Kopi menjadi komoditas unggulan di masa VOC dan di masa Hindia Belanda (1800-1942). Pada masa pemerintah Hindia Belanda kopi dibudidayakan di Jawa melalui Preangerstelsel dan Culturstelsel.
Perkebunan rakyat untuk tanaman kopi di Lampung sangat periode kolonisasi
sangat ditunjang oleh pertumbuhan dan perkembangan transmigrasi yang
dilakukan sejak Tahun 1905. Kopi menjadi komoditas penting selain lada, kapas, palawija dan beras yang dibudidayakan oleh transmigran. Semenjak itulah terjadi
peningkatan pendapatan dari budidaya tanaman kopi di wilayah ini.
Perkebunan kopi di Lampung pada tahun 1929 menghasilkan produksi hingga 5.080 ton. Jenis kopi yang dibudidayakan di Lampung adalah jenis kopi Arabika, Robusta dan Liberia. Jenis kopi Robusta merupakan jenis kopi yang paling banyak di budidayakan di wilayah ini. Hal ini karena sebagian besar para transmigran mengembangkan budi daya kopi robusta.
Hingga saat ini Provinsi Lampung merupakan sentra produksi kopi robusta, terutama di Kabupaten Lampung Barat yang ditetapkan sebagai salah satu kawasan
perkebunan kopi nasional, sesuai Kepmentan No 46/Kpts/PD.300/1/2015.
Menurut BPS Provinsi Lampung (2014), areal kopi Robusta di Lampung Barat
seluas 60.382 ha, sedangkan di kabupaten sekitarnya yaitu Tanggamus seluas 43.941 ha, dan Lampung Utara seluas 17.149 ha. Total areal kopi Robusta di Lampung adalah 161.162 ha dengan produksi mencapai 133.243 ton atau produktivitas 8,26 ku/ha
Perkebunan rakyat untuk tanaman kopi di Lampung sangat periode kolonisasi
sangat ditunjang oleh pertumbuhan dan perkembangan transmigrasi yang
dilakukan sejak Tahun 1905. Kopi menjadi komoditas penting selain lada, kapas, palawija dan beras yang dibudidayakan oleh transmigran. Semenjak itulah terjadi
peningkatan pendapatan dari budidaya tanaman kopi di wilayah ini.
Perkebunan kopi di Lampung pada tahun 1929 menghasilkan produksi hingga 5.080 ton. Jenis kopi yang dibudidayakan di Lampung adalah jenis kopi Arabika, Robusta dan Liberia. Jenis kopi Robusta merupakan jenis kopi yang paling banyak di budidayakan di wilayah ini. Hal ini karena sebagian besar para transmigran mengembangkan budi daya kopi robusta.
Hingga saat ini Provinsi Lampung merupakan sentra produksi kopi robusta, terutama di Kabupaten Lampung Barat yang ditetapkan sebagai salah satu kawasan
perkebunan kopi nasional, sesuai Kepmentan No 46/Kpts/PD.300/1/2015.
Menurut BPS Provinsi Lampung (2014), areal kopi Robusta di Lampung Barat
seluas 60.382 ha, sedangkan di kabupaten sekitarnya yaitu Tanggamus seluas 43.941 ha, dan Lampung Utara seluas 17.149 ha. Total areal kopi Robusta di Lampung adalah 161.162 ha dengan produksi mencapai 133.243 ton atau produktivitas 8,26 ku/ha