Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007
Pengertian Pembangunan Politik mempunyai arti secara Geografis, Deveriatif, Teologis dan Fungsional, berikut penjelasannya:
a) Pembangunan Politik dalam arti Geografis berarti terjadi proses perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metoda yang pernah digunakan oleh negara-negara maju, seperti konsep mengenai sosialisasi politik, komunikasi politik dan sebagainya.
b) Pembangunan Politik dalam arti Derivative dimaksudkan bahwa pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan yang menyeluruh, yakni modernisasi yang membawa konsekuensi pada pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, perubahan status sosial dan aspek-aspek lainnya.
c) Pembangunan Politik dalam arti Teologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik.
d) Pembangunan Politik dalam arti Fungsional diartikan sebagai suatu gerakan perubahan menuju kepada suatu sistem politik ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu negara misalnya, Indonesia ingin mengebangkan sistem politik demokrasi konstitusional atau lebih bersifat prosedural.
Perubahan Politik berasal dari kata perubahan yang merupakan esensi dari kemajuan yang harus berpindah posisi semakin kedepan dari posisi sebelumnya. Sedangkan politik adalah suatu kegiatan dalam sistem politik atau negara yang menyangkut proses dalam menentukan tujuan-tujuan perubahan. Jadi, perubahan politik adalah suatu keharusan yang merupakan esensi untuk menjadikan perubahan politik agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Perubahan politik yaitu bagaimana kita harus mengubah kebijakan, dimana kebijakan yang dahulu harus diganti agar menjadi lebih baik sehingga dalam suatu bangsa dapat menjadi lebih baik dan terlepas dari kepurukan.
Hubungan antara pembangunan politik dengn perubahan politik terkait juga dengan masalah partisipasi massa dan kerlibatan rakyat dalam kegiatan-kegiatan politik. Partisipasi ini, bisa bercorak demokratis atau totaliter. Namun, yang terpenting adalah semua orang yang menjadi warga Negara ikut aktif dalam proses politik.
NPM : 2116041007
Pengertian Pembangunan Politik mempunyai arti secara Geografis, Deveriatif, Teologis dan Fungsional, berikut penjelasannya:
a) Pembangunan Politik dalam arti Geografis berarti terjadi proses perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metoda yang pernah digunakan oleh negara-negara maju, seperti konsep mengenai sosialisasi politik, komunikasi politik dan sebagainya.
b) Pembangunan Politik dalam arti Derivative dimaksudkan bahwa pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan yang menyeluruh, yakni modernisasi yang membawa konsekuensi pada pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, perubahan status sosial dan aspek-aspek lainnya.
c) Pembangunan Politik dalam arti Teologis dimaksudkan sebagai proses perubahan menuju pada suatu atau beberapa tujuan dari sistem politik.
d) Pembangunan Politik dalam arti Fungsional diartikan sebagai suatu gerakan perubahan menuju kepada suatu sistem politik ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu negara misalnya, Indonesia ingin mengebangkan sistem politik demokrasi konstitusional atau lebih bersifat prosedural.
Perubahan Politik berasal dari kata perubahan yang merupakan esensi dari kemajuan yang harus berpindah posisi semakin kedepan dari posisi sebelumnya. Sedangkan politik adalah suatu kegiatan dalam sistem politik atau negara yang menyangkut proses dalam menentukan tujuan-tujuan perubahan. Jadi, perubahan politik adalah suatu keharusan yang merupakan esensi untuk menjadikan perubahan politik agar menjadi lebih baik dari sebelumnya. Perubahan politik yaitu bagaimana kita harus mengubah kebijakan, dimana kebijakan yang dahulu harus diganti agar menjadi lebih baik sehingga dalam suatu bangsa dapat menjadi lebih baik dan terlepas dari kepurukan.
Hubungan antara pembangunan politik dengn perubahan politik terkait juga dengan masalah partisipasi massa dan kerlibatan rakyat dalam kegiatan-kegiatan politik. Partisipasi ini, bisa bercorak demokratis atau totaliter. Namun, yang terpenting adalah semua orang yang menjadi warga Negara ikut aktif dalam proses politik.