Hukum Internasional di Indonesia

Hukum Internasional di Indonesia

Hukum Internasional di Indonesia

Jumlah balasan: 61

Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Karen itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Siska Ella Sirait -
Nama: Siska Ella Sirait
NPM: 2112011261

Ada 2 teori tentang penerapan hukum Internasional dalam hukum Nasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme. Teori monisme yaitu dimana hukum nasional dengan hukum internasional memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Teori ini memiliki 2 primat, yaitu primat hukum nasional (bahwa hukum internasional bersumber pada hukum nasional, hukum nasional lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum internasional), dan primat hukum internasional (menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional, dan hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dibandingkan hukum nasional). Sedangkan teori dualisme adalah di mana hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Hukum internasional pada teori ini bersumber dari kemauan negara, dan memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Bila ada benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, maka akan mengabaikan hukum internasional.

Di Indonesia sendiri, sebenarnya belum jelas menganut teori yang mana. Seperti pendapat Duta Besar Eddy Pratomo yang menyatakan, terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monisme atau dualisme. Menurutnya Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu monisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional eksternal. Dan menganut doktrin dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun berbeda dengan apa yang di sebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menerangkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan urutan UUD NRI 1945 sebagai yang tertinggi, kemudian Tap MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari situ dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya Indonesia menganut aliran dualisme, di mana hukum internasional perlu dilakukan transformasi hukum ke dalam hukum nasional, karna tidak disebutkan hukum internasional dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh MASAGUS RIZKI ALDINO - -
Implementasi hukum internasional tentang larangan perdagangan manusia di Indonesia, larangan perdagangan manusia telah diatur dalam Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention againt transnational organied crime. Indonesia juga telah membuat suatu Undang-undang untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, yaitu pada Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dari semua peraturan Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia terkait dengan perdaganag manusia khususnya pemberantasan perdagangan manusia merupakan suatu wujud implementasi negara Indonesia dalam memerangi perdagangan manusia (human trafficking)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh TRI SINTA SARI_2162011002 -
Hukum internasional merupakan hukum yang mengaturhubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negara. Dalam penerapan hukum internasional ke dalam suatu negara perlu adanya ratifikasi oleh negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak semata-mata diterima bulat-bulat namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya yaitu konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS yang ditandatangani oleh indonesia dan 116 negara lainnya, dimana konvensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 yang disahkan pada 31 Desember 1985.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh NOVA.HELENTIEN.21 2152011158 -
Nama : Nova HelenTien
Npm : 2152011158

Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi menurut undang-undang negara Indonesia, dengan maksud agar hukum internasional dapat mengikat negara Indonesia, ratifikasi ini dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Implementasi hukum internasional sebenarnya tidak semata tergantung terhadap kemauan negara melalui proses ratifikasi namun ada juga ketentuan-ketentuan hukum internasional yang langsung dapat mengikat negara tanpa harus mengikuti kemauan negara. Pada konteks masyarakat internasional, Hukum Internasional merupakan sebuah instrument yang kerap kali digunakan oleh negara-negara sebagai variabel dalam mencapai kepentingan nasional, secara langsung maupun tidak langsung, dengan melalui organisasi-organisasi internasional yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Fenti Andriani Sayfitri 2112011268 -
Nama : Fenti Andriani Sayfitri
NPM : 2112011268

Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

Berlakunya Hukum Internasional di Indonesia atau biasa disebut dengan istilah 'Implementasi HI di Indonesia' dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Muhammad Raihan Rizal Yordan -
Nama:M.Raihan Rizal Yordan
2112011185

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya. Sedangkan menurut teori dualisme,hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system yang sama sekali berbeda, hukum internasional mempunyai suatu karakter yang berbeda secara intrinsic(intrinsically) dari hukum nasional. Karena melibatkan melibatkan sejumlah besar system hukum
domestik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh REKA FEBRI LOVIA 2152011115 -
Nama: Reka Febri Lovia
NPM: 2152011115

Ada dua aliran yang mendefinisikan kedudukan hukum internasional yaitu
1. Monisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
2. Dualisme, Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.

ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh 2112011093 _AISYA ENDAH ANANDARI -
Nama : Aisya Endah Anandari
Npm : 2112011093

1. Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu monoisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional secara eksternal, monoisme sendiri memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana, dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia. Tetapi Indonesia menganut dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

Ada dua aliran yang mendefinisikan kedudukan hukum internasional yaitu
1. Monisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
2. Dualisme, Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.

ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Dhiya luthfmadani -
Nama: Dhiya Luthfmadani
Npm: 2112011300

Hukum internasional merupakan hukum yang mengaturhubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negara. Dalam penerapan hukum internasional ke dalam suatu negara perlu adanya ratifikasi oleh negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak semata-mata diterima bulat-bulat namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
NPM : 2162011008

Pada paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Menurut paham ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.Akibat dari pandangan monisme ini bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarkhi.Persoalan hirarkhi antara hukum nasional dan hukum internasional inilah yang melahirkan beberapa sudut pandangan yang berbeda dalam aliran monisme mengenai masalah hukum manakah yang utama dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional.Ada pihak yang menganggap bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama ialah hukum nasional.Untuk paham yang seperti disebut sebagai paham "monisme dengan primat hukum nasional".
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Aisya Ivena Fariza 2112011427 -
Nama : Aisya Ivena Fariza
NPM : 2112011427

pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh fajar mulana -
Nama: Fajar Mulana
Npm:: 2152011023

Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh KHOTIMAH AULIA -
Nama : Khotimah Aulia Riskita SR
Npm : 2112011007

Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak diterima mentah-mentah namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya yaitu konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS yang ditandatangani oleh indonesia dan 116 negara lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh BERLI AN -
Nama : Berlian
Npm : 2112011009

Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasional, supaya ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak semata-mata diterima bulat-bulat namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh M. AYATULLAH KHUMAINI 2112011014 -
Nama : M. Ayatullah Khumaini
NPM : 2112011014

Menurut pendapat saya, pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh NOVELIA SHESA RAMADHINA -
Nama : novelia shesa ramadhina
NPM : 2112011054

Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukuminternasional dalam hukum nasionalnya. Teori ini yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Ega Julianingsih 2112011418 -
Nama : Ega julianingsih
Npm : 2112011418

Ditiinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh DWI MULYATI -
Nama : Dwi Mulyati
NPM : 2112011232

Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasionalnya, dengan maksud agar ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Nurul Aulia Dewi 2112011434 -
Nama : Nurul Aulia Dewi
Npm : 2112011434

Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Selanjutnya hukum internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adalah perjanjian dan kebiasaan internasional.
Pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh ajeng dwi mutiara wansya . -
Nama : Ajeng dwi mutiara wansya
NPM : 2112011339

menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Siti Nur Rosyhidah -
Nama : Siti Nur Rosyhidah
NPM: 211201090

Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Karen itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh 2152011011_LUQMANUL HAKIM LUQMANUL HAKIM -
Nama : luqmanul hakim
NPM : 2152011011

Berlakunya Hukum Internasional di Indonesia atau biasa disebut dengan istilah 'Implementasi HI di Indonesia' dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

Pengimplementasi HI di Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum internasional dengan hukum nasional tersebut. Ketentuan UUD 1945 yang berkaitan dengan hukum internasional, secara umum hanya mengatur kewenangan presiden dalam membuat perjanjian internasional.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal I I UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Tidak adanya pengaturan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dalam UUD 1945 tidak berarti Indonesia tidak mengakui supremasi hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja Indonesia tidak menganut teori transformasi dan tidak pula menganut sistem Amerika Serikat. Indonesia lebih condong ke pada sistem.
Eropa Kontinental. Artinya Indonesia langsung terikat terhadap konvensi atau perjanjian yang telah disahkan, tapa terlebih dahulu membuat undang-undang pelaksanaannya (implemeeting legislation). Namun untuk beberapa hal mutlak diperlukan undang-undang pelaksanaannya, yakni antara lain apabila diperlukan perubahan dalam undang-undang nasional yang langsung menyangkut hak-hak warganegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh kintanmariani_2112011447 Kintanmariani_2112011447 -
Nama : kintan mariani
Npm : 2112011447

Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.
di Indonesia dari sudut pandang teoritik menggunakanaliran monisme dengan primat hukum nasional dan aliran dualisme.Sehingga secarapraktekal pemberlakuanhukum internasional dalam sistemhukum nasional dilakukan baik melalui inkorporasi, transformasi,danadopsi. Pada akhirnya, bahwa pilihan-pilihan aliran dalam menyikapihubungan antara hukum internasional dan hukum nasional serta berbagaikonsep dan metode pemberlakuannya dalam sistem perundang-undangannasionalmengacu kembalipada tujuan nasional masing-masing negaradalam pergaulan internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh KHAOEIRUN NISSA _ 2112011193 -
Nama: Khaoeirun Nissa
NPM: 2112011193

Selain hukum nasional yang kita ketahui diatur oleh susunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ada juga hukum internasional yang berlaku dalam kehidupan masyarakat internasional. Kehidupan masyarakat internasional disebut sebagai interaksi yang terjadi antar subjek hukum internasional, yang memerlukan aturan-aturan yang mengatur interaksi tersebut. Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena beberapa subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, di mana terdapat subjek hukum internasional. Keberadaan manfaat kedua undang-undang ini mungkin berbeda, dan masih diperdebatkan. Berkaitan dengan itu, dalam penerapan hukum internasional, ada dua aliran besar yang mencoba menentukan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu monisme dan dualisme.

  • Aliran hukum monoisme

Berdasarkan teori ini, hukum memiliki dua faktor yang berlaku, yaitu, keutamaan hukum nasional, yang menganggap bahwa hukum internasional berasal dari hukum nasional. Alasan utama asumsi ini adalah bahwa tidak ada organisasi di atas bangsa-bangsa yang mengatur kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Selanjutnya, landasan hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak pada yurisdiksi negara-negara untuk membuat perjanjian internasional dan prinsip hukum internasional bahwa kedaulatan negara tidak melampaui batas-batas internasional, sehingga hukum nasional dianggap hierarki yang lebih rendah dan tunduk pada hukum internasional.

  • Aliran hukum dualisme

Menurut aliran ini, hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem atau instrumen hukum yang terpisah. Oleh karena itu, disarankan agar asas-asas suatu instrumen hukum tidak dapat diturunkan dari atau didasarkan pada instrumen hukum lain.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Muhammad Syarifullah 2112011501 -
Nama :Muhammad Syarifullah
NPM :2112011501

implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi menurut undang-undang negara Indonesia, dengan maksud agar hukum internasional dapat mengikat negara Indonesia, ratifikasi ini dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian internasional. ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Shafira Izzati 2112011512 -
Nama: Shafira Izzati
NPM: 2112011512

Implementasi yang terjadi, terdapat pada perubahan undang-undang no. 23 tahun 1997 menjadi undang-undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dimana pada masa sekarang dunia sudah mulai sadar akan adanya pemanasan global dan perawatan lingkungan yang lebih baik dan sehat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh M Ilham Taufiq Rahman 2112011428 -
Implementasi hukum internasional tentang larangan perdagangan manusia di Indonesia, larangan perdagangan manusia telah diatur dalam Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention againt transnational organied crime. Indonesia juga telah membuat suatu Undang-undang untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, yaitu pada Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dari semua peraturan Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia terkait dengan perdaganag manusia khususnya pemberantasan perdagangan manusia merupakan suatu wujud implementasi negara Indonesia dalam memerangi perdagangan manusia (human trafficking)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter felix surbakti
Npm:2112011419
Penerapan hi tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hi itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional yang menyebabkan susah nya mengimplementasikan hukum internasional di indonesian
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Dzaki Arly Habibi -
Nama : Dzaki Arly Habibi
NPM : 2112011004

Pengimplementasian HI di Indonesia memakai prinsip dualisme, dimana HI dan HN adalah hukum terpisah, sehingga Indonesia tidak semerta merta menerima HI, diperlukan pertimbangan - pertimbangan untuk HI menjadi HN, dan HI yang akan dijadikan HN harus diresmikan terlebih dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Jihan Syahrani 2152011087 -
Nama:Jihan Syahrani
Npm:2152011087

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional.

