Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Jumlah balasan: 35
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Natasya Bunga Nitara 2213053012 -
Nama : Natasya Bunga Nitara
Npm : 2213053012

A. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Penanaman nilai nilai
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

B. Abstrak Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

C. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

D. Pendahuluan Jurnal
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.

E. Pembahasan Jurnal
~ Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
~ Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang- Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

F. Penutup Jurnal
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Chindy Alviona 2213053093 -
Nama: Chindy Alviona
NPM: 2213053093

Analisis Jurnal

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh Bapak Ariesta Wibisono Anditya

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis dan di lengkapi dengan Email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
E-mail: ariesta@unjaya.ac.id

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini, Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

5. Kata Kunci
Pada jurnal ini sudah terdapat kata kunci yaitu Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.

6. Pendahuluan
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata "media" sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

7. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang
mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum. Hukum
ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang
terkait.24 Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

8. Pembahasan
A. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila.
1. Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –terikat sebagai makhluk Tuhan.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata "satu" menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Tidak dapat disangkal, bahwa globalisasi timbul karena didorong kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,
terutama teknologi komunikasi, menyebabkan semakin derasnya arus
informasi dengan segala dampaknya
baik positif maupun negatif.

B. Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di
IndonesiaKetika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers.
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata media sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata massa berarti agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian media
massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Pengertian pers juga dapat
diuraikan dalam arti sempit dan dalam
arti luas, seperti yang diuraikan oleh
Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.

Peranan pers atau juga media
massa sebagaimana dirumuskan dalam hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal.
b. Berkaitan dengan skandal hukum.
c. Pertama Kali Terjadi.
d. Memiliki Problem Hukum
e. Proses Pembuatan Undang Undang
f. Melihat penerapan undang undang baru
g. Perselisishan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

9. Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Mutiara Deva Gusti 2213053135 -
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 1G

Analisis jurnal

Identitas Jurnal
Judul : Penanaman Nilai
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Serangan, Kontrol Sosial

Isi

Jurnal diatas membahas mengenai penanaman nilai' pancasila melalui kontrol sosial oleh media masa untuk menekan kejahatan di indonesia.
• Pancasila dalam Arti sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia
persahabatan, cinta) dan (sophia
kebijaksanaan).
Pancasila dalam pengertian yang
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila. 3 (tiga) kategori, yaitu ;
1.nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3.nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

• Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dalam Alinea ke empat. Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila." Notonegoro "pernah
mengemukakan, bahwa apabila
pelanggaran moral Pancasila itu terus
menerus dilakukan banyak orang akan
merusakkan derajat hidup seluruhnya,
tidak hanya moral tetapi juga kultural,
religius, sosial ekonomi, dan akan
membawa keburukan bagi bangsa rakyat dan bernegara .

• Perkembangan Media Massa di
Indonesia
Ketika kita membahas media massa,
maka akan terkait juga dengan pers.
Definisi dari media massa apabila
ditelusuri dari kata “media” sendiri
berarti alat, corong, instrumen, jalan,
medium, penghubung, perangkat,
perantara, peranti, saluran, sarana,
wahana. Sedangkan kata “massa” berarti
agregat, jasad, kawula, komposit,
konglomerat, korpus, pengikut, publik,
substansi. Sementara pengertian “media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. tidak dapat bertahan.Pers definisinya menurut Pasal 1
Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 .

• Secara historis, pers telah
mengalami perjalanan periodik waktu
cukup panjang. Kehidupan pers
Indonesia diawalai dari masa Hindia
Belanda, penjajahan Jepang, masa
kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde
Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah.
Pada masa perjuangan, pengaruh pers
sangat kuat dan tidak seperti masa kini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh AULIA MAHARANI PUTRI 2213053010 -
Nama: Aulia Maharani Putri
Npm: 2213053010
Analisis Jurnal
Judul: pada jurnal tersebut berjudul " Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia " pada judul jurnal tersebut terdapat 15 Kata

Penulis: yang menulis jurnal tersebut adalah Ariesta Wibisono Anditya, Fakultas Ekonomi Dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman.

Korespondensi: @unjaya.ac.id

Abstrak: pada jurnal tersebut penulis menulis dengan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, Dalam dunia tersebut terdapat materi -> Media Massa
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.

Pendahuluan: pada bagian pendahuluan jurnal ini berisikan tentang, perkembangan selalu dialami masyarakat oleh sebab itu kita mengalami perubahan perubahan termasuk tata nilai yang ada. Oleh sebab itu akibat dari perkembangan teknologi yang sedemikian, segala bentuk telekomunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga aliran dalam filsafat ideologi dan kebudayaan yang pada umumnya mudah kita kenal dan dapat mempengaruhi tata nilai yang mereka miliki. Hukum kita sudah cukup tua dalam bagian kehidupan manusia dari waktu ke waktu dan terus berubah seiring dengan perubahan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi. hukum sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas dan komitmen kerakyatan. hukum merupakan kontrol sosial, namun bukan berarti dengan cukup memahami hukum saja lantas masyarakat dapat dikendalikan.
Pengertian dari media massa iyalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada seluruh khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga informasi dapat diterima secara serentak.
Media memiliki peran yang strategis dalam pengontrolan sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. dalam bidang hukum pidana media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana, yang memberikan suatu peran pencegahan kejahatan.

Metode penelitian: pada jurnal tersebut penelitian dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

Isi:
A. Tinjauan umum mengenai Pancasila

pengertian dari Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan asal usulnya dari falsafah hidup. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai Pancasila dengan membaginya ke dalam tiga kategori,sbb:
1. Nilai materiil,nilai material merupakan segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, nilai vital merupakan sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. Nilai kerohanian, nilai kerohanian merupakan segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Normal Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila, sbb:
1. Hakekat Tuhan.
2. Hakikat manusia
3. Hakikat satu
4. Hakikat rakyat
5. Hakikat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

B. Tinjauan umum mengenai media massa
1. kembangan media massa di Indonesia.
Pengertian dari media massa dan pers adalah, media massa adalah bagian dari pers, yang di mana media massa adalah perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa adalah sarana masyarakat untuk memperoleh suatu informasi.
Jurnalistik dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam masyarakat modern jurnalistik telah menjadi media edukasi masa yang mengembangkan suplemen edukasi kepada pelajar dalam berbagai tingkatan dan khalayak ramai baik yang berpendidikan ataupun tidak berpendidikan.
Media massa dalam suatu negara terkait dalam jaringan sistem sosial dan politik yang dijelaskan oleh McQuail sbb:
1. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan.
2. Pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis.


2. Peran media massa dalam kontrol sosial
Media massa memiliki fungsi sebagai media informasi media pendidikan, media hiburan dan media kontrol sosial. Pemanfaatan dari media massa baik media cetak maupun media elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi.
Menurut pendapat Hoefnagels fungsi dari media massa untuk mempengaruhi suatu pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan maka apabila yang dihubungkan dengan fungsinya dalam hal penerapan hukum media massa di sini berupaya diharapkannya dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum.
peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa sebagai berikut:
A. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
B. Berkaitan dengan skandal hukum
C. Pertama kali terjadi
D. Memiliki problem hukum
E. Proses pembuatan undang-undang
F. Melihat penerapan undang-undang baru
G. Perselisihan antara lembaga hukum
H. Pemilihan petinggi hukum
I. Kisah-kisah pencari keadilan
J. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Kerjasama antara media massa dan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja.namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat.kerjasama antara kedua belah pihak tersebut dapat membantu juga timbulnya kerjasama antara lembaga penegak hukum di mana Masih ditemui persaingan antara lembaga penegak hukum dalam upaya kontrol sosial, maka peran dari media massa ini untuk mengembalikan Citra dan kepercayaan masyarakat yang sama di antara semua lembaga penegak hukum.

Penutup: pengamalan dari nilai Pancasila oleh media massa dapat diterapkan dengan fungsi kontrol dari sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat yang artinya masyarakat hanya terpuaskan dengan keinginan tahunya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambaran maupun tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya. Di Indonesia media massa belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moralnya untuk menerapkan nilai dari Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ivo Yuniarta 2213053231 -
Nama: Ivo Yuniarta
NPM: 2213053231

Analisis Jurnal

Judul: "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA"
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya

A. Pendahuluan
Dasar merupakan sesuatu yang
bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi
pedoman, pegangan dalam melakukan
perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada
hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya
liberalisme, tujuan yang akan dicapai
ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya
fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah
masyarakat fascis. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.

-Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang
mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum.

B. PEMBAHASAN
-Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

-Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
“media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi
menjelaskan, sebuah informasi berasal
dari komunikator yang memberikan
informasi tersebut kepada komunikan. istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada
seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun
berita sampai menyebarkannya,
pengertian ini pun tidak hanya berlaku
pada jurnalistik cetak, namun berlaku
pula untuk jurnalistik elektronik. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
media massa
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi
contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan
kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan. penegak hukum.
Sisi sebaliknya, media massa
yang melakukan jurnalisme yang tidak
beretika lambat laun akan kehilangan
audiensnya sendiri, mengingat seiring
dengan perkembangan zaman,
masyarakat sudah semakin sadar akan
pentingnya informasi yang
mengedukasi.

C. Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh DEVI KELANA RINDU BINTARA 2213053095 -
Nama : Devi Kelana Rindu Bintara
NPM : 2213053095

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

PENULIS : Ariesta Wibisono Anditya

PENDAHULUAN :
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.

Metode Penelitian :
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang
mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum. Hukum
ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang
terkait.

PEMBAHASAN
- Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :28
1.nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3.nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).

- Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1.Perkembangan Media Massa di
Indonesia
media massa merupakan bagian dari pers,dimana media massa merupakan
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk.
2.Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial
Fungsi kontrol sosial dari pers
tersebut selanjutnya dijelaskan dalam
Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang manajuga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

PENUTUP
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Evinna Winda Merita 2213053297 -
Nama : Evinna Winda Merita
NPM : 2213053297

Dari jurnal diatas bahwasanya media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pemanfaatan media massa umumnya dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana media cetak adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.” Sementara untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yakni “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.” Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Yang dibagi menajadi tiga yakni sebagai berikut :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atauaktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.” Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam UndangUndang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Afanin Yuli Safitri 2213053020 -
Nama: Afanin Yuli Safitri
NPM: 2213053020
ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Dari jurnal tersebut analisis saya sebagai berikut:

Media massa adalah jenis komunikasi, ditujukan kepada sejumlah kalangan yang tersebar, heterogen dan anonim, lewat media cetak atau elektronik, sehingga informasi dapat diterima secara bersamaan dan sekejap. Pemanfaatan media massa berarti menggunaan bermacam bentuk media massa, baik itu cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa, berarti media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan media massa, masyarakat yang tidak mengetahui hukum akan bisa membaca maupun mendengar informasi hukum. Walaupun terdengar seperti solusi, masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul jika tidak ditanamkan dengan baik hakekat isi Pancasila di dalam diri masyarakat. Nilai-nilai Pancasila tertanam secara alami dalam diri masyarakat Indonesia sejak dahulu yang berpadu dengan adat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sehingga diraihlah Indonesia merdeka. Sekarang, tinggal bagaimana kita memahami nilai-nilai Pancasila dan mengartikan ke dalam pikiran, sikap juga perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

Perkembangan Media Massa di Indonesia

Media massa merupakan sarana resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Pres adalah lembaga sosial dan tempat komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Nah, jurnalistik ini merupakan kegiatan mencatat dan pelaporan kepada masyarakat tentang ala yang terjadi. Jadi, media massa merupakan bagian dari pers yang memiliki fungsi menyampaikan pikiran dan perasaan baik tertulis maupun lisan, atau untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Dengan perkembangan teknologi manusia menciptakan berbagai bentuk media massa, di antaranya
1. Media cetak, meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya.
Media cetak penyajian materinya secara tertulis. informasinya bisa dibaca berulang-ulang dan dapat menyajikan informasi yang rinci. Namun media cetak memiliki keterbatasan kecepatan penyampaian informasi sebab harus melewati proses cetak dan pengiriman kepada masyarakat.
2. Media penyiaran, menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Bentuk medianya berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet. Media ini dapay menyampaikan informasi lebih cepat dan bisa menampilkan informasi yang “hidup” yakni dapat didengar dan dilihat secara langsung, serta dapat menjangkau khalayak yang lebih luas.
3. Media elektronik, semua media penyiaran termasuk kategori media elektrik, namun media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.
Peran media adalah sebagai wadah atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk menentukan sikap dan memberi ruang untuk masyarakat beropini publik secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik.

Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial

Fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Selain itu, fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum. Media massa diharapkan dapat mempemgaruhi pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum.
Peran pres nasional atau media massa terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh KHAIRANI ULYA 2213053115 -
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

A. Identitas jurnal
Judul jurnal : "Penanaman Nilai Nilai"
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : 2022
Nomor :1
Halaman : 29-43
Keyword : Media massa, kejahatan, Pancasila, Kontrol sosial

B. Abstrak jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

C. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

D. Pembahasan jurnal
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan). Orang yang bijaksana
adalah orang cinta kepada subyek atau
obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila.
-Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami
melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
-Hakekat yang kedua, yakni
hakekat manusia. Menurut Notonegoro,
hakekat manusia terbagi menjadi dua
teori, yaitu teori monodualisme dan
monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas
dua asas yang merupakan kesatuan,
misalnya kesatuan antara jiwa dan
raga. Monopluralisme mengajarkan
bahwa manusia terdiri atas banyak asas
yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan.
- Hakekat yang ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi.
- Hakekat yang keempat, yakni
rakyat, berarti segenap penduduk suatu
negara, anak buah, orang kebanyakan,
atau orang biasa.
- Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Dengan memahami serta
menerapkan dasar nilai-nilai tersebut,
maka segala kegiatan kenegaraan,
kemasyarakatan, maupun perorangan di
Indonesia dapat dikatakan beretika
Pancasila. Etika membicarakan manusia
terutama tingkah laku dan perbuatan
yang dilakukan dengan sadar dilihat
dari kacamata baik dan buruk.

~Perkembangan Media Massa di
Indonesia

Dalam masyarakat modern,
jurnalistik telah menjadi media edukasi
massa yang mengembangkan suplemen
edukasi kepada pelajar dalam beragam
tingkat dan masyarakat umum, baik
yang berpendidikan atau tidak. Hal ini
sejalan dengan fungsi dari pers yaitu
fungsi edukasi, penulis berpendapat
bahwa dalam konteks masyarakat
modern saat ini, fungsi pers yang
nampak dominan yaitu fungsi kontrol.
Fungsi ini semestinya sejalan dengan
fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu
memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi
terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah
mengarahkan masyarakat dengan
pendekatan kontrol yang salah. Fungsi
edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni
dalam hal konten pers memiliki muatan
edukatif seperti pengetahuan umum,
sejarah dan lain-lain.

~Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial

Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan
lainnya.

E. Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ricca Tri Fadillah 2213053161 -
Nama:Ricca Tri Fadillah
Npm:2213053161
Hasil analisis jurnal
Judul:
Penanaman nilai-nilai Pancasila Melalui kontrol sosial oleh media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia

Penulis:
Ariesta Wibisono Anditya

Abstrak:
Media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana yang memiliki peran sebagai pencegahan kejahatan sangat disarankan melakukan pencegahan mau media massa karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan hukum penelitian ini bersifat normatif karena mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Di dalam media massa masih terdapat berita yang tidak faktual yang bisa merusak tatanan sosial.

Pendahuluan:
Dasar merupakan sesuatu yang bersifat tetap yang dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan perbuatan. Dasar dan tujuan adalah sesuatu yang saling berkaitan. Dasar negara indonesia merupakan pancasila maka tujuan dari bangsa indonesia merupakan masyarakat yang berdasarkan pancasila. Media massa dilihat dari kata "media" Yang berarti alat corong, instrumen, jalan ,medium penghubung ,seperangkat perantara,peranti,saluran,sarana, wahana.sedangkan massa yang berarti agregat, jasad, kawula, komposit,konglomerat, korpus, pengikut, publik,substansi. Sedangkan pengertian dari media massa merupakan sarana dan saluran resmi yang dijadikan alat komunikasi dan dijadikan untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.menurut sunoto hakikat isi pancasila adalah terdiri atas hakekat Tuhan,hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Pembahasan:
Tinjauan umum mengenai pancasila
Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup berasal dari falsafah hidup kata falsafah ataub filsafat adalah kata majemuk yang berasal dari kata philia yang artinya persahabatan,cinta dan Sophia yang artinya kebijaksanaan. Notonegoro membagi nilai-nilai Pancasila menjadi 3 kategori yakni
1.nilai material, merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi unsur manusia.
2.nilai vital, merupakan semua sesuatu yang bermanfaat bagi manusia untuk bisa melakukan kegiatan atau aktivitas
3.nilai kerohanian,merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi rohani manusia.

Tinjauan umum mengenai Media massa
1.perkembangan Media massa di Indonesia.
Dalam suatu negara media massa terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik yang dijelaskan oleh McQuail yaitu:
1. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraankenegaraan kalangan otoritas kebijakan negara akan menentukan mekanisme operasional media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional atau negara.
2. Sementara itu pemilik media media owner memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujukan adalah kepuasan profesi dan idealisme.
2.peran Media massa dalam kontrol sosial
Pada media massa dalam konteks kontrol sosial dilihat dari sebuah penelitian berita hukum memiliki klasifikasi tersendiri untuk ditayangkan tema tidak semua berita makan ditayangkan dalam media massa. Peristiwa terbatas akan ditayangkan di media media tertentu.

Penutup:
Dalam pengamalan nilai-nilai pancasila di media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang tersebar di media massa saat ini banyak sekali berita yang hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan masyarakat saat ini menerima dan mempercayai langsung dengan berita berita yang tersebar di media sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh ADELIA PRASETIYANI 2213053039 -
Nama : Adellia Prasetiyani
Npm : 2213053039

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

B. Abstrak Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

C. Pendahuluan Jurnal
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.

D. Pembahasan Jurnal
~ Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
~ Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang- Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh MIFTAHUL JANNAH 2253053012 -
Nama : miftahul jannah
Npm : 2253053012

A. Identitas Jurnal
Judul : Penanaman Nilai
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43
Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Serangan, Kontrol Sosial

B. Isi
• Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini, Isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai . Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
1.nilai materiil, adalah segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2.nilai vital, adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3.nilai kerohanian, adalah segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.

•Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan media massa di Indonesia
massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran Berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar
dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial masyarakat.64
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

C. Penutup
Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Widia Nata Saputri 2213053057 -
Nama : Widia Nata Saputri
NPM : 2213053057
Hasil Analisis Jurnal
Judul: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya

Media massa memiliki peran yang besar dan strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan Kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana berupa memberikan peran pencegahan kejahatan.
1. Tinjauan umum mengenai Pancasila
Pancasila adalah dasar dan falsafah bangsa Indonesia yang berisi nilai-nilai sebagai tolak ukur untuk memutuskan apakah benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila dalam tiga kategori, yaitu nilai material yang berguna bagi unsur manusia, nilai vital yang berguna bagi manusia agar dapat mengadakan suatu kegiatan dan aktivitas, serta nilai kerohanian yang berguna bagi rohani pancasila.

2. Tinjauan umum mengenai Media Massa
A. Perkembangan media massa di Indonesia
Media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa adalah perantara bagi pers untuk menyiarkan berita. Sedangkan jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari.
Media massa memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat. Media mssa dalam suatu negara terikat dengan jejaring sistem sosial dan politik.
B. Peran Media Massa dalam kontrol sosial
Secara umum media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dalam tindak pidana korupsi. Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan permasyarakatan.

Oleh karena itu, media massa diharapkan dapat berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat
preventif dapat diterapkan juga sebagai
pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Pengamalan Nilai-nilai pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Karena seringkali tidak sesuai dengan fakta.
Sebagai balasan Widia Nata Saputri 2213053057

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh RILIAN TSABITHA SURI 2213053141 -
Nama: Rilian Tsabitha Suri
NPM: 2213053141
Judul Jurnal: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Yang dapat saya analisis dari jurnal tersebut:

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas
yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan,
atau orang biasa. Lalu hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Dewasa ini dengan perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Berdasarkan perumusan fungsi
pers atau media massa dalam Undang-
Undang Pers di atas dapat diketahui
bahwa fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
dalam pemanfaatan media massa baik cetak
maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah
satu contohnya tindak pidana korupsi,
antara lain berupa:
a. Informasi atau berita-berita
aktual dari berbagai isu yang
berkaitan dengan praktik-praktik
korupsi;
b. Pengungkapan dan peliputan
kasus-kasus korupsi dan modus
operandi dari praktik-praktik
korupsi;
c. Mengangkat berbagai berita
korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga
penegak hukum secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan
tindak pidana korupsi oleh
penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan,
pengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media
massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.
Fungsi media massa
adalah untuk mempengaruhi
pandangan-pandangan masyarakat
tentang penyimpangan dalam hukum
dan pemidanaan maka apabila
dihubungkan dengan fungsinya dalam
hal penerapan hukum, media massa di
sini diharapkan dapat untuk
berpengaruh terhadap pandangan
masyarakat tentang pengetahuan,
perasaan atau keyakinan dan perilaku
partisipatif masyarakat dalam
memahami hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan
dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
b. berkaitan dengan skandal hukum
c. pertama kali terjadi
d. memiliki problem hukum
e. proses pembuatan undang-undang
f. melihat penerapan undang-undang baru
g. perselisihan antara lembaga hukum
h. pemilihan petinggi hukum
i. kisah-kisah pencari keadilan
h. berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukumdalam konteks
pemberitaan kekerasan yang dilakukan
oleh beberapa media massa maka
diperlukan penegakan aturan dan
pemahaman etika yang lebih tegas,
tanggung jawab sosial pers dalam
meliput berita hukum yaitu :
a. Dalam peliputan berita hukum,
pers harus tetap berpedoman
pada dua aspek, yaitu aspek idiil
dan aspek komersial.
b. Di dalam menyajikan suatu
informasi tidak diharapkan yang
terlalu serius, dengan gaya yang
memaksa pembaca selalu
mengerutkan dahinya.
c. Selain memiliki integritas
profesional yang tinggi, para
wartawan diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan baik
lewat pendidikan atau retraining,
oleh karena hanya dengan
demikian ia dapat melakukan
fungsinya dengan baik.

Adapun bentuk lain untuk
memperkuat posisi media massa dalam
kontrol sosial adalah dengan
merekonstruksi kembali sebuah
pelanggaran hukum dan para penegak
hukumnya, rekonstruksi harus
memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak
hukum dan masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nola Diva Brilian 2213053199 -
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199
Analisis jurnal

Judul jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Nama penulis: Ariesta Wibisono Andi
Kata kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Hakekat isi Pancasila yang pertama adalah hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causaprima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
Hakekat yang kedua, adalah hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. 
Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Pers definisinya menurut Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers adalah, “Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aura Fitria Ananda 2213053094 -
Nama :Aura Fitria Ananda
NPM :2213053094

1. Identitas Jurnal
Judul Jurnal : Penanaman nilai nilai
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Volume : 3
Tahun : 2022
Nomor : 1
Halaman : 29-43

2.Abstrak Jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

3.Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial

4. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

5. Pendahuluan Jurnal
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan.Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

6. Pembahasan Jurnal
• Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. nilai materiil,yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
•Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia.
2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat,akurat dan benar
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu.

7.Penutup Jurnal
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Safira Sita Salsabilla 2213053027 -
Nama:Safira Sita Salsabilla
NPM :2213053027

Dari jurnal yang berjudul"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA"dapat dianalisis bahwa media massa adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas.Pemanfaatan media massa pada yaitu sebagai media cetak dan media elektronik. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik dengan media massa, berarti media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Dengan media massa, masyarakat yang tidak mengetahui hukum akan bisa membaca maupun mendengar informasi hukum. Walaupun terdengar seperti solusi, masalah hukum sebagai tatanan akan terus muncul jika tidak ditanamkan dengan baik hakekat isi Pancasila di dalam diri masyarakat.

1.Perkembangan Media Massa di
Indonesia
Media massa berkaitan dengan pers.Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia
Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde
Baru, hingga kini.Pers adalah memasukkan
di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan
pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan. Media massa adalah
perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsinya
sesuai kepentingan nasional/negara.Dengan perkembangan teknologi manusia menciptakan berbagai bentuk media massa, di antaranya
A. Media cetak, terdiri dari koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan lainnya.
B. Media penyiaran, menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Bentuk medianya seperti audio dan audio visual seperti radio, televisi, dan internet.
C. Media elektronik, semua media penyiaran termasuk kategori media elektrik, namun media elektronik tidak mesti menggunakan gelombang frekuensi, misalnya film, electricboard advertising dan sebagainya.

2.Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial
Fungsi dari pers atau media
massa adalah sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa mengangkat suatu permasalahan
di lapangan sebagai bentuk realita dan
mengikuti apa yang diinginkan publik.Untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus
memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak
hukum dan masyarakat.

Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal itu tercermin pada pudarnya jiwa patriotik,berkembangnya manusia individual-liberalistik,
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Rohmah Shela Saputri 2213053112 -
Nama: Rohmah Shela Saputri
NPM : 2213053112
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Volume dan Halaman: Vol. 3 dan 30-44
Tahun Terbit: 2020
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya

Pembahasan:
Dasar merupakan sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia ialah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Pancasila.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) adalah pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1) 1.nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2) 2.nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3) 3.nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa.
1.Perkembangan Media Massa di Indonesia.
Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.Media massa adalah bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa adalah sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. jurnalistik adalah bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut. Pengertian pers juga bisadiuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
• Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
• Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Berdasarkan uraikan Oemar Seno Adji di atas maka jelas bahwa media massa adalahbagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat. Berbagai bentuk media massa mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Media massa mempunyaiketerkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang mempunyai potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang bisa mempengaruhi kehidupan sosial politik. Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
• Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
• Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
• Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
• Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial.
Fungsi dari pers atau media massa merupakan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis bisamengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi.Satjipto Rahardjo berpendapat, dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang bombastis dan penggunaan bahasa yang tidak etis. Maka dalam konteks pemberitaan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa media massa maka diperlukan penegakan aturan dan pemahaman etika yang lebih tegas. media massa yang melakukan jurnalisme yang tidak beretika lambat laun akan kehilangan audiensnya sendiri, mengingat seiring dengan perkembangan zaman,masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya informasi yang mengedukasi. Konstruksi media massa akan berita hukum tetap dapat memiliki nilai jual kepada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya sumber daya yang memahami bagaimana jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi.

Penutup:
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh RAMADYA VINTIKA LARAS 2213053264 -
Nama : Ramadya vintika Laras
NPM : 2213053264

1. Identitas Jurnal .

Judul jurnal :" PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA"

Nama penulis : Ariesta Wibisono
Anditya

2. Abstrak.

Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum
pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat
disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana
utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. Penelitian ini
dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada
sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Norma-norma terkait media massa disandingkan dengan asas-asas serta
doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penanaman nilai-
nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

3.Pendahuluan.

Media massa di Indonesia,
menurut tinjauan pustaka oleh penulis
merupakan media atau alat yang
dipergunakan oleh lembaga sosial dan
wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik
seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir
1 Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
dengan demikian yang bertanggung
jawab atas beredarnya muatan
komunikasi massa dalam media tersebut
adalah sebuah lembaga yang disebut
sebagai pers.
Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat.
Pemanfaatan media massa artinya
penggunaan berbagai bentuk media
massa, baik cetak maupun elektronik
untuk tujuan tertentu.

4. Metode Penelitian.

Penelitian ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum. Hukum
ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang
terkait.Norma-norma terkait media
massa disandingkan dengan asas-asas
serta doktrin mengenai kontrol sosial
oleh media massa untuk dianalisis
berdasarkan penanaman nilai-nilai
Pancasila pada kehidupan masyarakat
Indonesia.

Pembahasan.
​Tinjau umum mengenai Pancasila

Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk.
Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).

​Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa

Media massa dalam suatu negara
terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh
McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka
kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation)akan
menentukan mekanisme
operasionalisme media massa
dalam menjalankan fungsinya
sesuai kepentingan
nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media
(media owner) memperlakukan
media massa sebagai sarana
bisnis, sedangkan bagi para
komunikator terutama wartawan
yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi
kalangan masyarakat tertentu
berupaya memanfaatkan media
massa sebagai infrastruktur
kekuasaan.
Peranan pers atau juga media
massa sebagaimana dirumuskan dalam
Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi
Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.


5.Penutup

Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Chalistya Syahla Ilham Radinda 2213053262 -
Nama : Chalistya Syahla Ilham R 

Npm : 2213053262 

 A. Identitas Jurnal 

Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA 

Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya 

 Kata Kunci: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial 

 B. Abstrak Jurnal 

Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi yang masih belum terlaksana. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia. 

C. Pendahuluan Jurnal 

Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Hakekat isi dari Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil. Inti sila-sila Pancasila tersebut merupakan norma Pancasila.

D. Pembahasan Jurnal 

- Tinjauan Umum Mengenai Pancasila Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : 

1. nilai materiil 

2. nilai vital 

3. nilai kerohanian 

Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.

- Tinjauan Umum Mengenai Media Massa Dari pengertian media massa dan Pers tersebut maka sudah jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers, dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensi dan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut: 

a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui 

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan 

c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar 

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum 

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

F. Penutup Jurnal 

Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Farida Juwita 2213053179 -
Nama : Farida Juwita
NPM : 2213053179
Analisis jurnal berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya

Yang pertama adalah pengertian media massa yang merupakan sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Biasanya informasi disalurkan melalui media cetak atau elektronik, sehingga informasi yang sama dapat diterima secara bersamaan dan sewaktu-waktu. Media massa yang menghubungkan hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik, karena saling melengkapi dalam bentuk komunikasi. Karena dengan adanya media massa, seseorang yang tidak mengerti hukum akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar
informasi dari media massa.
Penggunaan media massa pada umumnya diklasifikasikan dalam dua jenis, yakni media cetak dan elektronik. Media cetak lembaran tercetak seperti koran. Sedangkan media elektronik berupa televisi, radio, handphone, dan lainnya.

Media massa dalam bidang hukum juga mendukung kebijakan kejahatan kejahatan. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Contohnya fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi, dapat berupa pemantauan terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak awal, yakni pengadilan & pemasyarakatan.
Selain peran kontrol sosial, terdapat juga peran media massa pada pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan
c. pendapat
umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Peran di atas juga harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing. Nilai tersebut merupakan tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro juga membagi nilai-nilai Pancasila ke dalam 3 (tiga) kategori, yakni :
1. Nilai materiil, yakni segala sesuatu yang berguna untuk unsur manusia,
2. Nilai vital, yakni segala sesuatu yang berguna untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yakni segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Artinya, nilai-nilai Pancasila berperan sebagai norma dan pedoman yang harus diterapkan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan kemudian menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Ihya Ghulam Halim 2213053178 -
Nama : Ihya Ghulam Halim
NPM : 2213053178

Setelah membaca dan memahami jurnal di atas yang berjudul "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA"

Yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya.
Bisa disimpulkan bahwasanya dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap suatu ajaran yang menjadi pedoman pegangan dalam melakukan suatu hal perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang sangat erat.

Adapun metode penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan kepada kajian norma yang berada pada sistem hukum. Dan hukum ditelaah asas-asasnya, lalu dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

Tinjauan umum mengenai pancasila pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai pancasila, yang disimpulkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Adapun Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dan Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh LATIFA NURMALA 2213053166 -
Nama : Latifa Nurmala
Npm : 2213053166

Analisis Jurnal

1. Judul Jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

2. Penulis : Jurnal tersebut di tulis oleh Ariesta Wibisono Anditya

3. Korespondensi : Pada bagian ini terdapat nama penulis dan di lengkapi dengan Email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
E-mail: ariesta@unjaya.ac.id

4. Abstrak : Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

5. Pendahuluan : Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya. Dari paparan diatas bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Barda Nawawi Arief mendukung pencegahan melalui media massa karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

6. Pembahasan :
A. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila : Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.

B. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa : Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Perkembangan teknologi memungkinkan manusia menciptakan berbagai bentuk media massa sebagai perangkat berkomunikasi. Di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik. Media cetak ini meliputi koran atau surat kabar, majalah, tabloid, bulletin, buku dan sebagainya. Secara fisik berbentuk lembaran kertas yang di dalamnya dicetak informasi- informasi untuk dibaca. Sedangkan media penyiaran merupakan media informasi yang menggunakan gelombang frekuensi sebagai sarana penyampaian informasi. Bentuk media penyiaran ini dapat berupa audio maupun audio visual seperti radio, televisi, dan internet. Semua media penyiaran bisa dimasukan dalam kategori media elektrik, karena hampir semua perangkat komunikasi ini menggunakan sumber listrik untuk mengoperasikannya. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

7. Penutup : Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya. Hal demikian telah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya mengenai nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Pengamalan jiwa Pancasila yang masih kurang ditunjukkan dengan adanya berita-berita yang menyesatkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh SELVIA NUR SAQINAH 2213053193 -
Nama: Selvia Nur Saqinah
Npm: 2213053193

Nama jurnal: Nurani Hukum
volume: 3
Nomer:1
halaman: 29-44
Tahun terbit: ISSN. 2655-7169
Judul Jurnal: PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Nama penulis: Ariesta Wibisono Anditya

ABSTRAK JURNAL

Uraian abstrak:
Di dalam abstrak sendiri penulis menerangkan Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan.Penulis juga menerangkan bahwa penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.

keyword jurnal: Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial


PENDAHULUAN JURNAL

Di dalam pendahuluan penulis menggambarkan masyarakat yang saat ini mengalami perkembangan dimana banyak dari masyarakat yang sudah mengenal media komunikasi massa salah satunya yaitu internet, media massa dan hukum ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial.Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.


TUJUAN PENELITIAN
Apakah pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi sudah terlaksana ?

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.

PEMBAHASAN
-Pancasila memiliki kedudukan yang tinggi Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
-Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. media massa di sini diharapkan dapat untuk berpengaruh terhadap pandangan masyarakat tentang pengetahuan, perasaan atau keyakinan dan perilaku partisipatif masyarakat dalam memahami hukum. Media massa sebagai suatu sarana yang bersifat preventif dapat diterapkan juga sebagai pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.


KESIMPULAN
Didalam kesimpulan sendiri penulis menuliskan pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media massa berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Wike Oktaviana 2213053194 -
Nama : Wike Oktaviana
NPM : 2213053194

Analisis jurnal berjudul PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA disusun oleh Ariesta Wibisono Anditya, Penelitian jurnal menggunakan metode normatif. Pancasila sebagai pandangan hidup asal-usulnya ialah dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat adalah kata majemuk yang berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan) dan di dalam artian ini mancasila berisi nilai-nilai yakni dibagi menjadi 3 oleh notonagoro :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
nilai-nilai Pancasila ini adalah norma serta pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila sendiri dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. yakni Hakekat yang pertama adalah hakekat Tuhan, Hakekat yang kedua adalah hakekat manusia, Hakekat yang ketiga adalah hakekat satu. Dengan memahami dan juga menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, ataupun perorangan di Indonesia maka dapat dikatakan beretika pancasila. Etika yakni membicarakan manusia terutama pada tingkah laku dan juga perbuatan yang dilakukan dengan sadar dan juga dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Globalisasi ialah situasi
dan juga kondisi kehidupan intenasional yang seolah tanpa batas, sehingga kehidupan manusia berubah, dan kemungkinan akan menjadikan manusia individualistik. Tidak dapat disangkal, bahwasanya globalisasi timbul dikarenakan dorongan dari kemajuan yang pesat di bidang ilmu pengetahuan serta teknologi, terutama di teknologi komunikasi. Yang menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Menyebarnya informasi-informasi yang beragam ini dapat melalui internet terutama pada media masa yang gemar sekali orang gunakan. Media massa sendiri ialah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi, media massa mempunyai fungsi atau peranan yang besar di dalam membagikan informasi kepada konsumen media sosial. Fungsi kontrol sosial media massa mengenai penanggulangan tindak pidana korupsi antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan serta
permasyarakatan. Namun, Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa di dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan masyarakat malah mempercayai berita tersebut, tanpa menelusuri kembali berita dan sumber beritanya. Dan menjadikan media massa hanyalah memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial dengan jiwa Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271 -
Analisis Jurnal
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
NPM : 2213053271

Identitas Jurnal
Judul : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Volume : 3
No : 1
Tahun terbit : 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169
Halaman : 29 - 44
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Korespondensi: ariesta@unjaya.ac.id

Abstrak
Abstrak pada jurnal ini disajikan dalam dua bahasa dimana memaparkan bahwa media massa merupakan pendukung dari kebijakan hukum pidana dimana berperan sebagai pencegahan kejahatan.
Namun saat ini media massa hanya berisikan berita sebagai pemuas informasi yang tidak menanamkan pribadi sosial berjiwa Pancasila.

Pendahuluan

Dasar artinya adalah suatu yang memiliki sifat tetap,menjadi pedoman atau pegangan dalam melakukan suatu perbuatan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila,itu artinya tujuan bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berlandaskan Pancasila.

Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari seiringing berkembangnya jaman.Salah satu yg paling berpengaruh adalah kemajuan teknologi.Maksim ubi societas ibi ius yang
dikatakan oleh Cicero, filsuf zaman
Yunani Kuno, mencerminkan hukum
sebagai order dijalankan secara konsisten atas dasar kesadaran, moralitas, dan komitmen kerakyatan. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang
biasa tampil menjadi objek ilmu hukum
konvensional.Menurut penelitian dan fakta yang dapat kita lihat sejak 2014 lebih dari setengah masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi.
Sampai saat ini bahkan orang orang tidak bisa lepas dari smartphone atau elektronik yang berbasis internet.Namun hal tersebut dikhawatirkan dapat menggeser atau menghilangkan nilai nilai pancasila seiring berjalannya waktu.suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat disebut dengan media massa.Pemanfaatan media massa pada
umumnya dapat diklasifikasikan ke
dalam dua jenis, yaitu media cetak dan
media elektronik.Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik
disambung oleh media massa,walaupun terdengar seperti solusi, justru
masalah hukum sebagai tatanan akan
terus muncul apabila tidak ditanamkan
pada diri dengan baik hakekat isi
Pancasila.
Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat
rakyat, dan hakekat adil.Dari beberapa paparan pendapat
tersebut di atas diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis
dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.

Metode Penelitian
Penelitian didalam jurnal ini dilakukan secara
normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang
ada pada sistem hukum.Pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan undang-
undang (statute approach), pendekatan
sosial (social approach), serta pendekatan
asas. Analisis dan pembahasan disajikan
secara deskriptif-eksplanatoris yaitu dengan menjabarkan temuan asas-asas,
doktrin, teori dengan peristiwa yang terjadi serta memberikan penjelasan dengan rinci.

Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa

1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
“media massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Secara historis, pers telah
mengalami perjalanan periodik waktu
cukup panjang dari awal Hindia Belanda sampai modern ini .Dari pengertian media massa dan
pers di atas maka jelas bahwa media
massa merupakan bagian dari pers,
dimana media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran
berita dengan beberapa bentuk. Pengertian pers juga dapat
diuraikan dalam arti sempit dan dalam
arti luas, seperti yang diuraikan oleh
Oemar Seno Adji yaitu :
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata
tertulis
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
berkembang.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh
McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari
sistem kenegaraan
b.pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis.
kebijakan perundang-undangan, peraturan-peraturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.

2.Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan
tindak pidana korupsi disini antara lain
dapat berupa pemantauan terhadap
pengungkapan kasus-kasus korupsi
yang ditangani oleh penegak hukum
yang dimulai sejak penyidikan,penuntutan, pengadilan dan
pemasyarakatan.Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40
Tahun 1999 tentang Pers disebutkan
bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di
media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang
terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-
undang
Dan masih banyak lagi.

Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam
kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban,
pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.

C. PENUTUP
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut.masyarakat hanya
terpuaskan keingintahuannya saja
mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh NADIA NUR SAFITRI 2213053275 -
Nama : Nadia Nur Safitri
Npm : 2213053275

Analisis jurnal
Judul jurnal : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
E-mail: ariesta@unjaya.ac.id

Dasar negara indonesia ialah pancasila oleh sebab itu tujuan yang akan di capai oleh bangsa indonesia yaitu masyarakat yang berlandaskan pancasila.
Media massa merupakan suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
Metode penelitian
Penelitian ini dilakukan secara
normatif yaitu penelitian yang
mendasarkan kepada kajian norma yang ada pada sistem hukum.
Pembahasan
*Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Notonagoro menjelaskan tentang nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya dalam tiga kategori, sebagai berikut:
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Nilai pancasila ialah norma serta pedoman yang harus di implementasikan ,norma tersebut dapat di dapatkan pada hakikat isi dari pancasila.
Nilai pancasila sejak dulu hadir di masyarakat indonesia yang menjadi pedoman berpadu dengan kebudayaan, adat istiadat, dan juga agama. Saat ini tinggal bagaimana kita sebagai pribadi ataupun makhluk sosial mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari.

* Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di
Indonesia
Pengertian dari media massa apabila
dicari dari kata “media” berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas
Pengertian menurut Pasal 1
Butir 1 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers.
Jurnalistik adalah bentuk kegiatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut.
Media massa dalam suatu negara 
terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
• Media massa sebagai bagian dari 
sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya 
sesuai kepentingan nasional/negara.
• Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan 
yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.

2. Peran Media Massa dalam kontrol  Sosial
Secara umum, media masa  memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat 
penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,nepotisme,maupun 
penyelewengan dan penyimpangan 
lainnya.
Peranan pers dan juga media massa di rumuskan pada Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan 
peranan sebagai berikut: 
-Untuk memenuhi hak 
masyarakat untuk mengetahui 
-Menegakkan nilai-nilai dasar 
demokrasi, mendorong 
mewujudkan supremasi hukum, 
dan Hak Asasi Manusia, serta 
menghormati kebhinekaan
-Mengembangkan pendapat 
umum yang berdasarkan 
informasi yang tepat, akurat dan 
benar
-Melakukan pengawasan, kritik, 
koreksi dan juga saran terhadap 
hal-hal yang berkaitan dengan 
kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan 
kebenaran

Olehkarena itu, pengalaman dari penerapan nilai pancasila  oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia yang secara keseluruhan belum terlaksana, sebagai manusia yang berakal sepatutnya kita dapat memilah informasi-informasi yang masuk dan harus kita teliti terlebih dahulu sebelum kita mempercayai nya sebagaimana yang di jelaskan dalam Q. S.  Al-Hujurat ayat 6.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Silvia Novi Fitriana 2213053062 -
Nama :Silvia Novi Fitriana
Npm :2213053062

1. Judul jurnal "PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA"

2. Penulis
Ariesta Wibisono Anditya

3. Abstrak jurnal
Penelitian ini dilakukan secara normatif yaitu penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah sebagai asas-asasnya, penerapan dari undang-undang, peraturan yang
terkait media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana.

4. Pendahuluan
Media massa di Indonesia, menurut pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang digunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. memasuki era akhir abad ke-20, penelitian tentang dampak pemberitaan media massa yang dapat mempengaruhi penegakan hukum menciptakan sebagian pendapat media dapat mempengaruhi sudut pandang audiensnya terhadap titik-titik tertentu. Dalam bidang hukum pidana, media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan.

5. Pembahasan
A. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:
1. Nilai materiil
Sesuatu yang berguna bagi manusia.
2. Nilai vital
Segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian
Segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

B. Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di
Indonesia
Secara umum, media massa memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa dalam suatu negara melihat dalam jejaring sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari
sistem kenegaraan.
b. Sementara itu pemilik media memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para
komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Fungsi media massa adalah untuk mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang penyimpangan dalam hukum dan pemidanaan. Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c. pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

6. Penutup
Berita yang disampaikan kepada khalayak ramai sering kali tidak sesuai dengan fakta dan dibagikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa melihat kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Media berdasarkan massa pustaka oleh penulis, memberikan pemuas informasi kepada masyarakat, artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita yang disajikan melalui gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh DINDA MULIA SAPUTRI 2253053042 -
Tinjauan umum mengenai Pancasila
Pancasila yaitu untuk sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Dengan kata tersebut kemudian diserap ke bahasa Indonesia yaitu “Susila” kata tersebut berkaitan dengan moralitas. Oleh karena hal tersebut secara etimologis diartikan sebagai “Panca Syila” yang memiliki makna berbatu sendi lima berarti “dasar yang memiliki lima unsur”. Berdasarkan Penjelasan di atas maka secara etimolgis Pancasila dapat diartikan sebagai dasar/landasan hidup yang berjumlalah lima unsur yang dimiliknya. 2 Kata falsafah atau filsafat yaitu kata majemuk ia berasal dari kata-kata (philia=persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).26 Orang yang bijaksana merupakan orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat.di Pancasila ini merupakan isi berupa nilai-nilai. Nilai (value) pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk.
Tinjauan umum tentang media masa
media massa adalah sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas . Indonesia memiliki, masing-masing media komunikasi dan memiliki perjalanan sejarahnya sendiri.oleh karena itu, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.Perkembangan media di Indonesia saat ini sudah semakin maju. Dunia cetak perlahan-lahan mulai beralih ke dunia digital dan elektronik. Semakin banyaknya perusahaan-perusahaan media memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat di dunia media massa. Dalam perkembangan ini membuat masyarakat menjadikan penggunaan yang salah dan di karangan anak muda pun banyak yang mengalami nya dan di media massa ini seharusnya masyarakat menjadikan penggunaan dengan baik dan media seperti media cetak, media penyiaran elektronik yang sekarang makin canggih dan tidak dipergunakan dengan baik
Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Dalam peran media Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. akibat perkembangan masyarakat dan kian pesatnya kemajuan teknologi telah menimbulkan persoalan hukum karena sebagian regulasi media belum ada pengaturannya, padahal hukum mengatur untuk menyelesaikan persoalan yang mengemuka.62 Adanya teknologi informasi ketika internet menjadi medium baru pada bulan Januari 1998, karena saat Matt Drudge mempublikasikan bahwa Newsweek telah menyembunyikan berita kasus Presiden Bill Clinton dengan Monica Lewinsky di Gedung Putih sehingga pamor internet sebagai sumber berita meningkat.

Di sisi lain, pembentukan Pasca era reformasi, Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Annisa Fadillah Quraini 2253053026 -
Nama: Annisa Fadillah Quraini
NPM: 2253053026


Hasil analisa dari jurnal yang berjudul PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya

Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik disambung oleh media massa, artinya media massa ini saling mengisi dan melengkapi dalam bentuk komunikasi. Tidak semua orang mengetahui hukum, namun dengan media massa, masyarakat akan mengetahui hukum dengan membaca maupun mendengar informasinya.
Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang
terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.
Sedangkan, untuk definisi televisi sebagai bagian dari media elektronik berdasarkan Pasal 1 Butir 4 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran adalah “media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia, 2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Sedangkan, Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta (hoax) dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ditambah masyarakat yang menerima informasi tersebut langsung percaya dan tidak menelusuri lebih lanjut. Dapat disimpulkan bahwa media masa hanya memberikan pemuas informasi kepada masyarakat. Artinya, masyarakat hanya terpuaskan keingintahuannya saja mengenai berita hukum melalui sajian gambar maupun suara tanpa terdorong pembentukan kepribadiannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Aulia Zahwa Adinda 2213053103 -
Nama: Aulia Zahwa Adinda
NPM: 2213053103

1. Judul
Dalam jurnal tersebut menjelaskan tentang materi yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekankam Kejahatan Di Indonesia"

2. Penulis
Jurnal tersebut di tulis oleh Ariesta Wibisono Anditya

3. Korespondensi
Pada bagian ini terdapat nama penulis dan di lengkapi dengan Email, nama lembaga pendidikan, dan progam studi penulis.
Ariesta Wibisono Anditya
Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
Jl. Siliwangi, Jl. Ring Road Barat, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman
E-mail: ariesta@unjaya.ac.id

4. Abstrak
Pada bagian abstrak ini beriti tentang media massa. Media massa merupakan peran utama dalam kebijakan hukum di bidang hukum pidana. Dengan kata lain, memberikan peran dalam pencegahan kejahatan. Karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan, pencegahan media massa sangat dianjurkan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia. Kajian dilakukan secara normatif. Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan hukum pidana dengan berperan dalam pencegahan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia. Kajian dilakukan secara normatif, berdasarkan kajian terhadap norma-norma yang ada dalam sistem hukum.

5. Kata Kunci
Kata kunci pada jurnal ini, yaitu Media Massa, Pancasila, Kejahatan, Kontrol Sosial.

6. Pendahuluan
A. Tinjauan Umum
Dasar adalah sesuatu yang bersifat permanen, suatu filsafat yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam mengerjakan suatu perbuatan. Antara pokok dasar  dan tujuan memiliki tali yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan  yang akan dicapai ialah warga liberal. Jika dasarnya fasisme, tujuan yang akan dicapai ialah warga fasisme. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa  Indonesia adalah warga yang berlandasan Pancasila.
Definisi media massa adalah pecahan dari kata "media" yang bermakna corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" bermakna agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian media massa, yaitu saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.

7. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  megode yang dilakukan secara normatif, yakni penelitian yang
mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum merupakan asas-asas yang dijabarkan dari
undang-undang, peraturan yang terkait norma-norma  media massa disandingkan dengan asas-asas serta doktrin mengenai kontrol sosial oleh media massa untuk dianalisis berdasarkan penerapan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.

8. Pembahasan
A. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan).Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivita.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia (beragama).
4. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakikat isi Pancasila.
Berikut hakikat isi pancasila sebagai berikut.
1. Hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –terikat sebagai makhluk Tuhan.
3. Hakekat satu. Kata "satu" menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila. Etika membicarakan manusia terutama tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dilihat dari kacamata baik dan buruk.

Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa globalisasi muncul karena dorongan dari kemajuan pesat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi. Hal ini menyebabkan semakin derasnya arus informasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif.

B. Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
1. Perkembangan Media Massa di
Ketika membahas media massa di Indonesia, maka akan terlibatlah dengan pers. Definisi dari media massa jika ditelusuri dari kata "media" berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata "massa" berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian media massa sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Pengertian pers juga dapat diuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh
Oemar Seno Adji yaitusebagai berikut:
a. Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis
b. Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.

2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pada pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan
peranan sebagai berikut:
a. Untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong mewujudkan supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta
menghormati kebhinekaan;
c. Mengembangkan pendapat umum yang berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain sebagai berikut:
a. Melibatkan tokoh atau orangterkenal.
b. Berkaitan dengan skandal hukum.
c. Pertama Kali Terjadi.
d. Memiliki Problem Hukum
e. Proses Pembuatan Undang Undang
f. Melihat penerapan undang undang baru
g. Perselisishan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum

9. Penutup
Praktik penerapan nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial khususnya di Indonesia belum sepenuhnya dilaksanakan. Berita yang disebarkan kepada masyarakat umum seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terlepas dari berita dan sumber berita, orang benar-benar percaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Dinda Kusumawati Subagio 2253053016 -
Nama : Dinda Kusumawati Subagio
Npm : 2253053016

Hasil dari analisis jurnal tersebut.

Media massa merupakan pendukung kebijakan hukum pidana, yaitu sebagai tugas pencegahan kejahatan. Hukum diperiksa menurut asasnya, penerapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan komunikasi massa. Norma terkait media massa dikontraskan dengan prinsip dan doktrin terkait kontrol sosial media massa, yang ditelaah untuk mendorong nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Media massa memuat berita hanya dengan kepuasan informasi tanpa menyisipkan pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, oleh karena itu tujuan bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat terus berkembang, begitu juga dengan perubahan, termasuk nilai-nilai yang ada. Akibat perkembangan teknologi tersebut, segala jenis komunikasi dapat terjadi tanpa mengenal waktu, sehingga arus filsafat, ideologi dan budaya biasanya mudah dikenali oleh berbagai jenis kelompok masyarakat dan mempengaruhi nilai-nilainya. Hukum sudah cukup tua untuk menjadi bagian dari kehidupan manusia dari waktu ke waktu dan terus berubah seiring dengan perubahan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi. Pepatah ubi societas ibi ius dari filosof Yunani kuno Cicero mencerminkan ajaran sebagai suatu tatanan yang senantiasa dilaksanakan berdasarkan kesadaran, moralitas, dan komitmen manusia. Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti pemahaman hukum cukup untuk mengendalikan orang.

Pengertian media dicari dari kata “media” yang berarti alat, corong, alat, cara, media, perangkat, perantara, penghubung, saluran, instrumen, sarana, wahana. Konsep “media massa” sendiri adalah media dan saluran resmi sebagai sarana komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Menurut penelitian kepustakaan penulis, media massa Indonesia adalah sarana komunikasi atau alat yang digunakan oleh lembaga sosial dan media massa yang bergerak dalam kegiatan jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1(1) Undang-Undang Nomor 40 Republik Indonesia. 1999 dari pers.

Media massa adalah suatu bentuk komunikasi yang ditujukan kepada khalayak yang banyak, terdistribusi, heterogen dan anonim, melalui media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama dapat diterima secara serentak dan setiap saat. Penggunaan media berarti penggunaan berbagai media, baik cetak maupun elektronik, untuk tujuan tertentu. Tidak semua orang tahu hukum, tetapi dengan bantuan media massa, orang tahu hukum dengan membaca atau mendengar informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Andika Purbaya 2213053169 -
Nama : Andika Purbaya
Npm : 2213053169

Analisis Jurnal yang berjudul:

PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Setelah memahami dan membaca jurnal tersebut definisi media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.43
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Media massa adalah suatu jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen dan anonim melewati media cetak atau elektronik, sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat.Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, baik cetak maupun elektronik untuk tujuan tertentu. Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Shelly Shelly -
Nama: Shelly
Npm: 2253053019

Pembahasan:
Dasar merupakan sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia ialah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam secara spontan dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama.Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah dimulai sejak zaman sebelum Indonesia merdeka sebagai pandangan hidup sehingga berujung pada diraihnya kemerdekaan. Pada masa kini, tinggal bagaimana, kita memahami nilai-nilai Pancasila dan menerjemahkannya ke dalam pemikiran, sikap dan perilaku sehari-hari sebagai pribadi maupun makhluk sosial.
Media massa adalah sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. jurnalistik adalah bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut. Pengertian pers juga bisadiuraikan dalam arti sempit dan dalam arti luas, seperti yang diuraikan oleh Oemar Seno Adji yaitu :
• Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran pikiran, gagasan berita dalam jalan kata tertulis.
• Pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media massa komunikasi yang memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan kata-kata lisan.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
• Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
• Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
• Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
• Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Fungsi dari pers atau media massa merupakan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa di sini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Analisis Jurnal

oleh Nura Assyifa 2213053134 -
Nama: Nura Assyifa
NPM: 2213053134

Analisis jurnal:
"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA".

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana. Oleh Satjipto Rahardjo, bernegara hukum seharusnya memaknai hukum sebagai tatanan, meliputi tatanan transedental, tatanan sosial maupun tatanan politk. Order dalam pengertian ini adalah hukum yang lebih utuh, merupakan substansi yang paling luas dan kompleks daripada segala yang biasa tampil menjadi objek ilmu hukum konvensional. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto yakni terdiri atas hakekat Tuhan, hakekat manusia, hakekat satu, hakekat rakyat, dan hakekat adil.

Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Merujuk dari pengertian yang diuraikan Oemar Seno Adji di atas maka jelas bahwa media massa merupakan bagian dari pers yang berfungsi untuk memancarkan pikiran dan perasaan baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan, atau dalam konteks sekarang untuk menyalurkan aspirasi dan gagasan masyarakat.

Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.