dimana dalam aliran dualisme menyatakan bahwa HI dan HN adalah 2 sistem hukum yang terpisah dan independen. HN bersumber pada kehendak negara dan HI bersumber pada kehendak bersama (masyarakat negara).
Sedangkan dalam aliran monisme yang menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional dan beranggapan bahwa HI merupakan lanjutan dari HN untuk urasan-urusan luar negeri.
NPM: 2112011273
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.
Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasinal, yaitu Dualisme (hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya) dan Monisme (hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya).
NPM: 2112011291
Dalam ilmu Hukum Internasional, ada dua pandangan mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Yaitu, voluntarisme dan objektivisme. Voluntarisme memandang bahwa hukum internasional tidak ada kaitannya sama sekali dengan hukum nasional. Tidak ada hubungan dan keterikatan khusus antara keduanya. Oleh sebabnya, dari pandangan voluntarisme ini muncul paham “Dualisme”. Yaitu, paham yang menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Atau dengan kata lain berdisi sendiri-sendiri.
Berbeda dengan voluntarisme, “Objektivisme” menyatakan bahwa hukum internasional tercipta dengan terlepas dari kemauan suatu negara. Dari sini, lahirlah paham “Monisme” yang melihat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Monisme ini mengkritik paham dualisme yang mana menganggap hukum nasional dan hukum internasional itu terpisah.
Akibatnya, hukum internasional dan hukum nasional bisa jadi memiliki hubungan hierarki. Karena kedua hukum ini memiliki sumber yang sama akan tetapi memiliki lingkup berlaku yang berbeda. Dari sini, lahirlah dua pemahaman dari “Monisme”, yaitu Monisme dengan Primat Hukum Nasional dan Monisme dengan Primat Hukum Internasional.
NPM : 2112011259
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
Re: HUBUNGAN HI DAN HN
Npm: 2152011034
Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara- negara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat.
Re: HUBUNGAN HI DAN HN
npm : 2112011447
Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara- negara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat.
NPM : 2112011501
Dalam hubungannya memiliki 2 paham yang berbeda, Dualisme”. Yaitu, paham yang menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Atau dengan kata lain berdisi sendiri-sendiri. lalu paham “Monisme” yang melihat hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.
Npm : 2112011153
Hukum internasional pada umumnya ditunjukkan untuk mengatur hubungan negara-negara pada tatanan internasional. Sedangkan hukum nasional ialah hukum yang berlaku secara eksklusif dalam wilayah suatu negara berdaulat.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara. Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
NPM : 2112011446
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
NPM : 2112011227
Terdapat dua teori utama yang dikenal yang membahas hubungan antara HI dan HN , yaitu teori monisme dan teori dualisme. Menurut teori monisme, HI dan HN saling berkaitan satu sama lainnya, HN tunduk dan harus sesuai dengan HI. Sedangkan menurut teori dualisme, HI dan HN merupakan dua perangkat hukum yang berdampingan dan terpisah. Akibatnya, HI dan HN bisa jadi memiliki hubungan hierarki. Karena kedua hukum ini memiliki sumber yang sama akan tetapi memiliki lingkup berlaku yang berbeda.
npm : 2152011066
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya.