Diskusi

Diskusi

Diskusi

Jumlah balasan: 7

Silahkan Mahasiswa menanggapi diskusi berkenaan materi tentang Pengawasan pemerintah Daereh

1. jelaskan pentingnya pengawasan dalam pemerintahan daerah

2. Bagaimanakah implementasinya pada saat ini disertai contoh kasus dan penyelesaiannya



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh gilda salsabila arifin -
Nama : Gilda Salsabila.A
NPM : 1952011071

1. Pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 menyatakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan yaitu : 
-mencapai tingkat kinerja tertentu;
-menjamin susunan administrasi yang terbaik dalam operasi unit-unit Pemerintahan Daerah baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain;
-untuk memperoleh perpaduan yang maksimum dalam pengelolaan Pembangunan Daerah dan Nasional;
-untuk melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan di Daerah;
-untuk mencapai integritas Nasional;
-pembinaan dan pengawasan tetap dijaga agar tidak membatasi inisiatif, dan tanggung jawab Daerah, di samping itu hal ini merupakan upaya menyelaraskan nilai efisiensi dan demokrasi.

2. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tentang otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Kedua UU ini bagaikan sekeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Contoh kasus adanya eksploitasi pendapatan daerah,untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh Faishal Ghifary Aranda 1912011304 -
Nama : Faishal Ghifary Aranda
NPM : 1912011304

1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini penting untuk dilakukan untuk menjamin keselarasan penyelenggaraan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan.

2. Implementasi Pengawasan dalam Pemerintahan Daerah tidak sepenuhnya baik, tetapi tidak buruk juga. Seperti halnya pengawasan terhadap Pemungutan Pajak Daerah, dalam Pemungutannya Pemerintah Daerah melakukan Kontrol mengenai Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, akan tetapi Pemungutannya masih belum merata seperti halnya Pemungutan PBB-P2, Pajak Restoran, dan lain-lain. Solusinya adalah melakukan Pengawasan terhadap kinerja Fiskus dengan Penyelarasan keadaan jumlah wajib pajak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh M Fadel Alfarabi 1942011006 -
Nama : M Fadel Alfarabi
NPM : 1942011006

1. Pentingnya pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu upaya penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) guna menciptakan [emerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

2. Dalam keadaan saat ini, suatu bangsa dituntut untuk menunjukkan nilai-nilai terbaik dari ideologi kebangsaan untuk dapat mengatasi tantangan pandemi COVID-19. Keadaan ini mengandung semua nilai-nilai kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila, yaitu efektivitas pemerintahan yang berpadu dengan kepercayaan dan kepatuhan rakyat terhadap semua ketentuan yang diterbitkan pemerintah, serta kesadaran pada masyarakat untuk menghubungkan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat, yakni dengan menjauhi sikap egosentris yang hanya memikirkan diri sendiri. Hal tersebut dapat diimplementasikan dengan keputusan tetap berada di rumah, tidak bepergian, dan menghindari kerumunan.

Nilai-nilai lainnya yang merupakan cerminan dalam kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila adalah gotong royong atau kebersamaan. Pada gilirannya nanti, perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal bukan saja menunjukkan keberhasilan melaksanakan gotong royong, tetapi juga dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan mewujudkan ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah upaya untuk mendayagunakan seluruh potensi dan aset bangsa guna mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh Raden Ayu Khusnul Amalia 1942011031 -
Nama : Raden Ayu Khusnul Amalia
NPM : 1942011031

1. Pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 menyatakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pentingnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah ialah untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka kewenangan Daerah Otonom perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan.

2. Implementasi dari adanya pengawasan pemerintah daerah masih mempunyai kelebihan dan juga kekurangan. Seperti halnya Pengawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terhadap penambangan pasir di Desa Pekan Heran yang secara umum terlaksana dengan baik. Pengawasan pemerintah daerah (eksekutif) lebih bersifat teknis dengan melaksanakan pengawasan secara langsung ke lokasi usaha pertambangan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Energi ini bersifat represif karena dilaksanakan setalah kegiatan pertambangan dilaporkan dan diberitaka dimedia oleh berbagai kelompok kepentingan. Kelemahan dari proses pengawasan ini adalah terletak pada tindak lanjut atau tindakan koreksi atas hasil temuan yang diperoleh dari pengawasan langsung ke lokasi pertambangan. Penyelesaiannya yang seharusnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu diharapkan dapat terus melaksanakan fungsi pengawasan secara berkala tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat dan mensosialisasikan kepada pengusaha dan penambang pasir akan pentingnya pengurusan izin dari kegiatan tersebut serta melakukan penegakan supremasi hukum terhadap setiap pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh MD Abiezzart Marga H -
Nama : MD Abiezzart Marga H
NPM : 1962011001

1. Dalam pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dalam Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 menyatakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Otonomi Daerah dimaksudkan untuk mencapai beberapa tujuan yaitu : 
-mencapai tingkat kinerja tertentu;
-menjamin susunan administrasi yang terbaik dalam operasi unit-unit Pemerintahan Daerah baik secara internal maupun dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain;
-untuk memperoleh perpaduan yang maksimum dalam pengelolaan Pembangunan Daerah dan Nasional;
-untuk melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan di Daerah;
-untuk mencapai integritas Nasional;
-pembinaan dan pengawasan tetap dijaga agar tidak membatasi inisiatif, dan tanggung jawab Daerah, di samping itu hal ini merupakan upaya menyelaraskan nilai efisiensi dan demokrasi.

2. Implementasi otonomi daerah telah memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tentang otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Kedua UU ini bagaikan sekeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Contoh kasus adanya eksploitasi pendapatan daerah,untuk menyiasati beratnya beban anggaran, pemerintah daerah semestinya bisa menempuh jalan alternatif, selain intensifikasi pungutan yang cenderung membebani rakyat dan menjadi disinsentif bagi perekonomian daerah, yaitu (1) efisiensi anggaran, dan (2) revitalisasi perusahaan daerah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh Yunika Tresia 1912011354 -
Nama : Yunika Tresia
Npm : 1912011354

1. Untuk mewujudkan adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat, maka kewenangan Daerah Otonom perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan untuk menghindari agar kewenangan tersebut tidak mengarah kepada kedaulatan.

Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan sub sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan.

2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada praktiknya tidak selalu berjalan dengan efektif. Seringkali tindakan pengawasan tersebut hanya menjadi bagian dari program atau kegiatan rutin dari aparat atau lembaga pengawas pemerintahan.
Sebagai akibat dari tidak efektifnya pengawasan tersebut, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak mengalami perubahan yang signifikan, bahkan semakin banyak kepala daerah, birokrasi, dan anggota DPRD yang terjerat karus korupsi. Pengawasan kepada daerah pun menjadi tidak efisien sebab lembaga pengawas yang berwenang untuk mengawasi pemerintahan daerah cukup banyak dan terkadang menjadi tumpang tindih satu sama lain.
Beberapa persoalan dalam pengawasan penyelenggaraan pemda, yaitu:
a. Persoalan yang terkait pada Kendala Teknis Pelaksanaan Pengawasan;
b. Persoalan yang terkait pada Kendala Politis Pelaksanaan Pengawasan;
c. Persoalan yang terkait pada Kendala Yuridis Pelaksanaan Pengawasan;
d. Persoalan yang terkait pada Kendala Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan.
Dalam upaya untuk memperbaiki
kinerja dan kredibilitas pemerintahan daerah, maka upaya-upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemda juga harus diperbaiki. Tanpa pengawasan, penyelenggaraan pemda akan berjalan tanpa arah dan tujuan. Pemberian kewenangan atau kekuasaan tanpa pertanggungjawaban maka dapat melahirkan pemerintahan yang tertutup, korup, dan tidak akuntabel.
konseptual dalam menguatkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemda, antara lain:
a. Intensifikasi dan memaksimalkan pengawasan oleh pimpinan (pengawasan melekat);
b. Memanfaatkan pengawasan/ pengendalian langsung oleh pimpinan SKPD dan kepala daerah;
c. Memaksimalkan pengawasan oleh DPRD;
d. Membangun iklim dan sarana pengawasan sosial;
e. Penguatan kedudukan pengawas internal daerah;
f. Pembentukan mekanisme whistleblower dan perlindungannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi

oleh ALRAHMI KHALIVA ATASYA 1912011307 -
Nama : Alrahmi khaliva atasya
NPM :1912011307

Izin menjawab bu..
Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam pasal 1 angka 1 PP No. 79 th 2005
Pentingnya pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu upaya penerapan tata pemerintahan yang baik (good governance) guna menciptakan [emerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Nilai-nilai lainnya yang merupakan cerminan dalam kearifan lokal yang terkandung dalam Pancasila adalah gotong royong atau kebersamaan. Pada gilirannya nanti, perwujudan dari nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal bukan saja menunjukkan keberhasilan melaksanakan gotong royong, tetapi juga dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan mewujudkan ketahanan nasional. Ketahanan nasional adalah upaya untuk mendayagunakan seluruh potensi dan aset bangsa guna mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Implementasi dari adanya pengawasan pemerintah daerah masih mempunyai kelebihan dan juga kekurangan. Seperti halnya Pengawasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terhadap penambangan pasir di Desa Pekan Heran yang secara umum terlaksana dengan baik. Pengawasan pemerintah daerah (eksekutif) lebih bersifat teknis dengan melaksanakan pengawasan secara langsung ke lokasi usaha pertambangan setelah adanya laporan dari masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Energi ini bersifat represif karena dilaksanakan setalah kegiatan pertambangan dilaporkan dan diberitaka dimedia oleh berbagai kelompok kepentingan.