Kelompok 4 :
- Fathussalim Wijaya (2112011246)
- Nazwa Nur Haliza (2112011211)
- Putri Aprilya Damayanti (2112011247)
- Raissa Apsari (2112011206)
- Saka wiranu narakswara (2112011221)
- Syuja Aufa Parimarma (2112011267)
- Yesi Tri Fauzia (2112011250)
1. Jika dikaitkan dengan materi
negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannnya UU Cipta Kerja.
Negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. "Negara Indonesia adalah
negara hukum" Hal tersebut telah tertera dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1946 yang dimana berdasarkan landasan tersebut maka dalam mencari keputusan dengan cara objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya.
Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakkan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya, dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai penjamin suatu hukum bisa ditegakan.
Konsep
negara hukum Indonesia salah satunya adalah Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, negara yang tidak otoriter, dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Diciptakannya UU Cipta Kerja yang menuai berbagai kontroversi ini membuktikan bahwa terdapat beberapa konsep
negara hukum yang tidak terpenuhi.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi banyak persyarat yang memberatkan.
Undang-undang ini banyak mendapatkan kritik karena dianggap merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi* di Indonesia, akademisi di berbagai Universitas di Indonesia juga banyak yang menolak disahkannya undang-undang ini karena dianggap cacat baik secara formil maupun materiil.
Kontroversi penyusunan RUU Cipta Kerja :
- Terkesan terburu- buru, hanya 6 bulan untuk membahas ±7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Dinilai kurang transparan karena sejumlah rapat dilakukan di hotel saat hari libur.
- Tidak libatkan seluruh stakeholders untuk merevisi 79 UU.
- Disahkan ditengah pandemi dan penentangan dari masyarakat.
- Ada beragam versi salinan akhir UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Alhasil, sejak awal pengagasan undang-undang ini sudah banyak aksi yang menolak pembahasan lebih lanjut mengenai undang-undang ini dan puncaknya adalah pada bulan Oktober tahun 2020 banyak aksi unjuk rasa yang pecah di banyak daerah untuk menentang undang-undang ini, seperti di Jakarta, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, dan banyak daerah lainnya.
Demonstrasi ini merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan adanya demonstrasi ini memperlihatkan ketidak serasian hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, dan jugaa penyusunan UU Ciptaker yang tidak transparan dan seakan tertutup itu menggambarkan pemerintahan yang otoriter.
Kesimpulan :
Menurut kami, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa guna menolak disahkanya Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 merupakan langkah yang tepat. Mengingat di dalam perumusan undang-undang tersebut terdapat beberapa poin yang dirasa bersifat kontroversial, salah satunya adalah tidak dilibatkannya seluruh stakeholders. Stakeholders merupakan para pihak-pihak yang terlibat di dalam isu dan permasalahan yang sedang diangkat, walau kewenangan pembentukan undang-undang berada di tangan DPR, akan tetapi setiap RUU harus mendapatan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Sehingga produktifitas legislasi DPR tidak hanya dipengaruhi oleh pihak internal DPR, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh keseriusan dan kepentingan pemerintah dalam membentuk suatu RUU. Produk legislasi sangat terkait dengan peristiwa politik, sehingga produktifitas dalam proses pembentukan suatu RUU juga sangat dipengaruhi dengan tarik-meneriknya kepentingan baik yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun stakeholders.
Atas hal tersebut mahasiswa berharap stakeholders dapat ikut serta dalam merevisi 79 UU. Walaupun tujuan diciptakanya Undang-Undang Cipta Kerja adalah guna memberikan kemudahan dan mengontrol beberapa hal, namun tentunya DPR selaku pihak pembuat undang-undang tidak luput dari kesalahan, karena hal tersebut mahasiswa selaku masyarakat dan juga selaku generasi penurus bangsa, memiliki hak untuk ikut serta dalam menyempurnakan undang-undang tersebut melalui beberapa tuntutan yang disampaikan di dalam demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk dilakukan oleh para mahasiswa guna menyampaikan tuntutan-tuntutanya kepada DPR atau pemerintah, mengingat hal tersebut telah ditulis di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.