Karena hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Rizky Fajar Ramadhan -
Nama: Rizky Fajar Ramadhan
NPM: 2152011084

Dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh 2152011122 Mariska Bellina -
NAMA : MARISKA BELLINA
NPM : 2152011122

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya. Sedangkan menurut teori dualisme,hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system yang sama sekali berbeda, hukum internasional mempunyai suatu karakter yang berbeda secara intrinsic(intrinsically) dari hukum nasional. Karena melibatkan melibatkan sejumlah besar system hukum
domestik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur perjanjian internasional ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Terdapat banyak hal yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000, tapi di sini yang akan dibahas adalah tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, dan hal ini diatur dalam Bab III pasal 9 sebagai berikut : "Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut".Pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan (peraturan) presiden.

Pengimplementasian hukum internasional di Indonesia berkenaan dengan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;

3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

5. Pembentukan kaidah hukum baru;

6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10).

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama: Theodorus Darmawan
NPM: 2112011078

Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA. ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Maka dari itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Regita Surya Prameswari Regita -
Nama : Regita Surya Prameswari
Npm : 2112011155

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, di mana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hubungan nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional. Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain.
Dalam permasalahan tersebut, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional yaitu monoisme dan dualisme.

1. Aliran monoisme , merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya.
2. Aliran hukum dualisme , bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Untuk mengimplementasikan Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasional, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kedudukan hukum internasional dama hukum nasional, atau merupakan penegakan hukum nasional terhadap berlakunya asas-asas, kaidah-kaidah, atau ketentuan hukum internasional. Secara historis ada dua pandangan mengenai hakekat berlakunya hukum internasional yaitu Voluntarisme dan Objectivisme.
Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasionalnya, dengan maksud agar ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Dzaky Muhammad Haris 2112011393 -
Nama : Dzaky Muhammad Haris
NPM : 2112011393

Ketentuan lebih lanjut yang mengatur perjanjian internasional ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Terdapat banyak hal yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000, tapi di sini yang akan dibahas adalah tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, dan hal ini diatur dalam Bab III pasal 9 sebagai berikut : "Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut".Pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan (peraturan) presiden.

Pengimplementasian hukum internasional di Indonesia berkenaan dengan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :

1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;

3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;

4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

5. Pembentukan kaidah hukum baru;

6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
Nama: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264

Implementasi Hukum internasional di Indonesia direalisasikan melalui kerjasama baik berbentuk bilateral maupun multilateral.

-Contoh perjanjian bilateral yaitu penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010, Kerja sama Indonesia-Amerika Serikat dalam penanggulangan Covid-19 dan Peningkatan Neraca Perdagangan, Kerja sama Indonesia-Arab Saudi dalam penanganan ibadah haji.

-Contoh Perjanjian Multilateral yaitu Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006, Organisasi perdagangan dunia , Organisasi buruh internasional .

Sejak kemerdekaan Indonesia telah menandatangani 6619 perjanjian dan mengimplementasikan berbagai perjanjian dengan negara dan entitas asing, Dimana dengan adanya perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban sehingga harus ditaati oleh pihak terkait yang diatur lebih lanjut oleh hukum internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Yuli Rahmawati 2112011468 -
Benarkah bahwa seluruh elemen negara ditentukan oleh hukum internasionaldan dengan begitu dapat dinyatakan bahwa hukum internasional lebih superior atas hukum nasional mungkin ada benarnya jika dilihat dari sudutpandang cakupannya bahwa hukum internasional mengatur lalu lintashubungan hukum antar negara-negaradan dengan demikian membawahihukum nasional negara-negara yang tergabung di dalamnya. Seketika hukum nasional suatu negara terkait dengan materi hukum perjanjian internasionaltunduk kepada hukum internasional.Masalahnya kemudian, hadirnya negara dalam sebuah konvensi internasional tidak lepas dari kedaulatan hukumnasionalnya yang memungkinkan untuk itu. Sehingga dasar terbentuknyaperjanjian internasional tidak lain karena kedaulatan hukum nasionalmasing-masing negara, sehingga sekalipun suatu negaratunduk dalamperjanjian tersebut hal tersebut tidak terlepas dari hukum nasional masing-masing negara yang menjadi dasar validitasnya dalam membentuk hukuminternasional. Namun demikian tidak dapat pula dihindari bahwa pasca ditetapkannya suatu perjanjian dengan sendirinya berlaku pula primat hukum internasional. Oleh karena keterlibatan suatu negara dalam perjanjian yang kemudian menjadi hukum internasional bagi negara-negara yang terlibat didalamnya menimbulkan implikasi hukum yang tidak dapat dihindari.Salah satu implikasinya adalah bahwa ketentuan-ketentuan hukum nasional terkait dengan objek perjanjian internasional secara otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang telah disepakati. Penentuan materiperjanjian internasional yang harus disahkan dengan undang-undangmenunjukan bahwa terdapat kepentingan negara dan rakyat yang harusdijaga dan dilindungi dengan disahkannya suatu perjanjian internasional.Oleh sebab itu aliran dualisme sesungguhnya lebih dekat pada aliranmonisme dengan primat hukum nasional. Pengesahan perjanjianinternasional melalui Keputusan Presiden berarti pengesahan tanpapersetujuan DPR. Artinya bahwa ketika perjanjian internasionaldisepakatioleh Presiden dan disahkan melalui Keputusan Presiden, maka suatuperjanjian internasional seketika berlaku. Hal tersebut menunjukan bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuantanpa ada pertentangan antara satu dengan yang lainnya. Praktek pengesahan perjanjian internasional demikian, di Amerika Serikat disebut dengan self executing.Beberapa contoh pengesahan perjanjian internasional melalui Keputusan Presiden antara lain: Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Pengesahan ILO Convention No.88 Concerning the Organization of the Imployment.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh LINDA PRATIWI -
Nama : Linda Pratiwi
Npm 2112011371

Bentuk mplementasi hukum internasional di Indonesia contohnya ada dalam sistem perundang-undangan Indonesia, dan hal itu bisa dilihat dalam Pasal 11 UUD 1945. Kedudukan hukum internasional dalam sistem perundang-undangan Indonesia adalah salah satu sumber hukum yang pengesahan dan pemberlakuannya dalam Hukum di Indinesia dilakukan baik melalui Undang-undang ataupun melalui keputusan presiden. Penentuan materi hukum internasional yang disahkan melalui undang-undang ataupun keputusan presiden tergantung pada derajat materi yang diatur oleh suatu hasil perjanjian internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Roudhotul Jannah Atfaliyah 2112011003 -
Nama : Roudhotul Jannah Atfaliyah
NPM : 2112011003
Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!

Di Indonesia sendiri pengimplementasian hukum internasional telah dilakukan yakni seperti keikutsertaan Indonesia dalam organisasi-organisasi Internasional misalnya dalam Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB, Dana moneter internasional (Internasional Monetery Fund atau IMF), Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO), ASEAN, dsb.
Selain ikut sertanya Indonesia dalam organisasi internasional, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain seperti Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995, juga merupakan wujud atau pengimplementasian Hukum Internasional di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh ADIFTA KURNIA NOVTRIANA -
Nama: Adifta Kurnia Novtriana
NPM: 2112011273

Sejak 2018, Kemenlu telah memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 20 Februari 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata lintas yurisdiksi (rogatori).
Secara pararel, sejumlah diskusi telah digelar untuk melihat dengan seksama konvensi-konvensi internasional di bidang HPI yang dihasilkan oleh HCCH dan UNIDROIT yang sekiranya bermanfaat untuk Indonesia serta dapat diaksesi. Lebih lanjut juga mulai diangkat perihal perlunya pengaturan mutual legal assistance dalam perkara perdata sebagai salah satu upaya mengembangkan HPI Indonesia.

Pada 20 Februari 2019, Kemenlu telah menyelenggarakan suatu sarasehan yang diberi tajuk peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan HPI Indonesia. Dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, sarasehan yang menghadirkan para pakar hukum privat internasional, termasuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono dan Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, ini telah menghasilkan sebuah roadmap yang makin memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dan stakeholder lainnya untuk dapat mengembangkan HPI.

Dalam roadmap tersebut telah dirinci bahwa secara pararel, pemerintah beserta akademisi dan stakeholder terkait akan melakukan langkah-langkah berupa (i) penuntasan RUU HPI, (ii) pembahasan konvensi-konvensi HPI prioritas yang bermanfaat bagi Indonesia, dan (iii) pembuatan Undang-Undang mutual legal assistance dalam masalah perdata. Di akhir kegiatan tersebut, para pakar hukum privat internasional menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri, di bawah kepemimpinan Menlu Retno Marsudi, memainkan peran sentral dalam pemajuan pengembangan isu-isu hukum internasional, termasuk hukum privat internasional yang berdampak luas pada masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Ragin Dio Syahtria 2112011080 -
Nama: Ragin Dio Syahtria
Npm : 2112011080

Menurut saya secara keseluruhan implementasi atau penerapan hukum internasional di Indonesia dapat terlihat dari berlakunya hukum internasional dalam peradilan nasional suatu negara mengacu pada doktrin "inkorporasi" dan doktrin "transformasi".sehingga dapat dijadikan pedoman/petunjuk dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum di pengadilan nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Dewingga Maharani Putri Utomo -
Nama: Dewingga Maharani P.U.
NPM: 2112011291

Di Indonesia sendiri pengimplementasian hukum internasional telah dilakukan yakni seperti keikutsertaan Indonesia dalam organisasi-organisasi Internasional misalnya dalam Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB, Dana moneter internasional (Internasional Monetery Fund atau IMF), Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO), ASEAN, dsb.
Selain ikut sertanya Indonesia dalam organisasi internasional, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain seperti Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995, juga merupakan wujud atau pengimplementasian Hukum Internasional di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Cindy Dwitha Aries _2112011259 -
Nama : Cindy Dwitha Aries
NPM : 2112011259
menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam hukum nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA -
Nama: M.Raihan Djajasasmita
Npm: 2152011034

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.

Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasinal, yaitu Monoisme dan Dualisme.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Frizar Firmansyah -
Nama:Frizar Firmansyah
Npm :2162011004
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negara. Dalam penerapan hukum internasional ke dalam suatu negara perlu adanya ratifikasi oleh negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Mutiara Amalia -
Pengimplementasian Hukum Internasional di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153
Terkait dengan implementasi aturan hukum internasional dalam sistem hukum nasional, Indonesia menggunakan metode transformasi, dimana aturan hukum internasional yang telah diratifikasi tidak dapat secara langsung menjadi bagian dari hukum domestik Indonesia sebelum ditransformasikan dalam bentuk undang-undang atau keputusan presiden sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 24/2000 mengenai Perjanjian Internasional. Bahkan, Pemerintah Indonesia menganut metode transformasi yang bersifat hard, dimana aturan hukum internasional hanya dapat menjadi bagian dalam hukum nasional melalui tindakan legislatif saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh Fellix Ariswara Samosir 2112011446 -
Nama : Fellix Ariswara Samosir
NPM : 2112011446

Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Selanjutnya hukum internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adalah perjanjian dan kebiasaan internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh M.IMAM NADHIR_2112011227 -
Nama : m. imam nadhir salam
NPM : 2112011227

pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh RIFA NISRINA ANDHINI 2152011066 -
Rifa Nisrina Andhini
2152011066

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.
Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu monoisme dan dualisme.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Hukum Internasional di Indonesia

oleh HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme.